INFOPOLISI.NET | GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menindak tegas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Provinsi Gorontalo. Sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Rabu (27/8/2025) malam.
Penindakan ini dilakukan oleh personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan tambang emas ilegal di kawasan tersebut. Saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 21.45 WITA, petugas mendapati dua unit alat berat jenis eksavator merek Hyundai dan JCB sedang beroperasi menggali material tambang.

Di lokasi, petugas juga menemukan beberapa pekerja sedang menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa seluruh kegiatan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, maupun IPR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lima Tersangka Diamankan
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing:
- LS (Mahasiswa, 20), asal Desa Tandu, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
- NM (34), buruh harian lepas asal Desa Popaya, Pohuwato.
- KD (40), petani asal Kabupaten Gorontalo.
- YM (34), karyawan swasta asal Biluhu Barat, Gorontalo.
- IA (46), petani asal Desa Popaya, Pohuwato.
Barang Bukti yang Disita
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Dua unit ekskavator (Hyundai dan JCB),
- Lima lembar karpet penambang,
- Satu unit mesin dompeng dan mesin keong,
- Beberapa selang air berbagai ukuran dan warna,
- Alat dulang, linggis, dua lembar terpal, pipa pemecah air,
- Serta setengah karung material hasil tambang.

Selain barang bukti fisik, penyidik juga telah memeriksa 14 saksi, termasuk saksi ahli pertambangan dan ahli titik koordinat. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, kegiatan para tersangka tidak tercatat memiliki izin resmi dalam sistem perizinan nasional.
Kasus Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidikan terhadap kasus ini dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui surat resmi Nomor B2323 dan B2324/P.5.4/Eku.1/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Komitmen Polda Gorontalo: Tindak Tegas PETI
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.Ap., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.Ap., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Penegakan hukum terhadap PETI merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi kegiatan tambang yang tidak berizin,” tegasnya.
Agus juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal, serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Gorontalo untuk bersama-sama menjaga sumber daya alam agar dimanfaatkan secara bertanggung jawab demi kesejahteraan bersama,” tutupnya. (Mustopa)
Sumber: Dirreskrimsus Polda Gorontalo




