INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) terjadi di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, khususnya di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga, Kantor Cabang Limboto.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan polisi Nomor: LP/A/01/1/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA GORONTALO tertanggal 8 Januari 2024.
Program KUR merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan KUR di dua unit BRI tersebut diduga tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan kredit bisnis mikro.
Penyidikan mengungkapkan bahwa pada tahun 2018, Irfan Jumadi, S.E., selaku mantri di BRI Unit Kwandang, dan pada 2019, Dersiwan Venty Aswin Husin selaku mantri di BRI Unit Telaga, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemberian KUR. Bersama seorang pemilik bengkel bentor, Hasan Adam alias Ukin, mereka diduga merekayasa proses pengajuan kredit dengan melibatkan calon debitur yang sebagian besar tidak memiliki usaha produktif dan layak.
Di BRI Unit Kwandang, Hasan Adam diduga mengarahkan 45 calon pembeli bentor untuk mengajukan KUR. Dari jumlah tersebut, 24 calon tidak memiliki usaha yang layak, sementara 16 lainnya tidak bergerak di bidang usaha bentor. Dana KUR yang dicairkan kemudian dikuasai oleh Hasan Adam, namun sebagian debitur tidak pernah menerima bentor sesuai perjanjian. Akibatnya, 43 kredit menjadi macet.
Modus serupa juga terjadi di BRI Unit Telaga. Hasan Adam diduga mengarahkan 17 calon debitur untuk mengajukan KUR menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif. Dari 17 debitur tersebut, 11 tidak menerima bentor sama sekali, sedangkan 5 debitur menerima kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat. Seluruh kredit tersebut akhirnya juga macet.
Audit internal BRI dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp658.443.453 di BRI Unit Kwandang dan Rp270.647.521 di BRI Unit Telaga. Hasan Adam diduga memberikan imbalan kepada kedua mantri BRI setelah pencairan kredit berlangsung.
Atas perbuatannya, Hasan Adam alias Ukin dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik pada 16 April 2025 dan segera akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.(Red)
Sumber : Dirreskrimsus Polda Gorontalo









