Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Sat Reskrim Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhun di Cimbuluit Kota Bandung

Redaktur IT by Redaktur IT
Maret 18, 2025
in Pidana, Utama
0
Sat Reskrim Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhun di Cimbuluit Kota Bandung

INFOPOLISI.NET | BANDUNG -Polrestabes Bandung, Seorang wanita berinisial BL alias Lexsa telah ditangkap Satuan Reskrim (Satres) Polrestabes Bandung karena telah membunuh temannya sendiri di sebuah kosan di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung. Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu karena tersangka dan korban merupakan penyuka sesama jenis.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono S. I.k. M.Si, M.Han, mengatakan, pada hari Jumat 7 Maret 2025 korban berinisial IR bersama tersangka BL, dan dua rekannya LW, serta MI minum minuman keras dan mengkonsumsi obat-obatan di kosan di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Kemudian mereka berhenti minum karena salah seorang dari mereka mabuk.

Terjadi perselisihan karena LW meminta korban untuk bertukar pasangan tidur. Namun karena korban tidak mau, akhirnya terjadi perselisihan saling adu mulut dan saling meludah. Sementara BL dan MI menyaksikan perselisihan itu di lokasi kejadian. Jadi motifnya karena memang cemburu,” ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin 17 Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan, kata Budi, perselisihan dengan korban itu terus berlanjut dengan tersangka BL yang masih di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan. BL yang emosi, kemudian melihat ada pisau yang berada tak jauh darinya.

Melihat ada pisau, kemudian BL mengambil pisau tersebut lalu menusuk leher korban sebelah kiri. Kemudian darah bercucuran mengalir deras dari leher korban dan kemudian korban tergeletak,” kata Budi.

Dia mengatakan, ketiga tersangka kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Salamun untuk mendapatkan perawatan medis setelah tergeletak tak sadarkan diri. Namun, korban pun telah meninggal dunia setelah ditusuk oleh tersangka.

Kemudian LW mengabari pihak keluarga korban yaitu kakaknya, dan menginformasikan bahwa korban terkena begal. LW dan BL kemudian membersihkan barang bukti dan membuang pisau yang digunakan untuk menusukan korban,” Ujar Budi.

Budi mengatakan, keluarga IR merasa curiga dan tidak percaya dengan keterangan para tersangka bahwa korban terkena begal. Akhirnya, keluarga pun kemudian melaporkan kecurigaan tersebut kepada Polres Ciamis meskipun korban telah dikuburkan.

“Kemudian Polsek di Ciamis berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung. Akhirnya ditemukan bahwa kejadian korban itu bukan karena begal, karena memang memang terjadi penganiayaan atau pembunuhan penusukan dengan menggunakan pisau,” ucap Budi.

Setelah penyelidikan polisi pun kemudian menangkap dan menetapkan ketiga terangka atas kasus pembunuhan. Tersangka penusukan, yaitu BL, dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana, dan Pasal 221 KUHP Pidana.

“BL terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara LW dan MI telah melanggar pasal tindak pidana menghalang-halangi proses hukum dalam Pasal 221 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan,” kata Budi.(Red)

Sumber: Humas Polrestabes Bandung

Previous Post

Gerak Cepat Polisi Amankan Puluhan Orang Geng Motor Brigez Pelaku Penganiaya Jukir

Next Post

Ikatan Keluarga Alumni SMP Kartika Siliwangi XIX-1 Bandung, Berkomitmen Menjadikan Sekolah Favourit

Next Post
Ikatan Keluarga Alumni SMP Kartika Siliwangi XIX-1 Bandung, Berkomitmen Menjadikan Sekolah Favourit

Ikatan Keluarga Alumni SMP Kartika Siliwangi XIX-1 Bandung, Berkomitmen Menjadikan Sekolah Favourit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Gilang Indra Cakti Raih Juara Pertama Lomba Stand Up Comedy Polda Jabar

Aipda Ferry Ardilesmana Jadi Satu-satunya Juri Polisi di Lomba Stand Up Comedy Hari Bhayangkara ke-80 Polda Jabar

Sojiana Oji Siap Maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Labansari, Usung Semangat Kemajuan dan Kesejahteraan Warga

Pemkot Pagar Alam Melaksanakan Studi Tiru Strategi Peningkatan dan Pengelolaan PAD ke Pemerintah Kota Tanggerang

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lahat Gelar Nonton Bareng Piala Dunia Bersama Masyarakat

Kurang dari 24 Jam, Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan di Jejawi

  TRENDING
Gilang Indra Cakti Raih Juara Pertama Lomba Stand Up Comedy Polda Jabar Juni 23, 2026
Aipda Ferry Ardilesmana Jadi Satu-satunya Juri Polisi di Lomba Stand Up Comedy Hari Bhayangkara ke-80 Polda Jabar Juni 23, 2026
Sojiana Oji Siap Maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Labansari, Usung Semangat Kemajuan dan Kesejahteraan Warga Juni 21, 2026
Pemkot Pagar Alam Melaksanakan Studi Tiru Strategi Peningkatan dan Pengelolaan PAD ke Pemerintah Kota Tanggerang Juni 19, 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lahat Gelar Nonton Bareng Piala Dunia Bersama Masyarakat Juni 19, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.