Foto/Dok Ilustrasi: Kepala Desa Mekar Galih
INFOPOLISI.NET | CIANJUR – Kepala Desa Mekar Galih, Kecamatan Ciranjang, berinisial TD, bersama bendahara desanya berinisial PA, dilaporkan ke Polres Cianjur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Ayu Ida yang didampingi kuasa hukumnya, Advokat Aa Jaelani, SH. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa Mekar Galih dan bendaharanya. Laporan kami telah diterima dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Aa Jaelani kepada awak media, Kamis (10/7/2025).
Menurut Aa Jaelani, laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/983/XII/2024/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT tertanggal 14 Desember 2024. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara minimal empat tahun, sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Dugaan penipuan ini bermula dari tahun 2020 hingga 2022. Berdasarkan keterangan korban, bendahara desa PA mengaku diperintah oleh TD untuk meminjam uang hingga ratusan juta rupiah untuk kebutuhan operasional desa. PA sempat berjanji uang tersebut akan dikembalikan setelah Dana Desa cair, bahkan diiming-imingi keuntungan tambahan hingga 30 persen. Namun hingga saat ini, uang tersebut belum juga dikembalikan.
“Sudah lebih dari empat tahun, tapi janji pengembalian uang itu tidak pernah terealisasi. Bahkan saat diminta untuk mengembalikan, mereka hanya memberikan janji-janji tanpa bukti nyata. Upaya mediasi secara kekeluargaan juga gagal, bahkan janji memberikan jaminan rumah pun hanya sebatas omongan,” jelas Aa Jaelani.
Pihak kuasa hukum pelapor menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengapresiasi Polres Cianjur yang telah menerima laporan dan memproses kasus tersebut.
“Kami berharap jajaran Polres Cianjur bisa segera mengungkap perkara ini, sehingga klien kami memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum TD dan PA, Niko Apriliandi, SH, menyatakan masih belum bisa memberikan keterangan secara rinci. “Baik Pak, nanti yah untuk jawabannya, saat ini saya masih ada urusan pekerjaan dan akan bertemu dengan klien terlebih dahulu,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa dan bendahara Mekar Galih belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut.(Red)




