Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Sidang PMH di PN Bandung, Kantor Hukum ROYAL LAW OFFICE Kecewa dengan Sidang Ditunda

Redaktur IT by Redaktur IT
Agustus 5, 2025
in Perdata
0
Sidang PMH di PN Bandung, Kantor Hukum ROYAL LAW OFFICE Kecewa dengan Sidang Ditunda

Foto/Dok: Adv. Bambang Irawan, S.H., C.SN., selaku Kuasa Hukum dari kantor Hukum ROYAL LAW OFFICE

 

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Sengketa hukum terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas aset yang berlokasi di Jalan Pelajar Pejuang No. 110, Kota Bandung, kembali berlanjut. Sesuai agenda, sidang keempat dalam perkara ini akan digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/8/2025), dengan agenda pembuktian.

Seperti yang diketahui, kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum ROYAL LAW OFFICE, secara resmi menggugat lima pihak sebagai tergugat utama dan empat lainnya sebagai turut tergugat.

Daftar lengkap para tergugat sebagai berikut:

1. Irma Herlina (Tergugat I)

2. PT Bank Sahabat Sampoerna (Tergugat II)

3. Hj. Euis Masitoh (Tergugat III)

4. Koperasi Simpan Pinjam Artha Mas Makmur Sejahtera (Tergugat IV)

5. PT Makmur Capital Investama (Tergugat V)

6. Dr. Yenny Yunithawati Rukmana (Notaris & PPAT, Turut Tergugat VI)

7. Iswan Bangsawan, S.H (Notaris & PPAT, Turut Tergugat VII)

8. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kemenkeu cq. DJKN cq. Kanwil DJKN Jabar cq. KPKNL Bandung (Turut Tergugat VIII)

9. Kementerian ATR/BPN Kantah Kota Bandung (Turut Tergugat IX)

Perjalanan kasus ini menunjukkan dinamika proses hukum yang tidak mudah. Nama-nama besar dan institusi negara pun ikut terseret. Apakah ini sekadar sengketa aset biasa, atau justru indikasi dari praktik penguasaan properti yang tak transparan dan sistemik?

SIDANG TERTATIH, PROSES HUKUM DIMULAI DENGAN PENUH HAMBATAN

Dalam sidang perdana pada 17 April 2025 sidang dihadiri 1 orang Hakim dan ditunda dengan alasan “Majelis Hakim sakit”, sementara semua tergugat mangkir. Ironisnya, pemanggilan resmi telah dilakukan—tetapi tidak digubris.

Selanjutnya, pada sidang kedua, 20 Mei 2025: sidang kembali dihadiri 1 orang Hakim dan dari sembilan tergugat, hanya dua yang muncul.

Pada sidang ketiga, 2 Juni 2025: sidang dihadiri 2 orang Hakim. Namun, empat pihak hadir, termasuk bank dan lembaga negara, sisanya tetap bungkam dan tak hadir. Pengadilan pun memutuskan proses mediasi—yang berakhir deadlock.

Sementara pada sidang yang ke empat, 5 Agustus 2025, rencana sidang terbuka dengan agenda pembuktian kembali di undur dengan alasan Hakim sakit.

Kepada awak media, Adv. Alexander Aritonang, S.H., M.H. menjelaskan, “Permintaan Tergugat dalam eksepsinya yang menyatakan adanya kewenangan absolut merupakan dalih yang keliru dan menyesatkan. Mereka beranggapan bahwa perkara ini seharusnya menjadi ranah Pengadilan Agama karena berkaitan dengan persoalan waris. Padahal, secara tegas dapat kami sampaikan bahwa gugatan yang kami ajukan bukanlah gugatan waris, melainkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh para Tergugat, khususnya terkait dengan cacat hukum dalam proses administrasi pertanahan dan legalitas atas objek perkara,” paparnya.

Dengan demikian, sudah selayaknya Majelis Hakim Pengadilan Negeri tetap memeriksa dan mengadili perkara ini hingga menyentuh pokok perkara. Eksepsi Tergugat perihal kewenangan absolut sepatutnya ditolak, karena tidak berdasar dan tidak relevan dengan substansi gugatan,” tegasnya.

Sementara itu, Adv. Bambang Irawan, S.H., C.SN., selaku Kuasa Hukum menyayangkan bahwa sejak awal perkara bergulir, Majelis Hakim yang menangani perkara ini tidak pernah hadir secara lengkap.

“Seharusnya dalam setiap tahapan persidangan, majelis hakim hadir secara utuh. Tapi yang terjadi justru sebaliknya — selalu ada saja yang absen dengan alasan sakit atau hal lainnya. Ini bukan hal sepele, ini berpotensi melanggar hukum dan merusak kredibilitas peradilan,” tegas Kuasa Hukum Penggugat.

Menurutnya, hal ini tidak sekadar kritik kosong, karena dalam hukum acara, tidak lengkapnya majelis hakim merupakan pelanggaran fatal yang dapat menyebabkan putusan menjadi batal demi hukum.

“Untuk perkara perdata, jumlah hakim wajib tiga orang sesuai ketentuan Undang-Undang. Bila jumlahnya kurang, maka seluruh proses persidangan terancam tidak sah secara hukum,” tambahnya.

DASAR HUKUM: MAJELIS HAKIM HARUS LENGKAP

Ketentuan tentang keharusan majelis hakim yang lengkap diatur tegas dalam:

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan:

“Dalam memeriksa dan mengadili perkara, hakim harus memeriksa dan mengadili secara bersama-sama dalam suatu majelis hakim.”

Yurisprudensi Mahkamah Agung juga berulang kali menegaskan bahwa putusan yang dibuat oleh majelis hakim yang tidak lengkap dinyatakan batal demi hukum.

