Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Kuasa Hukum Ungkap 90 SHM Sah Klaim Tanah Sukajadi Disebut Bukan Lahan Garapan

Redaktur IT by Redaktur IT
Januari 7, 2026
in Sorotan
0
Kuasa Hukum Ungkap 90 SHM Sah Klaim Tanah Sukajadi Disebut Bukan Lahan Garapan

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Sengketa lahan seluas kurang lebih 7 hektar di Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung semakin terang benderang.

Kuasa hukum pemilik lahan justru tampil membawa fakta hukum yang sulit dibantah, 90 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan terverifikasi negara.

Dalam Konferensi Pers yang digelar, Rabu, (7/1/2026), di Laneo Cafe & Eatery, jalan Jawa No. 46/48, Kota Bandung, Rizal Nusi, S.H., kuasa hukum Yunus Jen Suherman dan Julia Natus Nandar, menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah lahan tersebut berdasarkan sertifikat resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini bukan tanah abu-abu. Ini bukan tanah sengketa tanpa dokumen, kami bicara 90 Sertifikat Hak Milik, bukan klaim sepihak atau surat keterangan kampung,” tegas Rizal, sembari menunjukkan dokumen legal yang telah dilegalisir dan dicek secara resmi di BPN.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tamparan keras bagi pihak-pihak yang selama ini menggiring opini seolah lahan Sukahaji adalah tanah bebas atau tanah garapan tanpa kepemilikan yang jelas.

Rizal menyebut, ironisnya, sertifikat sebagai produk hukum negara justru kerap kalah oleh narasi massa dan tekanan sosial, padahal, sertifikat hak milik merupakan bentuk pengakuan tertinggi negara terhadap kepemilikan tanah.

“Kalau sertifikat masih bisa dipertanyakan, lalu apa lagi yang bisa menjamin kepastian hukum di negeri ini?” ujar Rizal.

Rizal menambahkan, dukungan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau biasa disapa KDM terhadap penegakan hak kepemilikan lahan ini menjadi sinyal bahwa tidak semua elemen masyarakat bisa diseret ke dalam narasi penolakan yang tidak berbasis hukum.

Berbeda dengan stigma penggusuran paksa yang sering digaungkan, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah yang ditempuh sejak Februari 2025 adalah pemulihan aset secara humanis dan bermartabat.

Sosialisasi dilakukan bertahap di RW 02, RW 03, dan RW 04 Kelurahan Sukahaji, warga diberikan penjelasan terbuka mengenai status hukum tanah yang mereka tempati, lengkap dengan bukti legalitas, “Kami bukan datang dengan alat berat, tapi dengan dokumen dan dialog,” kata Rizal.

Sebagai bentuk empati sosial, pemilik lahan bahkan menawarkan uang kerahiman sebesar Rp.5 juta per rumah bagi warga yang bersedia mengosongkan lahan secara sukarela, tawaran ini, menurut Rizal, adalah itikad baik yang jarang dilakukan dalam banyak kasus pertanahan.

Upaya hukum dari pihak penentang kepemilikan lahan pun dinilai kian melemah. Gugatan perdata dengan nomor perkara 119/Pdt.G/2024/PN Bdg awalnya diajukan oleh sembilan orang, namun kini hanya menyisakan tiga penggugat yang bertahan hingga tahap replik dan duplik.

“Ini menunjukkan bahwa secara bertahap, klaim-klaim tanpa dasar hukum mulai gugur dengan sendirinya,” ujar Rizal.

Menyusutnya jumlah penggugat disebut sebagai indikasi bahwa fakta hukum tidak berpihak pada narasi penguasaan tanpa hak yang selama ini digaungkan.

Selain jalur perdata, pihak pemilik lahan juga menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan penguasaan lahan tanpa hak ke Polrestabes Bandung.

Langkah ini dinilai penting untuk menegaskan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh praktik pendudukan ilegal yang dibiarkan berlarut-larut.

“Kalau negara kalah oleh pendudukan tanpa hak, maka yang runtuh bukan hanya kepemilikan klien kami, tapi wibawa hukum itu sendiri,” tegas Rizal.

Kasus Sukahaji kini menjadi cermin buram tata kelola pertanahan perkotaan, di mana sertifikat negara diuji oleh tekanan sosial dan politisasi isu rakyat kecil.

Di satu sisi, ada kewajiban negara melindungi warga, di sisi lain, ada hak konstitusional pemilik sah yang tak boleh dikorbankan demi populisme.

Pihak kuasa hukum menegaskan komitmen untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan, sembari menuntut kehadiran negara secara tegas dan adil.

“Kami tidak anti dialog, tapi hukum tidak boleh ditawar, sertifikat adalah bukti sah, dan itu harus dihormati,” pungkas Rizal.

Sengketa Sukahaji bukan sekadar konflik lahan, melainkan ujian nyata, apakah hukum agraria ditegakkan berdasarkan dokumen dan aturan, atau tunduk pada tekanan dan narasi liar di lapangan. (Red)

Previous Post

PELANTIKAN PENGURUS UPZ, SEKDA DIDAMPINGI KETUA BAZNAS KAB. SUKABUMI SAMPAIKAN TIGA HAL PENTING

Next Post

Apresiasi Keberhasilan Swasembada Pangan, Penanaman Jagung Jadi Pilar Ketahanan Nasional

Next Post
Apresiasi Keberhasilan Swasembada Pangan, Penanaman Jagung Jadi Pilar Ketahanan Nasional

Apresiasi Keberhasilan Swasembada Pangan, Penanaman Jagung Jadi Pilar Ketahanan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

ANJING YANG MENYERANG, ATAU MANUSIA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

Yakin Polisi Tak Salah Tangkap, Kuasa Hukum Korban Kasus Paoman Siap Jalan Kaki Anjatan – Indramayu

DPRD DAN PEMKAB SUKABUMI SEPAKATI DUA RAPERDA, BUPATI APRESIASI SINERGI EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF

Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek

Polisi Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam

Polisi Ungkap 4 Kasus Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya 2026, Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk

  TRENDING
ANJING YANG MENYERANG, ATAU MANUSIA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB? Juni 9, 2026
Yakin Polisi Tak Salah Tangkap, Kuasa Hukum Korban Kasus Paoman Siap Jalan Kaki Anjatan – Indramayu Juni 8, 2026
DPRD DAN PEMKAB SUKABUMI SEPAKATI DUA RAPERDA, BUPATI APRESIASI SINERGI EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF Juni 8, 2026
Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek Juni 7, 2026
Polisi Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam Juni 7, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.