Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Sat Reskrim Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhun di Cimbuluit Kota Bandung

inpol by inpol
Maret 18, 2025
in Pidana, Utama
0
Sat Reskrim Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhun di Cimbuluit Kota Bandung

INFOPOLISI.NET | BANDUNG -Polrestabes Bandung, Seorang wanita berinisial BL alias Lexsa telah ditangkap Satuan Reskrim (Satres) Polrestabes Bandung karena telah membunuh temannya sendiri di sebuah kosan di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung. Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu karena tersangka dan korban merupakan penyuka sesama jenis.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono S. I.k. M.Si, M.Han, mengatakan, pada hari Jumat 7 Maret 2025 korban berinisial IR bersama tersangka BL, dan dua rekannya LW, serta MI minum minuman keras dan mengkonsumsi obat-obatan di kosan di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Kemudian mereka berhenti minum karena salah seorang dari mereka mabuk.

Terjadi perselisihan karena LW meminta korban untuk bertukar pasangan tidur. Namun karena korban tidak mau, akhirnya terjadi perselisihan saling adu mulut dan saling meludah. Sementara BL dan MI menyaksikan perselisihan itu di lokasi kejadian. Jadi motifnya karena memang cemburu,” ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin 17 Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan, kata Budi, perselisihan dengan korban itu terus berlanjut dengan tersangka BL yang masih di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan. BL yang emosi, kemudian melihat ada pisau yang berada tak jauh darinya.

Melihat ada pisau, kemudian BL mengambil pisau tersebut lalu menusuk leher korban sebelah kiri. Kemudian darah bercucuran mengalir deras dari leher korban dan kemudian korban tergeletak,” kata Budi.

Dia mengatakan, ketiga tersangka kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Salamun untuk mendapatkan perawatan medis setelah tergeletak tak sadarkan diri. Namun, korban pun telah meninggal dunia setelah ditusuk oleh tersangka.

Kemudian LW mengabari pihak keluarga korban yaitu kakaknya, dan menginformasikan bahwa korban terkena begal. LW dan BL kemudian membersihkan barang bukti dan membuang pisau yang digunakan untuk menusukan korban,” Ujar Budi.

Budi mengatakan, keluarga IR merasa curiga dan tidak percaya dengan keterangan para tersangka bahwa korban terkena begal. Akhirnya, keluarga pun kemudian melaporkan kecurigaan tersebut kepada Polres Ciamis meskipun korban telah dikuburkan.

“Kemudian Polsek di Ciamis berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung. Akhirnya ditemukan bahwa kejadian korban itu bukan karena begal, karena memang memang terjadi penganiayaan atau pembunuhan penusukan dengan menggunakan pisau,” ucap Budi.

Setelah penyelidikan polisi pun kemudian menangkap dan menetapkan ketiga terangka atas kasus pembunuhan. Tersangka penusukan, yaitu BL, dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana, dan Pasal 221 KUHP Pidana.

“BL terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara LW dan MI telah melanggar pasal tindak pidana menghalang-halangi proses hukum dalam Pasal 221 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan,” kata Budi.(Red)

Sumber: Humas Polrestabes Bandung

Previous Post

Gerak Cepat Polisi Amankan Puluhan Orang Geng Motor Brigez Pelaku Penganiaya Jukir

Next Post

Ikatan Keluarga Alumni SMP Kartika Siliwangi XIX-1 Bandung, Berkomitmen Menjadikan Sekolah Favourit

Next Post
Ikatan Keluarga Alumni SMP Kartika Siliwangi XIX-1 Bandung, Berkomitmen Menjadikan Sekolah Favourit

Ikatan Keluarga Alumni SMP Kartika Siliwangi XIX-1 Bandung, Berkomitmen Menjadikan Sekolah Favourit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direskrimsus Polda Gorontalo

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Penghina dan Pelecehan Profesi Jurnalis Resmi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Rencana Pembangunan Batalyon TP di Sekaroh, Dandim 1615/Lotim Tinjau Langsung Lokasi Strategis

MINGGU INI! JEMAAH HAJI KABUPATEN SUKABUMI KLOTER PERTAMA TIBA DI TANAH AIR, TIGA JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA

Kejari Lotim Ungkap Kasus Korupsi Sumur Bor di Ketangga Suela : Empat Tersangka Resmi Ditahan

TIM PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN 4 TERSANGKA DUGAAN PERKARA TIPIKOR DANA HIBAH DARI PEMERINTAH KOTA BANDUNG KEPADA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2017, 2018 DAN 2020

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Berkas Perkara Tersangka Jalan Panjaitan Dinyatakan Sudah Lengkap

  TRENDING
Penghina dan Pelecehan Profesi Jurnalis Resmi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Juni 14, 2025
Rencana Pembangunan Batalyon TP di Sekaroh, Dandim 1615/Lotim Tinjau Langsung Lokasi Strategis Juni 14, 2025
MINGGU INI! JEMAAH HAJI KABUPATEN SUKABUMI KLOTER PERTAMA TIBA DI TANAH AIR, TIGA JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA Juni 14, 2025
Kejari Lotim Ungkap Kasus Korupsi Sumur Bor di Ketangga Suela : Empat Tersangka Resmi Ditahan Juni 13, 2025
TIM PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN 4 TERSANGKA DUGAAN PERKARA TIPIKOR DANA HIBAH DARI PEMERINTAH KOTA BANDUNG KEPADA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2017, 2018 DAN 2020 Juni 13, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.