Asas Peradilan Fair dan Setara

Prinsip equality before the law mengharuskan adanya majelis hakim yang lengkap demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dampak Mengerikan dari Majelis Hakim Tak Lengkap

1. Putusan Batal Demi Hukum:

Segala putusan yang diambil berpotensi dibatalkan pengadilan lebih tinggi karena cacat formil.

2. Ketidakpastian Hukum:

Ketidaklengkapan majelis membuka celah besar terhadap gugatan baru dan penundaan keadilan.

3. Kerugian Materiil dan Immateriil:

Para pihak, terutama penggugat, menanggung kerugian biaya, waktu, hingga rasa keadilan yang tercabik.

4. Potensi Sanksi untuk Hakim:

Hakim yang tetap menjalankan sidang dalam kondisi majelis tidak lengkap bisa dikenai sanksi etik, administratif, bahkan pidana.

Tuntutan Tegas: Sidang Berikutnya Hakim Harus Lengkap!

“Kami minta Majelis Hakim lengkap pada sidang berikutnya. Jika tidak, kami tidak segan mengajukan keberatan hukum dan melaporkan pelanggaran ini kepada Komisi Yudisial,” tutup Kuasa Hukum dengan nada serius.

KETIDAKHADIRAN: KOMITMEN ATAU KALKULASI?

Ketidakhadiran berulang dari sebagian besar tergugat memunculkan tanda tanya besar. Apakah ini bentuk ketidaksopanan hukum, atau strategi penundaan untuk mengaburkan kebenaran?

Beberapa tergugat merupakan lembaga keuangan dan institusi negara—yang seharusnya menjadi pilar integritas. Namun justru mereka kini berada dalam pusaran gugatan hukum yang menyeret kredibilitas publik.

Jika institusi sebesar itu tidak hadir saat dipanggil pengadilan, bagaimana rakyat kecil bisa percaya bahwa hukum masih tajam ke atas?

TRANSPARANSI DAN KEADILAN HUKUM

Kantor Hukum ROYAL LAW OFFICE yang mewakili penggugat, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum secara profesional, dengan harapan Pengadilan Negeri Bandung dapat menghadirkan putusan yang adil dan berlandaskan pada fakta hukum yang objektif.

Perkara ini menjadi cerminan penting bagi masyarakat tentang bagaimana sistem hukum Indonesia menangani kasus-kasus sengketa aset yang kompleks dan berpotensi menyeret banyak pihak. Di sisi lain, publik diharapkan untuk lebih melek hukum terhadap potensi permasalahan legal dalam transaksi properti dan perbankan.

KASUS INI PANTAS JADI PERHATIAN NASIONAL

Gugatan ini bukan sekadar konflik properti biasa. Kasus ini membuka wajah gelap dari sistem agraria, perbankan, dan birokrasi pertanahan di Indonesia—yang bisa saja dimanfaatkan untuk memperkaya kelompok tertentu dengan mengorbankan kepentingan rakyat.

Peran notaris, koperasi, lembaga keuangan, dan bahkan instansi negara tidak bisa dibiarkan tanpa evaluasi hukum yang transparan dan menyeluruh.

AKAN KEMANA ARAH KEADILAN?

Sidang ini menjadi tolok ukur apakah Pengadilan Negeri Bandung dan sistem peradilan kita benar-benar mampu menyelesaikan sengketa besar tanpa pandang bulu.

Jika perkara ini berakhir tanpa kejelasan, maka publik patut bertanya: Apakah hukum masih berpihak pada kebenaran, atau hanya pada yang punya kuasa dan modal? (M)

 

Previous Post

PARIPURNA DPRD, AGENDA PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP NOTA PENGANTAR BUPATI

Next Post

Kapolda Jabar Resmikan Gedung TIK Sat Brimob Polda Jabar

Next Post
Kapolda Jabar Resmikan Gedung TIK Sat Brimob Polda Jabar

Kapolda Jabar Resmikan Gedung TIK Sat Brimob Polda Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Warga Hegarmanah Memohon Perhatian: Rumah Bocor, Harap Bantuan Segera dari Pemkab dan BAZNAS Bekasi

Polwan Polda Jabar Bagikan Konsumsi kepada Buruh Pendemo di Monas pada May Day 2026

BERIKAN LAYANAN KESEHATAN KEPADA PENDEMO SAAT MAY DAY FIESTA DI MONAS

Marak Penipuan Haji, Wamenhaj Dahnil Minta Masyarakat Waspada Tawaran Ilegal

Car Free Day Buah Batu Hilang, Komunitas Buah Batu Corp (BBC) Desak Walikota Bandung Buka Kembali Ruang Publik

Wakapolda Jabar Turun Langsung, Berikan Layanan Kesehatan Humanis di May Day Fiesta Monas

  TRENDING
Warga Hegarmanah Memohon Perhatian: Rumah Bocor, Harap Bantuan Segera dari Pemkab dan BAZNAS Bekasi Mei 2, 2026
Polwan Polda Jabar Bagikan Konsumsi kepada Buruh Pendemo di Monas pada May Day 2026 Mei 2, 2026
BERIKAN LAYANAN KESEHATAN KEPADA PENDEMO SAAT MAY DAY FIESTA DI MONAS Mei 2, 2026
Marak Penipuan Haji, Wamenhaj Dahnil Minta Masyarakat Waspada Tawaran Ilegal Mei 2, 2026
Car Free Day Buah Batu Hilang, Komunitas Buah Batu Corp (BBC) Desak Walikota Bandung Buka Kembali Ruang Publik Mei 2, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.