INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Persidangan sengketa hukum terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas aset di Jalan Pelajar Pejuang No. 110, Kota Bandung dengan agenda putusan sela batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/9/2025). Namun, hingga pukul 14.00 WIB, hasil putusan sela belum juga diunggah ke sistem e-court pengadilan.
Sejak bergulir pada April 2025 lalu, perkara ini tercatat berulang kali mengalami penundaan dengan berbagai alasan, mulai dari ketidakhadiran hakim, kondisi kesehatan, hingga pergantian ketua majelis.
Kondisi ini pun menjadi sorotan publik karena dinilai bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Jejak Penundaan Sidang
17 April 2025 – Sidang perdana batal karena hanya dihadiri satu hakim.
20 Mei 2025 – Sidang kedua kembali tertunda, hanya satu hakim hadir.
2 Juni 2025 – Sidang ketiga tidak lengkap, hanya dua hakim hadir, berakhir dengan mediasi yang deadlock.
5 Agustus 2025 – Sidang keempat ditunda karena alasan kesehatan hakim.
19 Agustus 2025 – Sidang kelima ditunda dua minggu karena Ketua Majelis sakit.
2 September 2025 – Sidang kembali ditunda karena Ketua Majelis baru meminta waktu mempelajari berkas.
Kuasa Hukum: “Ini Bukan Sengketa Waris”
Kuasa hukum penggugat, Adv. Alexander Aritonang, S.H., M.H. dari Royal Law Office, didampingi Adv. Bambang Irawan, S.H., C.SN., menegaskan bahwa perkara ini bukan sengketa waris, melainkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kontrak.
“Objek gugatan kami adalah cacat hukum dalam kontrak antara debitur dan kreditur yang merugikan klien kami. Jadi ini bukan soal waris, melainkan soal administrasi dan kontrak yang diduga cacat hukum,” tegas Alexander.
Ia juga menyebut adanya upaya pihak tergugat menyeret perkara ke ranah Pengadilan Agama. “Kami meminta majelis hakim melanjutkan perkara ini ke pokok perkara, karena yang harus dibuktikan adalah kontrak dan administrasi bermasalah. Ranahnya jelas ada di Pengadilan Negeri,” bebernya.
Harapan Penggugat pada Majelis Hakim
Sementara itu Adv. Bambang Irawan, S.H., C.SN., mengaku kecewa karena hingga saat ini putusan sela belum juga di share di E-court para pihak.
“Kami berharap majelis hakim objektif dalam melihat porsi gugatan kami. Kami tidak menggugat harta waris, melainkan maladministrasi yang dilakukan para pihak, mulai dari proses di bank hingga pengalihan (take over) ke koperasi. Itu semua adalah ranah administrasi yang harus dibuktikan,” kata Alexander.
Dari rangkaian kejadian diatas, publik kini menantikan sikap tegas majelis hakim, apakah perkara ini benar-benar akan dilanjutkan ke pokok perkara, atau justru kembali berlarut-larut dalam penundaan.(Mustopa)




