INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Persidangan sengketa hukum terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas aset di Jalan Pelajar Pejuang No. 110, Kota Bandung dengan agenda pembuktian kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/9/2025),
Sejak awal persidangan pada April 2025 lalu, perkara ini tercatat sudah berulang kali mengalami penundaan dengan berbagai alasan, mulai dari ketidakhadiran hakim hingga faktor kesehatan. Kondisi ini pun mengundang sorotan publik yang menilai pengadilan lalai menjalankan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Jejak Penundaan Sidang: Publik Pertanyakan Asas Peradilan Cepat
17 April 2025 – Sidang perdana batal karena hanya dihadiri satu hakim.
20 Mei 2025 – Sidang kedua tertunda, kembali hanya dihadiri satu hakim.
2 Juni 2025 – Sidang ketiga tidak lengkap, hanya dua hakim hadir, berakhir dengan mediasi yang deadlock.
5 Agustus 2025 – Sidang keempat ditunda karena alasan kesehatan hakim.
19 Agustus 2025 – Sidang kelima ditunda dua minggu, alasan Ketua Majelis sakit.
Dan pada sidang yang di gelar pada tgl 2 September 2025 hari ini, sidang pembuktian kembali ditunda dua minggu, karena Ketua Majelis baru meminta waktu mempelajari berkas.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik: apakah peradilan benar-benar berpihak pada pencari keadilan atau justru terjebak dalam birokrasi yang memperlambat proses hukum?

Kuasa Hukum: Ini PMH, Bukan Sengketa Waris
Kuasa hukum penggugat, Adv. Alexander Aritonang, S.H., M.H. dari Royal Law Office, menegaskan bahwa perkara ini bukan sengketa waris, sebagaimana didalilkan tergugat.
“Objek gugatan kami adalah cacat hukum dalam kontrak antara debitur dan kreditur yang merugikan klien kami. Jadi bukan soal waris, melainkan soal administrasi dan kontrak yang cacat hukum,” tegas Alexander usai sidang.
Ia menilai argumentasi pihak tergugat yang mencoba menyeret perkara ini ke ranah Pengadilan Agama tidak relevan. “Kami meminta majelis hakim melanjutkan perkara ini ke pokok perkara, karena yang harus dibuktikan adalah kontrak dan administrasi yang bermasalah,” ujarnya.
“Agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan sela. Dalam putusan tersebut, terdapat permintaan dari Tergugat II yang berupaya menggiring perkara ini seolah-olah merupakan ranah Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri,” paparnya.
Namun, lanjutnya, “Kami sudah menegaskan bahwa perkara ini merupakan ranah Pengadilan Negeri karena menyangkut perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh para tergugat dan turut tergugat. Oleh karena itu, majelis hakim wajib menolak eksepsi terkait kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat II,” tambahnya.
Dokumen Kontrak Diduga Cacat Hukum
Hal senada diungkapkan rekan kuasa hukum, Adv. Bambang Irawan, S.H., C.SN., yang menekankan bahwa inti gugatan adalah dugaan cacat hukum dalam dokumen kontrak yang melibatkan pihak bank.
“Perbuatan melawan hukum ini terkait dokumen kontrak sejak awal antara kreditur dan debitur. Kami akan buktikan di persidangan bahwa dokumen tersebut memang cacat hukum, dan majelis hakim wajib melanjutkan perkara ke pokok pembuktian,” ucap Bambang.
“Sebagai pihak penggugat dalam perkara Nomor 121, kami menilai berdasarkan hukum dan fakta yuridis bahwa objek gugatan ini jelas. Dasarnya adalah adanya asas error in objecto yakni ketidaksesuaian alamat yang tercantum dalam kontrak perjanjian, risalah lelang KPKNL, maupun surat peringatan (aanmaning) hingga sita eksekusi dari ketua PN Bandung. Dokumen tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” paparnya.
“Hal ini telah diperkuat dengan keterangan yang dikeluarkan dari RT, RW dan Lurah Turangga, Kecamatan Lengkong Kota Bandung yang menerangkan bahwa alamat objek sengketa berada di Jalan Pelajar Pejuang 45 Nomor 110, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Dengan demikian, menurut kami, alasan hukum cukup kuat untuk melanjutkan perkara ini,” katanya.
Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim agar menolak eksepsi terkait kompetensi relatif maupun absolut, dan melanjutkan perkara ini ke pokok perkara serta tahap pembuktian,” ucapnya mengakhiri.
Dengan agenda sidang yang kembali ditunda hingga dua minggu ke depan, publik kini menanti: apakah PN Bandung mampu menunjukkan komitmen pada asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, atau justru memperpanjang penderitaan para pencari keadilan?
Kritik Publik: Mengapa Kasus Selalu Ditunda?
Kasus ini kian menjadi perhatian publik karena pola penundaan sidang yang berulang kali terjadi dengan alasan berbeda-beda. Banyak kalangan menilai hal ini mencederai asas peradilan cepat dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Pertanyaan kritis pun bermunculan:
Apakah penundaan berulang ini bentuk kelalaian atau justru kesengajaan?
Sampai kapan pencari keadilan harus menunggu putusan?
Apakah alasan kesehatan hakim dan pergantian majelis cukup kuat untuk menunda sidang berkali-kali? (MS)









