Foto/Dok: Kantor Hukum Taufik H. Nasution Desak Polda Jabar Segera Gelar Perkara, Ingatkan Kajati Baru Jangan Tebang Pilih.
INFOPOLISI.NET | SUBANG – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulans di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang kini berada di bawah sorotan tajam publik. Kinerja Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Subang dinilai lamban dan terkesan mengulur waktu dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kritik keras ini mencuat setelah surat rekomendasi yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang kepada Polres Subang sejak 8 Januari 2026—sebagai tindak lanjut laporan dari Kantor Hukum Taufik H. Nasution & Partners—hingga kini belum menunjukkan progres konkret di lapangan. Sudah berjalan empat bulan, namun penegakan hukum terhadap pihak yang disebut paling bertanggung jawab masih jalan di tempat.
Membentur Tembok Birokrasi, Hukum Terkesan Tebang Pilih
Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,24 miliar ini sejatinya telah benderang. Merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa tanggung jawab pemulihan kerugian negara tidak hanya dibebankan kepada dua terdakwa yang telah divonis, Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman. Hakim menegaskan adanya tanggung jawab renteng yang harus dipikul oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. Nunung Syuhaeri, selaku Pengguna Anggaran (PA).
Kuasa hukum terdakwa, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.Kes., secara terbuka mempertanyakan urgensi penyidik yang masih berkutat pada rencana penyelidikan ulang dan koordinasi yang berlarut-larut.”
Putusan pengadilan ini sudah inkracht. Fakta persidangan sudah mengikat dan menjadi produk hukum yang sah.
Mengapa penyidik terkesan mau memulai dari nol lagi dengan alasan penyelidikan? Publik patut bertanya, ada apa dengan Tipikor Polres Subang? Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Taufik usai melakukan klarifikasi ke Unit Tipikor Polres Subang.
Apakah Gelar Perkara di Polda Jabar hanya akan jadi ‘Tameng’ Penundaan ataupun peluang mencari celah SP3 ?
Saat dikonfirmasi, pihak Polres Subang berdalih bahwa mereka masih berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk melakukan ekspose atau gelar perkara. Alasan prosedural ini dinilai publik sebagai langkah usang untuk menunda penetapan status hukum dr. Nunung Syuhaeri.
Padahal, secara regulasi hukum acara pidana, penyidik Polri tidak perlu mencari-cari lagi unsur pidana baru melalui tahap penyelidikan awal jika pengadilan telah menetapkan adanya keterlibatan pihak lain dalam amar putusan. Langkah yang dinantikan masyarakat adalah tindakan tegas berupa penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka baru demi asas kepastian hukum.
Ujian Pertama Kajati Jabar yang Baru
Kelambanan Polres Subang ini juga menjadi tantangan besar bagi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat yang baru dilantik, Sutikno. Tembusan surat yang telah dikirimkan hingga ke tingkat Kejati dan Kapolda Jabar diharapkan mampu mendobrak “kemacetan” penanganan perkara di tingkat Polres Subang.
Taufik H. Nasution mengingatkan agar suksesi kepemimpinan di Kejati Jabar membawa angin segar bagi pemberantasan korupsi, bukan justru memperpanjang ruang kompromi bagi para pelaku korupsi.”
Harapannya proses gelar perkara di Polda Jabar harus dipantau dengan serius oleh semua pihak, termasuk Kajati yang baru. Jangan sampai proses hukum ini dihentikan secara melawan hukum di tengah jalan demi menyelamatkan pejabat tertentu,” tegas Taufik.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Subang masih menunggu keberanian Kapolres Subang dan jajaran penyidik Tipikor untuk membuktikan komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas. Publik tidak butuh janji profesionalisme di atas kertas; publik butuh dr. Nunung Syuhaeri segera diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan uang rakyat sebesar Rp1,24 miliar tersebut.(Tim Redaksi)




