INFOPOLISI.NET | MERAK – Pelaksanaan pekerjaan penataan area di kawasan Mall Sosoro Eksekutif Merak, yang dikelola oleh PT Indonesia Ferry Properti (IFPRO), menjadi sorotan. Pasalnya, di lapangan ditemukan minimnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak digunakannya alat pelindung diri (APD) oleh sejumlah pekerja. Sabtu (17/01/26)
Berdasarkan hasil pemantauan, beberapa pekerja terlihat melakukan aktivitas di area publik tanpa mengenakan APD standar, seperti helm keselamatan, rompi reflektif, dan sepatu keselamatan. Padahal, pekerjaan tersebut berlangsung di jalur aktif yang dilalui kendaraan operasional serta pengguna jasa pelabuhan.
Selain itu, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat keterangan jenis pekerjaan, nama perusahaan vendor pelaksana, jangka waktu pelaksanaan, maupun penanggung jawab kegiatan. Ketiadaan papan informasi ini dinilai tidak mencerminkan prinsip transparansi, terutama karena pekerjaan dilakukan di kawasan strategis pelabuhan.
Minimnya penerapan K3 serta tidak adanya papan informasi proyek berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, baik bagi pekerja maupun masyarakat yang melintas di sekitar area pekerjaan.
Kondisi tersebut juga dapat berdampak pada citra pengelolaan fasilitas publik yang seharusnya mengedepankan aspek keselamatan dan keterbukaan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak IFPRO maupun perusahaan vendor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Manager IFPRO Merak, Zonfri, melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan.
Sebagai informasi, PT Indonesia Ferry Properti (IFPRO) merupakan anak perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pekerjaan penataan tersebut diduga menggunakan anggaran perusahaan, sehingga publik berharap adanya transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja yang berlaku. (Red)




