Farhan memastikan, untuk kasus-kasus gawat darurat dan yang mengancam jiwa, pelayanan tetap harus diberikan melalui skema Universal Health Coverage (UHC). Begitu warga teridentifikasi berasal dari desil 1 dan 2, maka langsung bisa masuk dalam skema UHC.
“Yang mengancam jiwa sudah pasti langsung UHC. Apapun, begitu ketahuan dia datang dari desil 1 dan 2, langsung UHC,” katanya.
Ia mengakui, dalam masa transisi ini terdapat keluhan, termasuk dari pasien cuci darah yang membutuhkan layanan rutin dua hingga tiga kali dalam sepekan.
Menurutnya, kendala tersebut terjadi karena proses administrasi pengalihan kepesertaan memang memerlukan waktu.
Meski demikian, Farhan menyatakan, jaring pengaman sudah disiapkan melalui skema UHC Kota Bandung.
Ia menyebut kapasitas UHC yang dimiliki Kota Bandung cukup memadai untuk mengantisipasi potensi kekosongan layanan selama proses transisi berlangsung.
“Memang proses transisi ini lumayan painful, tapi kita hadapi sama-sama. Jaring pengamannya bernama UHC,” ucapnya.
Ia juga memastikan akan mengawasi langsung pelaksanaan di lapangan. Rumah sakit diminta tetap melayani pasien yang status kepesertaannya sedang dalam proses penyesuaian.
“Kalau misalkan proses transisinya belum selesai, tetap layani pakai UHC. Itu saya awasi langsung,” tuturnya. (Red-rob)**
Diskominfo Kota Bandung



