Foto/Dok: Mediasi ratusan warga Dusun Dasan Baru yang tinggal di wilayah Sepolong selama Lima Keturunan bersama para tokoh masyarakat dan Pemerintah Desa
INFOPOLISI.NET | LABUHAN HAJI, LOMBOK TIMUR – Wilayah Sepolong di Desa Labuhan Haji dikenal dengan panorama pantai indah dan pesona sunset yang memanjakan mata. Namun, di balik keindahan itu tersimpan sejarah panjang: pada masa kolonial Belanda tahun 1921, Sepolong dijadikan lokasi isolasi penderita kusta. Bahkan, sempat berdiri Rumah Sakit Kusta Sepolong di bawah naungan Dinas Kesehatan NTB, yang kini hanya menyisakan puing bangunan dan keturunan warga yang pernah diisolasi.

Kini, masyarakat Sepolong dan Dusun Dasan Baru dikejutkan dengan munculnya gugatan hukum. Pada Jumat (12/9/2025), warga menerima Panggilan Pengadilan Negeri Selong Nomor 104/Pdt.G/2025/PN Sel terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum Menempati Hak Milik Orang Lain. Dalam perkara itu, tercatat 23 orang penggugat melawan 56 orang tergugat.

“Kami bingung mau mengadu ke mana. Sepolong ini sudah kami tempati turun-temurun sejak lima keturunan tanpa masalah. Kami masyarakat kecil tidak tahu apa-apa,” keluh Dani, salah seorang warga.
Hal senada disampaikan Haji Nursalim, tokoh masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa nenek moyang mereka sejak dulu membuka hutan belantara Sepolong hingga bisa ditanami dan dihuni.

Merespons situasi ini, Kepala Desa Labuhan Haji, Pahminuddin, segera menggelar mediasi di Masjid Dasan Baru.
“Masalah ini adalah masalah kita bersama. Pemerintah desa tetap menginginkan yang terbaik bagi masyarakat. Kita harus menjaga kekompakan dan keamanan wilayah,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, sengketa tanah Sepolong masih dalam tahap mediasi di tingkat desa, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut di pengadilan. (HSN)




