INFOPOLISI,NET KOTA PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan gelar pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak 1469 gram dan ektasi 823 butir di Gedung Prof Dr Awaloedin Djamin MBA, Ditresnarkoba Polda Sumsel, Selasa (23/9/2025).
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Plt Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Syeid Kopek yang didampingi Kasubbid PID Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan dan dihadiri Perwakilan Kejati Sumsel.
AKBP Syeid Kopek mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus dari 12 (dua belas) Laporan Polisi (LP) pada bulan Agustus – September 2025.
“Dari total 12 LP tersebut, hasil ungkap kasus Polrestabes dan Polres jajaran Polda Sumsel yaitu Palembang sebanyak 2 LP, Musi Rawas 1 LP, Banyuasin 4 LP dan Musi Banyuasin 5 LP,” katanya.
Ia beberkan bahwa dalam pengungkapan kasus dari 12 LP tersebut, berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1518,3 gram dan ektasi 859 butir dengan tersangka 20 orang.
“Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1469 gram dan 823 butir ektasi dimusnahkan hari ini setelah disisihkan untuk pembuktian dipengadilan dan pemeriksaan laboratorium,” bebernya Syeid.
Lanjut Syeid ungkapkan bahwa dengan amankan dan dimusnahkan barang bukti tersebut, 16.901 jiwa anak bangsa berhasil diselamatkan.
“Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum pidana mai atau seumur hidup,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia terangkan bahwa dengan dimusnahkannya barang bukti ini, menunjukkan bahwa pihaknya selalu bekerja keras dan fokus dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba yang ada di seluruh wilayah Polda Sumsel.
“Anggota kami akan fokus dan terus bekerja melakukan penyidikan terkait kasus-kasus peredaran gelap narkoba diseluruh wilayah hukum Polda Sumsel,” pungkasnya Syeid. (Kadim)