INFOPOLISI.NET | JAMBI — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga disuplai untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/2/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.
Erlan menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM ilegal di wilayah hukum Polda Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada Kamis (5/2/2026), petugas berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan awal dan interogasi terhadap para sopir serta kernet, diketahui BBM tersebut diangkut dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
“Solar subsidi tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Sebagian besar terduga pelaku merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Empat unit kendaraan jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max
- Ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi
- Dua unit tedmon berkapasitas 1.000 liter
- Tiga drum berkapasitas 220 liter berisi solar subsidi
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan, apalagi untuk mendukung aktivitas ilegal seperti penambangan emas tanpa izin. Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polda Jambi,” tegas Erlan.
Ia menambahkan, praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal. Jika mengetahui aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Polda Jambi memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
(BN / Korwil Jambi)




