Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Sidang Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum PMH Kembali Digelar di PN Klas 1 Bandung

inpol by inpol
Mei 20, 2025
in Perdata
0
Sidang Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum PMH Kembali Digelar di PN Klas 1 Bandung

Foto/Dok: Sidang Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari Kantor Hukum ROYAL LAW OFFICE yang di gelar di Pengadilan Negeri Klas 1 Bandung, Selasa 19 Mei 2025

 

INFOPOLISI.NET | ‎BANDUNG – Sidang perdata gugatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pelajar Pejuang No 110 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 20 Mei 2025.

Dalam persidangan, Kantor Hukum ROYAL LAW OFFICE selaku kuasa hukum penggugat dihadiri oleh Adv. Alexander Aritonang, S.H., M.H., dan Adv. Bambang Irawan., S.H., C.SN.

Sementara dari 9 (sembilan) para tergugat yang hadir dalam persidangan hanya 2 orang diantaranya Tergugat II (dua) dari PT. bank Sahabat Sampoerna dan tergugat V (lima) dari PT. Makmur Capital Investama.

Dalam persidangan, Majelis hakim menyampaikan bahwa pihak Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan pemanggilan kepada para tergugat sebanyak 2 (dua) kali, sayangnya hanya dihadiri oleh 2 (dua) tergugat.

Saat persidangan, Majelis Hakim memeriksa dengan teliti gugatan dari pihak penggugat dan memutuskan bahwa sidang ditunda selama 2 (dua) minggu dan akan dilanjutkan pada hari Senin tgl 2 Juni 2025 mendatang.

Usai persidangan, Adv. Alexander Aritonang, S.H., M.H., mengatakan bahwa pada sidang ke-2 kali ini masih dalam pemeriksaan legal standing dan pemanggilan para tergugat.

“Sidang hari ini masih ada para tergugat yang tidak hadir, sehingga disepakati untuk memanggil kembali para tergugat yang belum hadir sehingga sidang ditunda selama 2 minggu sampai tanggal 2 Juni 2025 hari senin,” ujarnya.

Dikatakannya kembali, bahwa tergugat yang tidak datang kendalanya hanya karna surat pemanggilan nya tidak diterima atau ditolak sehingga dikembalikan ke pengadilan sehingga harus kita lakukan penelitian kembali apakan yang bersangkutan masih tinggal di alamat tersebut.

“Nanti kita akan laporkan ke panitera pengganti bahwa alamat tersebut masih valid. Kita akan lakukan upaya untuk mencari tahu domisiĺi tersebut dan kami akan laporan ke panitera pengganti,” jelasnya.

“Untuk sidang hari ini yang hadir hanya 2 tergugat diantaranya tergugat dari PT. Makmur Capital Investama dan tergugat dari PT. Bank Sahabat Sampoerna,” paparnya.

“Terkait surat kuasa dari tergugat PT. Bank Sahabat Sampoerna, surat kuasanya tidak ditandatangani oleh Direktur Utama, sehingga kami menyatakan keberatan sesuai dengan UU bahwa yang berhak menandatangani adalah Direktur Utama baik itu dalam pengadilan ataupun di luar pengadilan”, tegas Alex.

Ditempat yang sama, Bambang Irawan., S.H., C.SN., menambahkan, “Kita akan bertemu dipersidangan 2 minggu yang akan datang pada hari senin, sudah disampaikan memang, bahwa harus melengkapi dari pada semua pihak, sehingga majelis hakim berhak untuk memberikan atau mengagendakan persidangan,” katanya.

“Tujuan dari pada acara ini adalah melengkapi semua pihak sehingga nanti bisa masuk ke agenda berikutnya yakni pemeriksaan dan pembacaan gugatan,” terang Bambang.

Bambang juga menyebutkan, dalam waktu 2 minggu ini kami akan memberikan konfirmasi ke pihak salah satu tergugat yang tidak hadir dan akan mengkonfirmasi kepada pihak panitera.

Diakhir Keterangan Imanuel Sitepu, S.H menegaskan, Surat Kuasa dari tergugat yang tidak di tandatangani oleh direktur utamanya jelas kami sangat keberatan dong, apakah jelas kuasa tersebut dari PT. Makmur Capital Investama atau bukan jadi perlu kejelasan yang kongkrit,” tandasnya. (Mustopa)

Previous Post

Patroli Kamtibmas Dit Samapta Polda Jabar Amankan Pasar Gedebage, Antisipasi Kejahatan dan Premanisme

Next Post

‎Pendataan SPMB Jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung 2025 Dibuka

Next Post
‎Pendataan SPMB Jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung 2025 Dibuka

‎Pendataan SPMB Jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung 2025 Dibuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Wabub Sukabumi Terima Tim Evaluasi Program Sekolah Rakyat Triwulan I Tahun 2026, Salah Satu Program Asta Cita Presiden

Farhan: Pasien Ditolak, Direktur RS Saya Sikat

Polda Jabar Bongkar Gudang Suntik LPG Subsidi di Kabupaten Bandung, 2 Orang Jadi Tersangka

Polda Jabar Pastikan Proses Identifikasi Jenazah Korban Longsor Cisarua Tetap Berjalan Hingga Selesai

Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Dijerat Pasal UU Migas

LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

  TRENDING
Wabub Sukabumi Terima Tim Evaluasi Program Sekolah Rakyat Triwulan I Tahun 2026, Salah Satu Program Asta Cita Presiden Februari 11, 2026
Farhan: Pasien Ditolak, Direktur RS Saya Sikat Februari 11, 2026
Polda Jabar Bongkar Gudang Suntik LPG Subsidi di Kabupaten Bandung, 2 Orang Jadi Tersangka Februari 11, 2026
Polda Jabar Pastikan Proses Identifikasi Jenazah Korban Longsor Cisarua Tetap Berjalan Hingga Selesai Februari 11, 2026
Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Dijerat Pasal UU Migas Februari 11, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.