INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG – Badan Pengawas Obat Dan Makanan RI menemukan 9 produk permen marshmallow mengandung porcine yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine.
Porcine adalah sejenis bahan campuran makanan dari Babi yang di jadikan tambahan proses produksi makanan.
Dari temuannya itupun Badan Pengawas BPOM berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan melakukan pemeriksaan peredaran 9 produk tersebut di seluruh Indonesia.
Di Kabupaten OKl sendiri Pemkab OKI telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor: 100.3.4./747/DISDAG/2025 tentang peredaran Produk Yang Terdeteksi mengandung DNA Porcine.
Untuk itulah Camat SP Padang Ardhi Tomiyansyah didampingi oleh Koramil 402-03 SP Padang, Polsek SP Padang, Pimpinan Puskesmas SP Padang, bersama tim lainnya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di berbagai toko grosiran dan mini market yang ada di Kecamatan SP Padang.
“Menindaklanjuti Suratan Edaran Bupati OKI Nomor: 100.3.4./747/DISDAG/2025 dan berdasarkan Surat BPOM Nomor: PW.04.10.5.04.25.08 tertanggal 23 April 2025 tentang peredaran Produk Yang Terdeteksi mengandung DNA Porcine, untuk itulah pada hari ini melakukan sidak bersama tim” ujar Ardhi. Rabu (04/06/2025).
Lebih lanjut Camat Ardhi Tomiyansyah menjelaskan bahwa makanan yang mengandung DNA Porcine sangatlah berbahaya bagi kesehatan khususnya bagi yang alergi dan juga nilai ketidak halalan terhadap produk tersebut.
“Tujuan sidak ini sendiri adalah untuk mengidentifikasi produk pangan yang mengandung DNA porcine, mengambil sampel untuk pengujian lebih lanjut, dan mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang melanggar aturan tentu saja langkah ini akan berkolaborasi dengan instansi yang berwenang dan yang memang kompeten di bidangnya” jelas Ardhi.
Ardhi melanjutkan setelah sidak, produk yang terbukti mengandung DNA porcine dapat ditarik dari peredaran, produsen diberi sanksi, dan produk tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Pada sidak kali ini sendiri, sebanyak dua toko grosir modern dan Mini Market yang menjadi obyek sidak yaitu Indomaret dan AlpaMart terdekat yang ada di Kecamatan SP Padang
“Pada hari ini kami mencoba mengevaluasi, kami turun ke lapangan untuk melihat ke beberapa tempat toko grosiran dan mini market yaitu di Alpa Mart dan Indomaret Alhamdulillah tidak ada produk yang diindikasi mengandung babi,” tegas Ardhi.
Beberapa stand permen di kedua toko grosir moderen juga tampak kosong di isi dengan produk lainnya, sementara itu juga dari laporan manajer 2 toko grosir modern tersebut mengatakan jenis produk di maksud memang tidak masuk ke toko mereka.
Untuk itu Camat Ardhi menghimbau dan memastikan tidak ada produk makanan yang mengandung unsur babi dijual di pasaran khususnya dalam wilayah Kecamatan SP Padang.
“Alhamdulillah hingga saat ini belum kami temukan, mudah-mudahan di toko lain tidak ada, dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih jeli dalam membeli suatu produk, dan kepada toko juga kami tegaskan tolong perhatikan dengan seksama ketika memasukan suatu produk dagangan kedalam tokonya, hal ini dilakukan demi kebaikan kita bersama,” harap Ardhi.
Camatpun kembali menyampaikan, Seperti yang diketahui dari surat edaran BPOM sebanyak 9 jenis produk tersebut, ternyata ada 2 produk yang di berikan label halal dan itu menyalahi aturan.
Berikut daftar produknya,
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
7. Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
“Sebelumnya Pada 21 Maret 2025, BPJPH bersama BPOM telah mengumumkan temuan tersebut.
BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran” pungkas Ardhi. (Kadim)