Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Redaktur IT by Redaktur IT
Maret 7, 2026
in TNI/POLRI
0

INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik di jalur darat Pulau Sumatera.

Pembatasan ini merupakan implementasi Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.

Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan angkutan barang diberlakukan pada dua kategori jalan utama, yaitu jalan tol dan jalur nasional non-tol.

Pada ruas jalan tol, pembatasan mencakup:

* ruas Betung – Tempino – Jambi
* segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness
* ruas Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang

Sementara pada jalan nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi – Palembang – Batas Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni.

Jalur ini merupakan salah satu koridor utama pergerakan kendaraan pemudik dari Pulau Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya.

Jenis kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut meliputi:

* mobil barang tiga sumbu atau lebih
* mobil barang dengan kereta tempelan
* mobil barang dengan kereta gandengan
* kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan

Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik.

Petugas berwenang menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.

Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, antara lain:

* bahan bakar minyak dan gas
* hewan ternak
* pupuk
* bantuan bencana alam
* bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah

Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.

Pembatasan kendaraan angkutan barang diproyeksikan meningkatkan kapasitas jalan selama masa mudik.

Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama Sumatera Selatan, potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, khususnya di titik-titik rawan seperti Tol Palembang–Kayu Agung dan jalur lintas Sumatera menuju Lampung.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat waktu tempuh perjalanan pemudik menuju pelabuhan penyeberangan maupun daerah tujuan di Sumatera.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pembatasan angkutan barang merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran.

“Pembatasan angkutan barang ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik. Polda Sumsel mengerahkan personel Ditlantas di seluruh titik strategis guna menegakkan aturan ini secara konsisten,” ujar Nandang.

Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan untuk menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan.

“Kami mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengatur distribusi muatan di luar masa pembatasan,” tambahnya.

Informasi Layanan Mudik

Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pengaturan lalu lintas selama mudik melalui:

* Call Center NTMC Korlantas Polri: 1500669
* Call Center Kementerian Perhubungan: 151
* Command Center Bina Marga: 082288858884

(Kadim/rill)

Previous Post

Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten PALI 2,7 kg per Jiwa, Pergantian Uang Rp 40 Ribu per Jiwa

Next Post

Kemitraan Polda Sumsel dan Perusahaan Sawit Perkuat Ekosistem Investasi Perkebunan

Next Post

Kemitraan Polda Sumsel dan Perusahaan Sawit Perkuat Ekosistem Investasi Perkebunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Pembakaran Pos Polisi Cikapayang, Barang Bukti Bom Molotov Disita

Warga Hegarmanah Memohon Perhatian: Rumah Bocor, Harap Bantuan Segera dari Pemkab dan BAZNAS Bekasi

Polwan Polda Jabar Bagikan Konsumsi kepada Buruh Pendemo di Monas pada May Day 2026

BERIKAN LAYANAN KESEHATAN KEPADA PENDEMO SAAT MAY DAY FIESTA DI MONAS

Marak Penipuan Haji, Wamenhaj Dahnil Minta Masyarakat Waspada Tawaran Ilegal

Car Free Day Buah Batu Hilang, Komunitas Buah Batu Corp (BBC) Desak Walikota Bandung Buka Kembali Ruang Publik

  TRENDING
Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Pembakaran Pos Polisi Cikapayang, Barang Bukti Bom Molotov Disita Mei 2, 2026
Warga Hegarmanah Memohon Perhatian: Rumah Bocor, Harap Bantuan Segera dari Pemkab dan BAZNAS Bekasi Mei 2, 2026
Polwan Polda Jabar Bagikan Konsumsi kepada Buruh Pendemo di Monas pada May Day 2026 Mei 2, 2026
BERIKAN LAYANAN KESEHATAN KEPADA PENDEMO SAAT MAY DAY FIESTA DI MONAS Mei 2, 2026
Marak Penipuan Haji, Wamenhaj Dahnil Minta Masyarakat Waspada Tawaran Ilegal Mei 2, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.