Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Sat Reskrim Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhun di Cimbuluit Kota Bandung

inpol by inpol
Maret 18, 2025
in Pidana, Utama
0
Sat Reskrim Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhun di Cimbuluit Kota Bandung

INFOPOLISI.NET | BANDUNG -Polrestabes Bandung, Seorang wanita berinisial BL alias Lexsa telah ditangkap Satuan Reskrim (Satres) Polrestabes Bandung karena telah membunuh temannya sendiri di sebuah kosan di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung. Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu karena tersangka dan korban merupakan penyuka sesama jenis.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono S. I.k. M.Si, M.Han, mengatakan, pada hari Jumat 7 Maret 2025 korban berinisial IR bersama tersangka BL, dan dua rekannya LW, serta MI minum minuman keras dan mengkonsumsi obat-obatan di kosan di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Kemudian mereka berhenti minum karena salah seorang dari mereka mabuk.

Terjadi perselisihan karena LW meminta korban untuk bertukar pasangan tidur. Namun karena korban tidak mau, akhirnya terjadi perselisihan saling adu mulut dan saling meludah. Sementara BL dan MI menyaksikan perselisihan itu di lokasi kejadian. Jadi motifnya karena memang cemburu,” ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin 17 Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan, kata Budi, perselisihan dengan korban itu terus berlanjut dengan tersangka BL yang masih di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan. BL yang emosi, kemudian melihat ada pisau yang berada tak jauh darinya.

Melihat ada pisau, kemudian BL mengambil pisau tersebut lalu menusuk leher korban sebelah kiri. Kemudian darah bercucuran mengalir deras dari leher korban dan kemudian korban tergeletak,” kata Budi.

Dia mengatakan, ketiga tersangka kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Salamun untuk mendapatkan perawatan medis setelah tergeletak tak sadarkan diri. Namun, korban pun telah meninggal dunia setelah ditusuk oleh tersangka.

Kemudian LW mengabari pihak keluarga korban yaitu kakaknya, dan menginformasikan bahwa korban terkena begal. LW dan BL kemudian membersihkan barang bukti dan membuang pisau yang digunakan untuk menusukan korban,” Ujar Budi.

Budi mengatakan, keluarga IR merasa curiga dan tidak percaya dengan keterangan para tersangka bahwa korban terkena begal. Akhirnya, keluarga pun kemudian melaporkan kecurigaan tersebut kepada Polres Ciamis meskipun korban telah dikuburkan.

“Kemudian Polsek di Ciamis berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung. Akhirnya ditemukan bahwa kejadian korban itu bukan karena begal, karena memang memang terjadi penganiayaan atau pembunuhan penusukan dengan menggunakan pisau,” ucap Budi.

Setelah penyelidikan polisi pun kemudian menangkap dan menetapkan ketiga terangka atas kasus pembunuhan. Tersangka penusukan, yaitu BL, dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana, dan Pasal 221 KUHP Pidana.

“BL terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara LW dan MI telah melanggar pasal tindak pidana menghalang-halangi proses hukum dalam Pasal 221 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan,” kata Budi.(Red)

Sumber: Humas Polrestabes Bandung

Previous Post

Gerak Cepat Polisi Amankan Puluhan Orang Geng Motor Brigez Pelaku Penganiaya Jukir

Next Post

Ikatan Keluarga Alumni SMP Kartika Siliwangi XIX-1 Bandung, Berkomitmen Menjadikan Sekolah Favourit

Next Post
Ikatan Keluarga Alumni SMP Kartika Siliwangi XIX-1 Bandung, Berkomitmen Menjadikan Sekolah Favourit

Ikatan Keluarga Alumni SMP Kartika Siliwangi XIX-1 Bandung, Berkomitmen Menjadikan Sekolah Favourit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Pelapor Desak Gelar Perkara Bandar Narkoba Ancam Pembunuhan Wartawan Senior Agar Segera Ditahan Polresta Sukabumi

Polisi Sita 115 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polisi Gerak Cepat Datangi Lokasi Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Sungai Cigarunggang Kawali Ciamis

Dir Lantas Polda Jabar Cek Jalur Arteri Selatan, Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kondisi Lalu Lintas Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2026

Patroli Raimas Satgas Preventif Polisi Gagalkan Tawuran di Perbatasan Desa Cangkring dan Desa Babadan, Enam Remaja diamankan

Pekerjaan Penataan Area Mall Sosoro Eksekutif Merak Disorot, Penerapan K3 Dinilai Minim

  TRENDING
Pelapor Desak Gelar Perkara Bandar Narkoba Ancam Pembunuhan Wartawan Senior Agar Segera Ditahan Polresta Sukabumi Januari 18, 2026
Polisi Sita 115 Botol Miras Hasil Razia Pekat Januari 17, 2026
Polisi Gerak Cepat Datangi Lokasi Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Sungai Cigarunggang Kawali Ciamis Januari 17, 2026
Dir Lantas Polda Jabar Cek Jalur Arteri Selatan, Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kondisi Lalu Lintas Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2026 Januari 17, 2026
Patroli Raimas Satgas Preventif Polisi Gagalkan Tawuran di Perbatasan Desa Cangkring dan Desa Babadan, Enam Remaja diamankan Januari 17, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.