
INFOPOLISI.NET | SUKABUMI
Jagat media sosial dan grup percakapan WhatsApp di Kecamatan Kabandungan mendadak bergejolak memantik amarah publik. Sebuah rekaman voice note dengan bernada arogan, penuh ancaman dan hinaan, serta pelecehan fisik yang beredar luas diduga dilakukan oleh seorang preman bak jagoan ngaku oknum wartawan.
Pasalnya dalam percakapan ancaman, hinaan serta pelecehan ujaran kebencian dan sara di media sosial tersebut diduga ada permintaan sesuatu yang ditujukan kepada seorang Kepala Desa.
Tak hanya itu saja, target dugaan intimidasi oknum tersebut juga ditujukan kepada warga Kabupaten Sukabumi, Aldy DeJurnal, seorang wartawan yang biasa disapa akrab Paman.
Tak berhenti di satu rekaman, sejumlah video lain dengan pola intimidasi serupa dari oknum pelaku yang sama mengaku Hadi Haryono sebagai ‘Bandar Narkoba’ dan memperparah keresahan masyarakat.
Simak Video Tersebar Pelaku Mengaku Bandar Narkoba▶️▶️▶️
Ironisnya, pelaku justru mengaku sebagai wartawan dan bahkan menyebut dirinya memiliki jabatan strategis di salah satu forum organisasi media lokal Sukabumi, klaim yang dinilai mencederai marwah pers/wartawan.
Reaksi keras pun bermunculan. Warga menilai tindakan tersebut bukan sekadar serangan personal, melainkan ancaman serius terhadap ketenangan publik dan penghinaan terhadap profesi jurnalistik. Puncak kemarahan terjadi saat oknum itu diduga melontarkan pernyataan kontroversial akan “meratakan Kecamatan Kabandungan”, ucapan yang dianggap sebagai bentuk ancaman terbuka dan tidak dapat ditoleransi.
Sebagai langkah hukum tegas, Kepala Desa bersama masyarakat Kabandungan melakukan laporan resmi ke Polres Sukabumi.

Selain itu, Aldy Paman juga yang tergabung dalam Pararaja Kabupaten Sukabumi, mendapat pengawalan khusus dari tim Pararaja atas instruksi Ketua Umum Maharaja 48. Kemudian, Aldy Paman bersama masyarakat Kabandungan, tokoh setempat, unsur ormas, dan OKP, resmi melaporkan dugaan pengancaman, penghinaan, dan pelecehan ke pihak Kepolisian pada Rabu, 24 Desember 2025.
Proses pelaporan berlangsung panjang hingga larut malam, namun tidak menyurutkan soliditas rombongan. Sejumlah alat bukti kuat disertakan, lengkap dengan pasal-pasal yang dinilai memenuhi unsur pidana, sebagai bentuk keseriusan agar perkara ini diproses tuntas.
Dalam proses tersebut, warga Kabandungan turut didampingi Eros Rosidin, S.Pd., S.H., M.Pd., M.H, advokat dari LBH Dharma Putra Jayakarta, yang menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan harus diproses hukum tanpa kompromi.
Sementara itu, Aldy didampingi kuasa hukumnya Efri Darlin M. Dachi, S.E., S.H., M.H. Ia menyerukan persatuan insan pers untuk menjaga kehormatan profesi.
“Sudah saatnya kita membentengi profesi jurnalis dari ancaman buruk, baik dari luar maupun dari dalam. Jangan biarkan marwah jurnalistik dirusak oleh oknum yang justru menggerus kepercayaan publik,” tegas Dachi kepada media, Rabu (24/12/2025).

Laporan tersebut resmi diterima dengan: STBL/703/XII/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat. LP: LP/B/704/XII/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat
Masyarakat Kabandungan kini menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum bertindak objektif, profesional, dan transparan, demi menegakkan keadilan serta menjaga ketertiban dan keamanan ruang publik.
(121ck)



