Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Polisi Bongkar Kasus Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintesis

inpol by inpol
April 18, 2025
in Pidana
0
Polisi Bongkar Kasus Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintesis

INFOPOLISI.NET | CIMAHI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Barang haram tersebut diproduksi dalam sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang Bakti Jalan Cisangkan Hilir, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa ada tiga tersangka inisial SH, MR, DAP yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut.

“Rumah ini digunakan sebagai home industri, tempat produksi pembuatan, penjualan, menyimpan dan menawarkan narkotika Golongan 1, jenis cairan sebagai tembakau sintetis,” katanya, Jum’ at (18/4/2025).

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap terhadap SH. Dari hasil pendalaman, polisi kemudian meringkus MR dan DAP hingga menemukan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.

“Dari tiga tersangka, dua orang bertugas mengedarkan atau menjual barang – barang yang diproduksi oleh pelaku DAP,” ungkapnya.

Dari tangan para tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 37 botol berisi cairan yang mengandung narkotika dan 40 gram tembakau sintetis yang bernilai Rp350 juta.

“Ini bisa menyelamatkan kurang lebih 35 ribu jiwa,” ujarnya.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun,” pungkasnya. (Red)

 

Sumber: Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Dan Penyitaan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde

Next Post

Keluarga besar Rutan Kelas I Palembang Gelar Baksos ke 3 Panti Asuhan

Next Post
Keluarga besar Rutan Kelas I Palembang Gelar Baksos ke 3 Panti Asuhan

Keluarga besar Rutan Kelas I Palembang Gelar Baksos ke 3 Panti Asuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direskrimsus Polda Gorontalo

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Gubenur Jabar Turut Berduka Atas Tragedi Pemusnahan Bahan Peledak Kadaluarsa di Garut

Tim Puma Polda NTB Sikat Lima Debt Collector Gadungan di Lombok Timur

Dari Pemeriksaan TGB dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset NCC, Kejati NTB Temukan Fakta Baru

Kakanwil Kemenag Sumsel Lepas Kloter 4, Titip Pesan Penting untuk Jemaah Haji

Polres Ogan Ilir Cegah Karhutla Lewat Siaran Radio, Sampaikan Himbauan dan Edukasi Bahaya Lingkungan

Feby Deru Kembangkan Kreatifitas Anak Muda Melalui Gelaran Fashion Incubation

  TRENDING
Gubenur Jabar Turut Berduka Atas Tragedi Pemusnahan Bahan Peledak Kadaluarsa di Garut Mei 12, 2025
Tim Puma Polda NTB Sikat Lima Debt Collector Gadungan di Lombok Timur Mei 12, 2025
Dari Pemeriksaan TGB dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset NCC, Kejati NTB Temukan Fakta Baru Mei 11, 2025
Kakanwil Kemenag Sumsel Lepas Kloter 4, Titip Pesan Penting untuk Jemaah Haji Mei 11, 2025
Polres Ogan Ilir Cegah Karhutla Lewat Siaran Radio, Sampaikan Himbauan dan Edukasi Bahaya Lingkungan Mei 11, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.