Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Sidang Kasus Penipuan & Penggelapan Terdakwa Rafferty Renfreed Robinson Divonis 4 Tahun Kurungan

inpol by inpol
Agustus 13, 2025
in Pidana
0
Sidang Kasus Penipuan & Penggelapan Terdakwa Rafferty Renfreed Robinson Divonis 4 Tahun Kurungan

Foto/Dok:Terdakwa Rafferty Renfreed Robinson Di Vonis 4 Tahun Kurungan, sidang di gelar di Pengadilan Negeri Kls I Bandung, Rabu 13 Agustus 2025

 

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dalam proyek properti senilai Rp 2,5 miliar, Rafferty Renfreed Robinson akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman empat tahun penjara, Rabu (13/8/2025). Pembacaan vonis dibacakan langsung hakim Casmaya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan padanya, dengan menjatuhkan putusan hukuman empat tahun penjara,” kata Casmaya saat membacakan vonis sama dengan tuntutan JPU.

Rafferty pun kemudian menyatakan akan melakukan banding atas vonis yang telah diterimanya tersebut. Terpidana ini terbukti telah menipu korban atasnama Isa Masyur dengan menjanjikan akan membangun rumah di Klaster Magnolia IV no 21, Lembang, Bandung Barat.

Keluarga korban, Irfan saat ditemui setelah persidangan mengaku kurang puas atas vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap Rafferty ini. Menurutnya, hukuman empat tahun terbilang masihlah kurang, dari harapannya yakni hukuman seberat-beratnya.

Irfan menerangkan, modus pelaku ini awalnya pada Agustus 2022 saat korban dan beberapa saksi mulai membahas desain rumah dan spesifikasi bangunan, kemudian setelah negosiasi, korban sepakat membeli tanah kavling berikut bangunan dengan harga total Rp 2,5 miliar.

“Namun, pembangunan tak kunjung dimulai hingga akhir November. Sertifikat fiktif dan janji palsu yang dilontarkan terdakwa,” kata Irfan.
Masalah ini mencuat ketika korban mempertanyakan kejelasan nomor sertifikat tanah yang ternyata kosong dalam dokumen PPJB.
Pelaku berkelit jika sertifikat tersebut sedang diproses dan akan dilengkapi kemudian. Tetapi, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tanah yang dijanjikan bukan milik terdakwa, melainkan milik sah SHM dari Tedi Suharja dan istrinya Marlina Kesuma, yang tidak pernah memberikan kuasa jual kepada siapa pun.
“Saya sih kurang puas sebenarnya (hukuman empat tahun). Harapannya, seberat-beratnya hukumannya. Tapi, katanya nanti akan ada korban lain yang membuat laporan yang sama. Informasinya ada 17 korban lain dengan lokasi Budi Indah Residence dan Setiabudi Regensi. Dan, dari 17 korban itu tertipunya bervariasi ada di bawah Rp 1 miliar dan ada lebih Rp 1 miliar,” katanya.

Irvan berpesan kepada masyarakat agar lebih teliti dalam berinvestasi, mau beli rumah atau tanah harus di cek terlebih dahulu keabsahan surat-surat nya agar tidak tertipu seperti yang dialami oleh kelurga kami,” pungkasnya (Mustopa)

Previous Post

Pelaku Pembunuhan Diciduk Polisi, Kurang dari 1×24 Jam

Next Post

Pemkot Bandung Segel Sejumlah Kamar Apartemen yang Diduga Jadi Ajang Prostitusi

Next Post
Pemkot Bandung Segel Sejumlah Kamar Apartemen yang Diduga Jadi Ajang Prostitusi

Pemkot Bandung Segel Sejumlah Kamar Apartemen yang Diduga Jadi Ajang Prostitusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Police Goes to School, Kapolsek Tambun Selatan Ajak Pelajar Menjadi Generasi Sadar Hukum

Panen Raya Serentak Kemenimipas, Lapas Ambil Peran dalam Ketahanan Pangan Nasional

Nasionalisme dan Spirit ‘Sauyunan Jaga Lembur’ Irjen Rudi Setiawan

Cek Jalur Mudik Lebaran 2026, Dirlantas Polda Jabar Tinjau Rest Area Tol Cipali di Indramayu

Kolaborasi Polda Jabar dan Kanwil Kemenag Jabar Siapkan Masjid sebagai Rest Area dan Pos Pelayanan Mudik Operasi Ketupat Lodaya 2026

Tekad Tak Pudar Meski Gagal Seleksi TNI, Apris Lakapau Siap Bangkit di 2026

  TRENDING
Police Goes to School, Kapolsek Tambun Selatan Ajak Pelajar Menjadi Generasi Sadar Hukum Januari 15, 2026
Panen Raya Serentak Kemenimipas, Lapas Ambil Peran dalam Ketahanan Pangan Nasional Januari 15, 2026
Nasionalisme dan Spirit ‘Sauyunan Jaga Lembur’ Irjen Rudi Setiawan Januari 14, 2026
Cek Jalur Mudik Lebaran 2026, Dirlantas Polda Jabar Tinjau Rest Area Tol Cipali di Indramayu Januari 14, 2026
Kolaborasi Polda Jabar dan Kanwil Kemenag Jabar Siapkan Masjid sebagai Rest Area dan Pos Pelayanan Mudik Operasi Ketupat Lodaya 2026 Januari 14, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.