Foto/Dok: Sidang putusan perkara terdakwa penipuan Miming Theniko digelar di Pengadilan Negeri Klas I Bandung, 17 Juni 2025
INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Bertempat di Pengadilan Negeri Bandung, Miming Theniko yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dengan nilai sebesar kurang lebih Rp100 miliar pada hari ini memasuki sidang pembacaan tuntutan oleh Majelis Hakim, Selasa 17 Juni 2025.
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Miming Theniko dengan hukuman 3 tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mana sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan hakim yang memvonis terdakwa Miming Theniko selama 3 Tahun Penjara, Adv. Romeo Benny Hutabarat, S.H., selaku kuasa hukum THE SIAUW TJIU sangat mengapresiasi.
“Pertama tama saya ucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang telah memvonis terdakwa Miming Theniko dengan hukuman 3 Tahun Penjara,” ucap kuasa hukum THE SIAUW TJIU di ruang Media Center PN Bandung, Selasa 17 Juni 2025.
Adv. Romeo Benny Hutabarat, S.H., yang merupakan praktisi hukum ini berharap agar hal tersebut menjadi percontohan bagi masyarakat.
“Jika ada korban korban korban Miming Theniko lainnya, saya menghimbau agar segera menggugat tersangka ke pengadilan,” tambahnya
“Sekali lagi kami ucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim dan kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah bekerja keras dimana hasilnya menurut kami sangat memuaskan,” tandasnya. (Red)