Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Modus Pinjam Dana Operasional Kepala Desa Mekar Galih dan Bendahara Di Laporkan ke Polres Cianjur 

inpol by inpol
Juli 11, 2025
in Pidana
0
Modus Pinjam Dana Operasional Kepala Desa Mekar Galih dan Bendahara Di Laporkan ke Polres Cianjur 

Foto/Dok Ilustrasi: Kepala Desa Mekar Galih 

 

INFOPOLISI.NET | CIANJUR – Kepala Desa Mekar Galih, Kecamatan Ciranjang, berinisial TD, bersama bendahara desanya berinisial PA, dilaporkan ke Polres Cianjur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Ayu Ida yang didampingi kuasa hukumnya, Advokat Aa Jaelani, SH. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa Mekar Galih dan bendaharanya. Laporan kami telah diterima dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Aa Jaelani kepada awak media, Kamis (10/7/2025).

Menurut Aa Jaelani, laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/983/XII/2024/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT tertanggal 14 Desember 2024. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara minimal empat tahun, sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dugaan penipuan ini bermula dari tahun 2020 hingga 2022. Berdasarkan keterangan korban, bendahara desa PA mengaku diperintah oleh TD untuk meminjam uang hingga ratusan juta rupiah untuk kebutuhan operasional desa. PA sempat berjanji uang tersebut akan dikembalikan setelah Dana Desa cair, bahkan diiming-imingi keuntungan tambahan hingga 30 persen. Namun hingga saat ini, uang tersebut belum juga dikembalikan.

“Sudah lebih dari empat tahun, tapi janji pengembalian uang itu tidak pernah terealisasi. Bahkan saat diminta untuk mengembalikan, mereka hanya memberikan janji-janji tanpa bukti nyata. Upaya mediasi secara kekeluargaan juga gagal, bahkan janji memberikan jaminan rumah pun hanya sebatas omongan,” jelas Aa Jaelani.

Pihak kuasa hukum pelapor menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengapresiasi Polres Cianjur yang telah menerima laporan dan memproses kasus tersebut.

“Kami berharap jajaran Polres Cianjur bisa segera mengungkap perkara ini, sehingga klien kami memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum TD dan PA, Niko Apriliandi, SH, menyatakan masih belum bisa memberikan keterangan secara rinci. “Baik Pak, nanti yah untuk jawabannya, saat ini saya masih ada urusan pekerjaan dan akan bertemu dengan klien terlebih dahulu,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa dan bendahara Mekar Galih belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut.(Red)

Previous Post

Kasus Korupsi Kredit Usaha Rakyat di BRI Limboto: Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Next Post

Penganiayaan dan Pengeroyokan oleh Oknum Satpol PP Kota Gorontalo Kepada Personil Polri Polda Gorontalo

Next Post
Penganiayaan dan Pengeroyokan oleh Oknum Satpol PP Kota Gorontalo Kepada Personil Polri Polda Gorontalo

Penganiayaan dan Pengeroyokan oleh Oknum Satpol PP Kota Gorontalo Kepada Personil Polri Polda Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Aliansi APIP Lombok Timur Desak Copot Kadis Pariwisata, Bupati Janji Tindak Lanjuti

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Rusak Rumah Warga di Montong Baan Selatan

FKAK NTB Soroti Minimnya Edukasi Publik, Konflik Pasien dan Nakes di IGD Dinilai Bisa Dicegah

Pasien Anak Kritis Asal Sumbawa Dialihkan ke RSUD Selong, RSUP NTB Terkendala Ruang Perawatan

Ketum FWJ Indonesia Tunjuk Rosid Sebagai Pelaksana Tugas DPD Jakarta, Ini Alasannya

Polres Ogan Ilir Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ajak Personel Meneladani Ajaran Nabi Muhammad SAW dalam Pelaksanaan Tugas

  TRENDING
Aliansi APIP Lombok Timur Desak Copot Kadis Pariwisata, Bupati Janji Tindak Lanjuti Januari 23, 2026
Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Rusak Rumah Warga di Montong Baan Selatan Januari 23, 2026
FKAK NTB Soroti Minimnya Edukasi Publik, Konflik Pasien dan Nakes di IGD Dinilai Bisa Dicegah Januari 23, 2026
Pasien Anak Kritis Asal Sumbawa Dialihkan ke RSUD Selong, RSUP NTB Terkendala Ruang Perawatan Januari 23, 2026
Ketum FWJ Indonesia Tunjuk Rosid Sebagai Pelaksana Tugas DPD Jakarta, Ini Alasannya Januari 23, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.