Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Penghina dan Pelecehan Profesi Jurnalis Resmi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Redaktur IT by Redaktur IT
Juni 14, 2025
in Sorotan
0
Penghina dan Pelecehan Profesi Jurnalis Resmi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

INFOPOLISI.NET | JAKARTA – Sejumlah organisasi Pers / Kewartawanan resmi melaporkan oknum A ke Polda Metro Jaya (PMJ). Laporan itu berdasarkan adanya dugaan penghinaan, pelecehan dan pencemaran profesi jurnalis melalui jejaring sosial media.

Beberapa perwakilan organisasi wartawan yang mengawal pelaporan tersebut diantaranya, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Bekasi Raya serta IWO Indonesia (IWOI).

Dalam laporan tersebut teregister Nomor: STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ketua AWIBB DPD Jawa Barat Raja Simatupang selaku Pelapor mengatakan bahwa opini yang diframing dan berkembang menjadi opini tendensius terhadap profesi jurnalis yang dilakukan A telah memicu kericuhan dan keonaran, sehingga muncul dugaan provokasi tak sehat.

“Tulisan maupun celoteh A sudah dituangkan didalam narasi yang dibuatnya. Itu jelas sangat diluar batas, berita hoaxs (berita bohong), fitnah, dan sangat melecehkan profesi jurnalis. “Kata Raja pasca membuat LP di Polda Metro Jaya, Jum’at (13/6/2025).

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum pelapor Suranto. Dia mengapresiasi PMJ atas diterbitkannya LP tersebut sebagai bentuk presisi dan pelayanan publik atas aduan masyarakat.

“Tadi sudah kami kawal, dan laporan di Polda Metro Jaya terkait pasal 311 KUHPidana atas terlapor A sudah terbit. A dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah. Fitnah didefinisikan sebagai perbuatan menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti yang kuat dan benar dan atau 315 KUHPidana tentang tindakan yang tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik (pencemaran tertulis atau lisan yang disiarkan di tempat umum). “Jelasnya di Polda Metro Jaya.

Lebih rinci Suranto juga menyebut Kuasa Penuh yang diberikan pelapor Kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners akan menjadi dasar untuk terus mengawal kasusnya.

“Ini kami lakukan demi marwah profesi wartawan. Karena sudah dijelaskan jurnalis memiliki perlindungan yang terdapat pada UU No. 40/1999 tentang Pers. “Kata Suranto.

Kedepannya jelas dia, kepolisian agar dapat mencerna dan melakukan hal-hal pembuktian terlebih dahulu melalui mekanisme maupun metode jika ada sesuatu yang mengganggu profesi kejurnalistikan.

“Kami berharap kedepannya kepolisian Polres Kabupaten Bekasi agar lebih jeli dalam menerima bentuk laporan, terlebih yang dilaporkan adalah profesi jurnalis. Mengingat A itu terhitung kerap lebih dari 40 an LP dilakukannya dalam kurun waktu 2 tahun ini. A melaporkan kawan-kawan jurnalis, advokat dan bahkan para ketua organisasi kewartawanan. “Ungkapnya.

Ramainya konflik Polres Bekasi Kabupaten dengan rekan-rekan jurnalis dan advokat atas dugaan yang dilakukan A membuat geram kalangan organisasi Pers Nasional. Tri Wulansari Pengurus FWJ Indonesia ikut menyoroti hal itu.

Dia menyebut oknum A untuk berhenti membuat keonaran yang diciptakannya sehingga terbentuk dugaan unsur pembenturan profesi jurnalis dengan APH yang berakibat fatal saling menuding mossie tidak percaya dan saling curiga mencurigai.

“Hubungan jurnalis dengan APH merupakan hubungan senyawa. Kami saling mengisi dan saling mendukung dengan bentuk jalinan sinergitas humanitas. Tentunya kehadiran A disinyalir dengan mudahnya membuat LP di Polres Bekasi Kabupaten tanpa didasari bukti dan fakta jelas mencoba merusak hubungan profesi kami dengan Kepolisian. “Ujarnya.

Wulan juga menduga adanya ancaman serta ungkapan A kepada anggota penyidik Polres Bekasi Kabupaten bahwa pelaporannya itu sebagai wujud hak warga negara untuk permulaan kepolisian melakukan proses berkelanjutan.

“Kami menduganya sperti itu, bahkan jika laporan si A ditolak atau tidak berjalan, maka penyidik akan dilaporkan ke Propam Polri. “Pungkasnya.[Red]

Previous Post

Rencana Pembangunan Batalyon TP di Sekaroh, Dandim 1615/Lotim Tinjau Langsung Lokasi Strategis

Next Post

Majelis Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Miming Theniko Terdakwa Kasus Penipuan

Next Post
Majelis Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Miming Theniko Terdakwa Kasus Penipuan

Majelis Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Miming Theniko Terdakwa Kasus Penipuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Meninggalnya Siswa SMAN 5 Bandung, Pemkot Perketat Pembinaan dan Pengawasan

Cek Pos Terpadu KM 57, Wakapolri Sebut Inovasi Polda Jabar Layak Jadi Contoh Nasional

110 dalam Genggaman: Polda Jabar Perkuat Quick Response untuk Mudik Aman

Kurangi Kemacetan Jalur Mudik Garut, Kapolres Garut Dampingi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Beri Kompensasi Rp1,4 Juta untuk Kusir Delman dan Tukang Becak

Perkuat Solidaritas, Keluarga Besar Jurnalis Lodaya 748 Gelar Buka Bersama di KQ 5 Ujung Berung

Polwan dan Wan TNI Bagikan Sembako untuk Pemudik di KM 57, Wakapolri Turun Langsung Menyapa Masyarakat

  TRENDING
Meninggalnya Siswa SMAN 5 Bandung, Pemkot Perketat Pembinaan dan Pengawasan Maret 14, 2026
Cek Pos Terpadu KM 57, Wakapolri Sebut Inovasi Polda Jabar Layak Jadi Contoh Nasional Maret 14, 2026
110 dalam Genggaman: Polda Jabar Perkuat Quick Response untuk Mudik Aman Maret 14, 2026
Kurangi Kemacetan Jalur Mudik Garut, Kapolres Garut Dampingi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Beri Kompensasi Rp1,4 Juta untuk Kusir Delman dan Tukang Becak Maret 14, 2026
Perkuat Solidaritas, Keluarga Besar Jurnalis Lodaya 748 Gelar Buka Bersama di KQ 5 Ujung Berung Maret 14, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.