Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi

Pemkot Bandung Segel Sejumlah Kamar Apartemen yang Diduga Jadi Ajang Prostitusi

Redaktur IT by Redaktur IT
Agustus 13, 2025
in Pemerintahan
0
Pemkot Bandung Segel Sejumlah Kamar Apartemen yang Diduga Jadi Ajang Prostitusi

INFOPOLISI.NET | KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Melalui operasi yustisi penegakan hukum, tim gabungan Satpol PP Kota Bandung dan jajaran TNI Polri menemukan dugaan praktik prostitusi dan kegiatan asusila di salah satu apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang memimpin langsung operasi mengatakan, dari hasil monitoring ditemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar apartemen tersebut. Seluruhnya diketahui merupakan warga luar Kota Bandung.

“Ini menandakan tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima dan tidak ridha, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin, Selasa 12 Agustus 2025 malam.

Selain pasangan yang terjaring, petugas juga menemukan titik lain di kawasan Panghegar, Kota Bandung yang diduga dipakai untuk praktik “open pijat” serta sejumlah botol minuman beralkohol. Di lokasi kedua, petugas juga mengamankan dua pasangan yang melakukan perbuatan asusila.

Erwin menegaskan, para pelanggar akan diseret ke meja hijau karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17. Sanksi yang dikenakan berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan 3 bulan.

“Kepada pemuda-pemudi ini saya sampaikan, jangan kecewakan orang tua kalian. Kalau benar-benar tobat, hukuman kalian bisa lebih ringan,” ujarnya.

Pemkot Bandung juga meminta pengelola apartemen lebih ketat mengawasi tamu yang datang.

“Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” kata Erwin.

Sebagai langkah tegas, kamar yang digunakan untuk kegiatan asusila disegel.

“Ini wajib disegel sebagai peringatan bahwa kamar tersebut dipakai untuk kemaksiatan,” tambahnya.

Erwin menyampaikan, proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada hukum yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait lainnya.

“Prinsipnya, kami akan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu,” tutur Erwin.

Para pelanggar Perda yang terjaring asusila ini akan disidangkan di kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu 13 Agustus 2025. (ray)**

(MS)

Sumber: Diskominfo Kota Bandung

Previous Post

Sidang Kasus Penipuan & Penggelapan Terdakwa Rafferty Renfreed Robinson Divonis 4 Tahun Kurungan

Next Post

HARLAH KE 80 KEJAKSAAN GELAR PASAR MURAH DI SUKABUMI, AGAR INFLASI DAN STABILITAS HARGA PANGAN TERKENDALI

Next Post

HARLAH KE 80 KEJAKSAAN GELAR PASAR MURAH DI SUKABUMI, AGAR INFLASI DAN STABILITAS HARGA PANGAN TERKENDALI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

AKTIVIS JMPD DEDEN GUNTARA UCAPKAN SELAMAT KEPADA DR. ASEP SURYA ATMAJA

Kapolda Jabar Gelar Shalat Jumat Keliling di Masjid Besar Kaum Ujung Berung, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Kapolda Jabar Usung Formula ‘Jabar Aman’ dan Ingatkan Tantangan Konflik Sosial

Bejat! Dokter di Bandung Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 4 Tahun, Ditangkap di Apartemen Bekasi

Hari Santri Nasional 2026, Gus Anam Ajak Santri Al-Turmudzi Perkuat Persatuan NKRI Menuju Indonesia Emas 2045

Peserta Didik Sespimma Polri Angkatan ke-76 Gelar FGD Optimalisasi Kerja Sama Satgas Pangan Polri dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bandung

  TRENDING
AKTIVIS JMPD DEDEN GUNTARA UCAPKAN SELAMAT KEPADA DR. ASEP SURYA ATMAJA Oktober 24, 2026
Kapolda Jabar Gelar Shalat Jumat Keliling di Masjid Besar Kaum Ujung Berung, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Oktober 23, 2026
Kapolda Jabar Usung Formula ‘Jabar Aman’ dan Ingatkan Tantangan Konflik Sosial Oktober 22, 2026
Bejat! Dokter di Bandung Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 4 Tahun, Ditangkap di Apartemen Bekasi Oktober 22, 2026
Hari Santri Nasional 2026, Gus Anam Ajak Santri Al-Turmudzi Perkuat Persatuan NKRI Menuju Indonesia Emas 2045 Oktober 22, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.