INFOPOLISI.NET | BANDUNG
Sidang Praperadilan yang diajukan oleh LSM Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati jabar) di gelar di ruang anak PN Bandung Rabu (7/6/2025) .
para pihak hanya saling menyerahkan bukti surat kepada Majelis Hakim.
Kuasa hukum GLMPK saat ditemui setelah persidangan, GLMPK menyampaikan 6 (enam) bukti surat, semuanya mendukung dalil-dalil yang disampaikan para permohonan Praperadilan.
LSM“GLMPK menyampaikan 6 bukti surat, diantaranya salah satu Putusan nomor 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bd, putusan tersebut salah satu terdakwa yang telah diputus majelis hakim bersalah,” sebut Asep Muhidin, SH., MH didampingi Imelda dan kuasa hukum lainnya.
GLMPK merasa aneh dan janggal, karena penyidik tidak pernah memanggil unsur pimpinan DPRD dan yang lainnya untuk dimintai keterangan.
“Ini aneh, sudah jelas dalam fakta persidangan, dalam pemeriksaan
penyidik tidak pernah memanggil unsur pimpinan DPRD dan yang lainnya untuk dimintai keterangan.
“Ini aneh, sudah jelas dalam fakta persidangan, dalam pemeriksaan penyidikan disebutkan adanya aliran dana kepada anggota DPRD dan pejabat lainnya, tetapi kenapa penyidik tidak pernah memeriksa yang disebutkan itu? Apakah alasannya tidak menyebutkan nama?. Unsur pimpinan dewan kan hanya 4 (empat) orang, lalu ajudan bupati gak akan lebih dari 4 orang, tetapi kok tidak diperiksa, ada apa aini?,” sebut kuasa hukum GLMPK, Asep diruang tunggu sidang.
“Jadi gini, ada bukti surat dari GLMPK perihal permintaan progress penanganan kasus korupsi pada 5 cabang BIJ Garut yang disampaikan pada tanggal 28 Februari 2025, nah yang membuat kami tergelitik itu sampai sekarang Kejati Jabar tidak pernah memberikan pelayanan publik yaitu membalas surat dari GLMPK. Itu kan memperlihatkan sebuah fakta betapa buruknya pelayanan public dan tata Kelola administrasinya, sementara kepada pihak luar kejaksaan diperintahkan harus benar, pelayanan harus bagus dan pengadministrasian harus betul, nah ini Kejaksaan sendiri terbukti dalam fakta bukti surat ternyata buruk,” tegas Asep.
Tapi yang paling penting besok adalah sidang pemeriksaan saksi dan ahli. Kami insya Allloh akan menghadirkan saksi ahli.
“Besok itu pembuktian narasi yang dibangun dalam permohonan Praperadilan, Jawaban Kejati Jabar dengan bukti dan fakta. Lalu tadi kita dengar juga kan bahwa Kejati Jabar akan menghadirkan saksi dan ahli. Jadi besok itu aka ada pertempuran sengit karena dua ahli akan memberikan pandangan keahliannya dipersidangan,” tegas Asep.
Sementara, tim Kejati Jabar tidak bisa memberikan pernyataan dikarenakan harus melalui satu pintu Kapuspenkum Kejati Jabar.
(E.S)