Foto/Dok:Terdakwa Rafferty Renfreed Robinson Di Vonis 4 Tahun Kurungan, sidang di gelar di Pengadilan Negeri Kls I Bandung, Rabu 13 Agustus 2025
INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dalam proyek properti senilai Rp 2,5 miliar, Rafferty Renfreed Robinson akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman empat tahun penjara, Rabu (13/8/2025). Pembacaan vonis dibacakan langsung hakim Casmaya.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan padanya, dengan menjatuhkan putusan hukuman empat tahun penjara,” kata Casmaya saat membacakan vonis sama dengan tuntutan JPU.

Rafferty pun kemudian menyatakan akan melakukan banding atas vonis yang telah diterimanya tersebut. Terpidana ini terbukti telah menipu korban atasnama Isa Masyur dengan menjanjikan akan membangun rumah di Klaster Magnolia IV no 21, Lembang, Bandung Barat.
Keluarga korban, Irfan saat ditemui setelah persidangan mengaku kurang puas atas vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap Rafferty ini. Menurutnya, hukuman empat tahun terbilang masihlah kurang, dari harapannya yakni hukuman seberat-beratnya.

Irfan menerangkan, modus pelaku ini awalnya pada Agustus 2022 saat korban dan beberapa saksi mulai membahas desain rumah dan spesifikasi bangunan, kemudian setelah negosiasi, korban sepakat membeli tanah kavling berikut bangunan dengan harga total Rp 2,5 miliar.
“Namun, pembangunan tak kunjung dimulai hingga akhir November. Sertifikat fiktif dan janji palsu yang dilontarkan terdakwa,” kata Irfan.
Masalah ini mencuat ketika korban mempertanyakan kejelasan nomor sertifikat tanah yang ternyata kosong dalam dokumen PPJB.
Pelaku berkelit jika sertifikat tersebut sedang diproses dan akan dilengkapi kemudian. Tetapi, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tanah yang dijanjikan bukan milik terdakwa, melainkan milik sah SHM dari Tedi Suharja dan istrinya Marlina Kesuma, yang tidak pernah memberikan kuasa jual kepada siapa pun.
“Saya sih kurang puas sebenarnya (hukuman empat tahun). Harapannya, seberat-beratnya hukumannya. Tapi, katanya nanti akan ada korban lain yang membuat laporan yang sama. Informasinya ada 17 korban lain dengan lokasi Budi Indah Residence dan Setiabudi Regensi. Dan, dari 17 korban itu tertipunya bervariasi ada di bawah Rp 1 miliar dan ada lebih Rp 1 miliar,” katanya.
Irvan berpesan kepada masyarakat agar lebih teliti dalam berinvestasi, mau beli rumah atau tanah harus di cek terlebih dahulu keabsahan surat-surat nya agar tidak tertipu seperti yang dialami oleh kelurga kami,” pungkasnya (Mustopa)




