Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Kuasa Hukum Ungkap 90 SHM Sah Klaim Tanah Sukajadi Disebut Bukan Lahan Garapan

Redaktur IT by Redaktur IT
Januari 7, 2026
in Sorotan
0
Kuasa Hukum Ungkap 90 SHM Sah Klaim Tanah Sukajadi Disebut Bukan Lahan Garapan

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Sengketa lahan seluas kurang lebih 7 hektar di Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung semakin terang benderang.

Kuasa hukum pemilik lahan justru tampil membawa fakta hukum yang sulit dibantah, 90 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan terverifikasi negara.

Dalam Konferensi Pers yang digelar, Rabu, (7/1/2026), di Laneo Cafe & Eatery, jalan Jawa No. 46/48, Kota Bandung, Rizal Nusi, S.H., kuasa hukum Yunus Jen Suherman dan Julia Natus Nandar, menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah lahan tersebut berdasarkan sertifikat resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini bukan tanah abu-abu. Ini bukan tanah sengketa tanpa dokumen, kami bicara 90 Sertifikat Hak Milik, bukan klaim sepihak atau surat keterangan kampung,” tegas Rizal, sembari menunjukkan dokumen legal yang telah dilegalisir dan dicek secara resmi di BPN.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tamparan keras bagi pihak-pihak yang selama ini menggiring opini seolah lahan Sukahaji adalah tanah bebas atau tanah garapan tanpa kepemilikan yang jelas.

Rizal menyebut, ironisnya, sertifikat sebagai produk hukum negara justru kerap kalah oleh narasi massa dan tekanan sosial, padahal, sertifikat hak milik merupakan bentuk pengakuan tertinggi negara terhadap kepemilikan tanah.

“Kalau sertifikat masih bisa dipertanyakan, lalu apa lagi yang bisa menjamin kepastian hukum di negeri ini?” ujar Rizal.

Rizal menambahkan, dukungan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau biasa disapa KDM terhadap penegakan hak kepemilikan lahan ini menjadi sinyal bahwa tidak semua elemen masyarakat bisa diseret ke dalam narasi penolakan yang tidak berbasis hukum.

Berbeda dengan stigma penggusuran paksa yang sering digaungkan, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah yang ditempuh sejak Februari 2025 adalah pemulihan aset secara humanis dan bermartabat.

Sosialisasi dilakukan bertahap di RW 02, RW 03, dan RW 04 Kelurahan Sukahaji, warga diberikan penjelasan terbuka mengenai status hukum tanah yang mereka tempati, lengkap dengan bukti legalitas, “Kami bukan datang dengan alat berat, tapi dengan dokumen dan dialog,” kata Rizal.

Sebagai bentuk empati sosial, pemilik lahan bahkan menawarkan uang kerahiman sebesar Rp.5 juta per rumah bagi warga yang bersedia mengosongkan lahan secara sukarela, tawaran ini, menurut Rizal, adalah itikad baik yang jarang dilakukan dalam banyak kasus pertanahan.

Upaya hukum dari pihak penentang kepemilikan lahan pun dinilai kian melemah. Gugatan perdata dengan nomor perkara 119/Pdt.G/2024/PN Bdg awalnya diajukan oleh sembilan orang, namun kini hanya menyisakan tiga penggugat yang bertahan hingga tahap replik dan duplik.

“Ini menunjukkan bahwa secara bertahap, klaim-klaim tanpa dasar hukum mulai gugur dengan sendirinya,” ujar Rizal.

Menyusutnya jumlah penggugat disebut sebagai indikasi bahwa fakta hukum tidak berpihak pada narasi penguasaan tanpa hak yang selama ini digaungkan.

Selain jalur perdata, pihak pemilik lahan juga menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan penguasaan lahan tanpa hak ke Polrestabes Bandung.

Langkah ini dinilai penting untuk menegaskan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh praktik pendudukan ilegal yang dibiarkan berlarut-larut.

“Kalau negara kalah oleh pendudukan tanpa hak, maka yang runtuh bukan hanya kepemilikan klien kami, tapi wibawa hukum itu sendiri,” tegas Rizal.

Kasus Sukahaji kini menjadi cermin buram tata kelola pertanahan perkotaan, di mana sertifikat negara diuji oleh tekanan sosial dan politisasi isu rakyat kecil.

Di satu sisi, ada kewajiban negara melindungi warga, di sisi lain, ada hak konstitusional pemilik sah yang tak boleh dikorbankan demi populisme.

Pihak kuasa hukum menegaskan komitmen untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan, sembari menuntut kehadiran negara secara tegas dan adil.

“Kami tidak anti dialog, tapi hukum tidak boleh ditawar, sertifikat adalah bukti sah, dan itu harus dihormati,” pungkas Rizal.

Sengketa Sukahaji bukan sekadar konflik lahan, melainkan ujian nyata, apakah hukum agraria ditegakkan berdasarkan dokumen dan aturan, atau tunduk pada tekanan dan narasi liar di lapangan. (Red)

Previous Post

PELANTIKAN PENGURUS UPZ, SEKDA DIDAMPINGI KETUA BAZNAS KAB. SUKABUMI SAMPAIKAN TIGA HAL PENTING

Next Post

Apresiasi Keberhasilan Swasembada Pangan, Penanaman Jagung Jadi Pilar Ketahanan Nasional

Next Post
Apresiasi Keberhasilan Swasembada Pangan, Penanaman Jagung Jadi Pilar Ketahanan Nasional

Apresiasi Keberhasilan Swasembada Pangan, Penanaman Jagung Jadi Pilar Ketahanan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Bisnis Gelap Benih Lobster Dibongkar Polisi, Tiga Tersangka Terancam Jerat TPPU

Polisi Amankan TKP Kebakaran Material Kayu di Blok Kalisana

Lima DPC KAI Jawa Barat Resmi Dilantik, Teguhkan Komitmen Profesionalisme dan Pengabdian Hukum

MOMENTUM HARI JUANG POLRI 2026, KAPOLRES INGATKAN PERSONEL PROFESIONAL JAGA KEPERCAYAAN MASYARAKAT BERIKAN P3 TERBAIK DI SUKABUMI KOTA

PWI Sumsel Buka Program Reaktivasi KTA, Anggota yang Sudah Tidak Aktif Bisa Kembali Bergabung

Kenang Sejarah Proklamasi Polisi, Polda Sumsel Peringati Hari Juang Polri 2026

  TRENDING
Bisnis Gelap Benih Lobster Dibongkar Polisi, Tiga Tersangka Terancam Jerat TPPU Agustus 22, 2026
Polisi Amankan TKP Kebakaran Material Kayu di Blok Kalisana Agustus 22, 2026
Lima DPC KAI Jawa Barat Resmi Dilantik, Teguhkan Komitmen Profesionalisme dan Pengabdian Hukum Agustus 22, 2026
MOMENTUM HARI JUANG POLRI 2026, KAPOLRES INGATKAN PERSONEL PROFESIONAL JAGA KEPERCAYAAN MASYARAKAT BERIKAN P3 TERBAIK DI SUKABUMI KOTA Agustus 22, 2026
PWI Sumsel Buka Program Reaktivasi KTA, Anggota yang Sudah Tidak Aktif Bisa Kembali Bergabung Agustus 22, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.