Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Pemkot Bandung Segel Sejumlah Kamar Apartemen yang Diduga Jadi Ajang Prostitusi

inpol by inpol
Agustus 13, 2025
in Pemerintahan
0
Pemkot Bandung Segel Sejumlah Kamar Apartemen yang Diduga Jadi Ajang Prostitusi

INFOPOLISI.NET | KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Melalui operasi yustisi penegakan hukum, tim gabungan Satpol PP Kota Bandung dan jajaran TNI Polri menemukan dugaan praktik prostitusi dan kegiatan asusila di salah satu apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang memimpin langsung operasi mengatakan, dari hasil monitoring ditemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar apartemen tersebut. Seluruhnya diketahui merupakan warga luar Kota Bandung.

“Ini menandakan tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima dan tidak ridha, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin, Selasa 12 Agustus 2025 malam.

Selain pasangan yang terjaring, petugas juga menemukan titik lain di kawasan Panghegar, Kota Bandung yang diduga dipakai untuk praktik “open pijat” serta sejumlah botol minuman beralkohol. Di lokasi kedua, petugas juga mengamankan dua pasangan yang melakukan perbuatan asusila.

Erwin menegaskan, para pelanggar akan diseret ke meja hijau karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17. Sanksi yang dikenakan berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan 3 bulan.

“Kepada pemuda-pemudi ini saya sampaikan, jangan kecewakan orang tua kalian. Kalau benar-benar tobat, hukuman kalian bisa lebih ringan,” ujarnya.

Pemkot Bandung juga meminta pengelola apartemen lebih ketat mengawasi tamu yang datang.

“Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” kata Erwin.

Sebagai langkah tegas, kamar yang digunakan untuk kegiatan asusila disegel.

“Ini wajib disegel sebagai peringatan bahwa kamar tersebut dipakai untuk kemaksiatan,” tambahnya.

Erwin menyampaikan, proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada hukum yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait lainnya.

“Prinsipnya, kami akan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu,” tutur Erwin.

Para pelanggar Perda yang terjaring asusila ini akan disidangkan di kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu 13 Agustus 2025. (ray)**

(MS)

Sumber: Diskominfo Kota Bandung

Previous Post

Sidang Kasus Penipuan & Penggelapan Terdakwa Rafferty Renfreed Robinson Divonis 4 Tahun Kurungan

Next Post

HARLAH KE 80 KEJAKSAAN GELAR PASAR MURAH DI SUKABUMI, AGAR INFLASI DAN STABILITAS HARGA PANGAN TERKENDALI

Next Post

HARLAH KE 80 KEJAKSAAN GELAR PASAR MURAH DI SUKABUMI, AGAR INFLASI DAN STABILITAS HARGA PANGAN TERKENDALI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STIK-PTIK

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Polres Lombok Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

Danrem 044/Gapo Hadir Pada Lomba Sumeks Mancing 2025

Muchendi Jemput Dukungan Pusat untuk Akselerasi Program Prioritas

Paguyuban Pasundan OKI Perkuat Silaturahmi dengan Warga Sunda OKUS di Lempuing

LORONG KEHIDUPAN “CERAI BISA JADI IBADAH”

Semangat Juang Prajurit, Kodim 0402/OKI-OI Peringati Hari Juang TNI AD TA 2025

  TRENDING
Polres Lombok Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi Desember 15, 2025
Danrem 044/Gapo Hadir Pada Lomba Sumeks Mancing 2025 Desember 15, 2025
Muchendi Jemput Dukungan Pusat untuk Akselerasi Program Prioritas Desember 15, 2025
Paguyuban Pasundan OKI Perkuat Silaturahmi dengan Warga Sunda OKUS di Lempuing Desember 15, 2025
LORONG KEHIDUPAN “CERAI BISA JADI IBADAH” Desember 15, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.