Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Proyek Rp3,6 M Retak dan Ambles: Empat Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan, Kerugian Negara Capai Rp2,7 M

inpol by inpol
Desember 3, 2025
in Pidana
0
Proyek Rp3,6 M Retak dan Ambles: Empat Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan, Kerugian Negara Capai Rp2,7 M

INFOPOLISI.NET | BANDUNG — Persoalan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, kembali menjadi sorotan tajam publik setelah empat terdakwa — Jefri Prayitno (kontraktor pelaksana), Edi Kurnia S.Pd (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Dinas Pendidikan Jabar), Samin S.T (konsultan pengawas), dan Iwan Setiawan (konsultan pengawas) — resmi duduk di kursi pesakitan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, gedung PHI.

Sidang yang digelar sepanjang Senin (2/12/2025) itu menghadirkan tujuh saksi kunci, dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Herris Priyadi dan Dyah Anggraeni dari Kejaksaan Negeri Ciamis.

Proyek Harapan Masyarakat Terpencil Berujung Retak dan Ambles

Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing semula digadang-gadang menjadi pusat pemerataan akses pendidikan di wilayah terpencil. Proyek tahun anggaran 2023 dengan pagu Rp3.696.636.000 dari APBD Jabar itu harusnya selesai dan dapat digunakan pada 2024.

Namun kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik:

bangunan retak

lantai ambles

dinding tidak rata

dan ditemukan dugaan penempatan pondasi pada tanah urugan yang tidak dipadatkan. Audit BPKP Jawa Barat memastikan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.

Saksi Ungkap Proyek Tanpa PBG dan Pengawasan Lemah

Dalam persidangan, para saksi menyampaikan sejumlah kejanggalan yang dinilai menjadi akar persoalan. Di antaranya:

1. Proyek tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

2. PPK tidak pernah menerima laporan mingguan maupun bulanan kemajuan pekerjaan.

3. Pengawasan dinilai minim; saksi KPA mengaku hanya sekali meninjau lokasi saat progres sekitar 55%.

4. Konsultan pengawas tidak memiliki sertifikasi dan tidak menurunkan personel sesuai kontrak.

5. Mutual check awal tidak dilakukan, sehingga volume pekerjaan tidak pernah diverifikasi dengan kondisi lapangan.

6. Fondasi ditempatkan pada tanah timbunan yang tidak dipadatkan, bertentangan dengan dokumen geoteknik.

“Seluruh keterangan saksi tidak dibantah oleh para terdakwa,” ujar JPU usai persidangan. Pihaknya membuka peluang pemanggilan saksi tambahan minggu depan.

Nama Pejabat Lain yang Disebut, Namun Belum Hadir

Sejumlah saksi juga menyebut adanya pejabat lain di lingkungan Disdik Jabar yang dinilai mengetahui kronologis pembangunan USB, mulai dari konsultan perencana, Sekretaris Dinas, hingga Kepala Dinas saat itu. Namun mereka belum dipanggil ke persidangan.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa saksi yang hadir dapat dipanggil kembali apabila diperlukan untuk pendalaman.

Rangkaian Kelalaian Terstruktur: Dari Perencanaan Hingga Pelaksanaan

Rekonstruksi kasus memperlihatkan rantai persoalan yang berawal sejak perencanaan. Dokumen persidangan menunjukkan:

Konsultan perencana (PT Uta Engineering Consultant) melakukan survey, topografi, dan penyusunan gambar pada April–Mei 2023.

Proyek dilaksanakan CV Amira Hasna Kreasi dengan kontrak 120 hari (29 Agustus–26 Desember 2023).

PPK tidak melakukan verifikasi kompetensi konsultan pengawas, yang ternyata menyerahkan pekerjaan kepada pihak yang tidak memiliki sertifikasi.

Proses pengendalian lapangan tidak berjalan, baik dari taraf teknis maupun administratif.

Akhirnya, pekerjaan dilakukan tidak sesuai gambar teknis, tidak sesuai syarat kontrak, dan menghasilkan bangunan yang tak layak pakai.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Para terdakwa dijerat pasal:

Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor
Jo Pasal 51 KUHP
Dengan ancaman pidana penjara dan denda, serta pembayaran uang pengganti kerugian negara.

 

Sidang Berlanjut Minggu Depan

Majelis hakim menunda persidangan untuk pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut hak dasar masyarakat terhadap pendidikan, dan penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar. (Red)

Previous Post

Irjen Pol Rudi Setiawan: “Ini Darurat Kemanusiaan, Polri Harus Hadir untuk Rakyat”

Next Post

Dua Massa di Sukahaji Pecah Jadi Bentrokan Terbuka, Akses Jalan Diblokir

Next Post
Dua Massa di Sukahaji Pecah Jadi Bentrokan Terbuka, Akses Jalan Diblokir

Dua Massa di Sukahaji Pecah Jadi Bentrokan Terbuka, Akses Jalan Diblokir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STIK-PTIK

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pengendalian Harga Beras SPHP Salurkan 6.434 ton di 6 Provinsi wilayah Papua Raya

Jawa Barat Butuh Gerakan Lingkungan, Lahir Aliansi Masyarakat Hijau

Hakordia 2025 Polda Gorontalo Ungkap Beberapa Kasus Korupsi, Membuat Efek Jera Para Pejabat yang Coba Mainkan Anggaran

Lahan Tidak Layak Kok Dibangun? Saksi Saling Lempar Tanggung Jawab, Siap-siap Muncul Tersangka Baru

Penyerahan HAKI XTC INDONESIA Jadi Tanda Kedewasaan Organisasi, Tanpa Klaim dan Tanpa Konflik

Serah Terima HAKI XTC INDONESIA Jadi Momentum Dewasa dalam Berorganisasi

  TRENDING
Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pengendalian Harga Beras SPHP Salurkan 6.434 ton di 6 Provinsi wilayah Papua Raya Desember 11, 2025
Jawa Barat Butuh Gerakan Lingkungan, Lahir Aliansi Masyarakat Hijau Desember 10, 2025
Hakordia 2025 Polda Gorontalo Ungkap Beberapa Kasus Korupsi, Membuat Efek Jera Para Pejabat yang Coba Mainkan Anggaran Desember 10, 2025
Lahan Tidak Layak Kok Dibangun? Saksi Saling Lempar Tanggung Jawab, Siap-siap Muncul Tersangka Baru Desember 10, 2025
Penyerahan HAKI XTC INDONESIA Jadi Tanda Kedewasaan Organisasi, Tanpa Klaim dan Tanpa Konflik Desember 9, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.