Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polda Jabar Tangani Dugaan Kasus TPPO di Sukabumi, Dua Terlapor Diperiksa Intensif

Redaktur IT by Redaktur IT
Oktober 11, 2025
in Pidana
0
Polda Jabar Tangani Dugaan Kasus TPPO di Sukabumi, Dua Terlapor Diperiksa Intensif

INFOPOLISI.NET | JABAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota tengah menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar tertanggal 9 September 2025 dengan pelapor atas nama Rizki Rahmatullah, Jumat (10/10/2025).

Dalam laporan tersebut, korban diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh dua orang terlapor masing-masing bernama J A dan Y. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Cibatu Pos RT 020/RW 006, Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, wilayah hukum Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa para terlapor terlibat dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar daerah dengan modus menawarkan pekerjaan.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e dan Pasal 56 KUHP

Proses penyelidikan dilakukan secara komprehensif dengan mengacu pada berbagai dasar hukum, di antaranya Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SP.Gas.Sidik/441/IX/Res.1.15/2025 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor 256/IX/Res.1.15/2025/Ditreskrimum tanggal 25 September 2025.

Saat ini, kedua terlapor sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajaran Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang yang merugikan masyarakat.

“Polri akan terus menelusuri jaringan di balik kasus ini. Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi. Kami akan memastikan seluruh pelaku, baik perekrut maupun pihak yang menerima korban, ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Jumat (10/10/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial yang tidak jelas sumbernya.

“Kami minta masyarakat lebih waspada. Jika ada tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur resmi, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Pencegahan lebih baik daripada menjadi korban,” ujar Hendra.

Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perekrutan lain yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.

Kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, Interpol, serta Kedutaan China untuk mendapatkan keterangan tambahan dan melakukan proses pemulangan Sdri. R.R ke Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polda Jabar dalam memberikan perlindungan terhadap korban serta memastikan penegakan hukum berjalan secara tuntas.

Polda Jabar memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional sesuai prinsip Presisi Polri. (Mustopa)

Bidhumas Polda Jabar

Previous Post

Polri Berikan Pendampingan dan Fasilitasi Pengobatan bagi Pasien Atensi KAPOLRI

Next Post

Tiga Siswi SMPN 1 Terara Sampaikan Permintaan Maaf atas Ucapan Tidak Pantas di Video Makanan Bergizi Gratis

Next Post
Tiga Siswi SMPN 1 Terara Sampaikan Permintaan Maaf atas Ucapan Tidak Pantas di Video Makanan Bergizi Gratis

Tiga Siswi SMPN 1 Terara Sampaikan Permintaan Maaf atas Ucapan Tidak Pantas di Video Makanan Bergizi Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Gilang Indra Cakti Raih Juara Pertama Lomba Stand Up Comedy Polda Jabar

Aipda Ferry Ardilesmana Jadi Satu-satunya Juri Polisi di Lomba Stand Up Comedy Hari Bhayangkara ke-80 Polda Jabar

Sojiana Oji Siap Maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Labansari, Usung Semangat Kemajuan dan Kesejahteraan Warga

Pemkot Pagar Alam Melaksanakan Studi Tiru Strategi Peningkatan dan Pengelolaan PAD ke Pemerintah Kota Tanggerang

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lahat Gelar Nonton Bareng Piala Dunia Bersama Masyarakat

Kurang dari 24 Jam, Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan di Jejawi

  TRENDING
Gilang Indra Cakti Raih Juara Pertama Lomba Stand Up Comedy Polda Jabar Juni 23, 2026
Aipda Ferry Ardilesmana Jadi Satu-satunya Juri Polisi di Lomba Stand Up Comedy Hari Bhayangkara ke-80 Polda Jabar Juni 23, 2026
Sojiana Oji Siap Maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Labansari, Usung Semangat Kemajuan dan Kesejahteraan Warga Juni 21, 2026
Pemkot Pagar Alam Melaksanakan Studi Tiru Strategi Peningkatan dan Pengelolaan PAD ke Pemerintah Kota Tanggerang Juni 19, 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lahat Gelar Nonton Bareng Piala Dunia Bersama Masyarakat Juni 19, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.