INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas terhadap para pengusaha kayu di Jalan Terusan Suryani, Kecamatan Babakan Ciparay, yang kedapatan melanggar aturan dengan menaruh barang dagangan di badan jalan dan di atas saluran air (solokan).
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turun langsung meninjau lokasi sekaligus menggelar audiensi dengan lima pengusaha kayu yang terlibat, Rabu (17/9/2025).

“Saya mendapat laporan dari warga dan Ketua RW terkait kayu yang disimpan sembarangan. Ini jelas melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019. Jalan dan saluran air itu milik umum, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Erwin.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menimbulkan dampak bagi masyarakat, mulai dari terganggunya kenyamanan hingga berpotensi menimbulkan bahaya.

Dalam pertemuan itu, Pemkot dan pengusaha kayu sepakat bahwa seluruh barang harus dipindahkan dalam jangka waktu dua minggu. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, Pemkot akan menempuh penindakan tegas sesuai aturan, termasuk tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami beri waktu dua minggu. Setelah itu, lokasi ini harus bersih. Kalau tidak, tentu akan ada sanksi sesuai Perda,” kata Erwin.

Sebagai solusi, pemerintah juga menyiapkan lokasi alternatif penyimpanan barang agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengganggu lingkungan sekitar.
“Tujuannya bukan menghalangi usaha, tapi menjaga kenyamanan bersama. Kami justru ingin usaha mereka tetap maju, tapi harus taat aturan,” tambahnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, nyaman, dan indah bagi seluruh warga. (Mustopa)




