INFOPOLISI.NET | GORONTALO – Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Gorontalo kembali membuahkan hasil. Setelah lima bulan buron dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Yosi Marten Basuar (YMB) alias Ateng akhirnya berhasil diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada 24 Desember 2025.
Penangkapan YMB menepis anggapan seolah-olah pelaku PETI kebal hukum. Selama ini, YMB dikenal aktif di media sosial dengan berbagai pernyataan provokatif, termasuk menantang aparat kepolisian untuk menangkapnya. Ia juga kerap mengomentari isu PETI di Gorontalo, padahal dirinya diduga kuat merupakan pengusaha dan pemodal utama tambang emas ilegal di wilayah Pohuwato, Boalemo, serta sejumlah daerah lainnya.

Kasus YMB sempat menjadi sorotan publik pada pertengahan 2025 lalu, saat yang bersangkutan secara terbuka menantang Kapolres Boalemo yang tengah melakukan penegakan hukum terhadap tambang ilegal miliknya. Alih-alih kooperatif, YMB justru menghalangi petugas di lokasi tambang, mendatangi Polres Boalemo, dan terlibat perdebatan terbuka dengan Kapolres yang disiarkan secara langsung melalui media sosial pribadinya. Sikap tersebut sempat memunculkan persepsi di masyarakat bahwa YMB seolah berada di atas hukum.
Namun, fakta hukum menunjukkan hal sebaliknya. YMB tercatat dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Gorontalo dan Polres Boalemo. Upaya pencarian di alamat domisili maupun sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya tidak membuahkan hasil. Dalam pelariannya, YMB justru terus berpindah-pindah kota dan aktif mengunggah tantangan kepada aparat penegak hukum, disertai tudingan adanya oknum penyidik yang disebut-sebut menjadi backing aktivitas PETI miliknya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Jumat (26/12/2025) pukul 14.30 WITA, menjelaskan bahwa penangkapan YMB merupakan hasil kerja keras dan penelusuran intensif tim penyidik.
“Benar, Yosi Marten Basuar alias Ateng telah diamankan penyidik pada 24 Desember 2025 di Kota Manado. Selama ini yang bersangkutan mangkir dua kali dari panggilan penyidik dan selalu berpindah-pindah tempat,” ujar Maruly di hadapan awak media.

Menurutnya, penyidik melakukan penelusuran mendalam, termasuk melalui manifest penerbangan. Dari hasil penelusuran tersebut, YMB terdeteksi berpindah-pindah lokasi mulai dari Jakarta, Banjarmasin, Ternate, Makassar, hingga akhirnya teridentifikasi berada di Manado.
“Perpindahan yang terus-menerus inilah yang membuat proses penangkapan membutuhkan waktu. Namun berkat kerja tim yang solid, yang bersangkutan berhasil kami amankan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Maruly mengungkapkan bahwa YMB merupakan residivis yang telah beberapa kali berhadapan dengan hukum di sejumlah daerah, seperti Timika, Sorong, dan Ternate. Modusnya pun dinilai serupa, yakni melakukan tindak pidana di suatu wilayah, kemudian berpindah ke kota lain untuk menghindari proses hukum.
Saat ini, YMB telah dibawa dan diamankan di Polda Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Dalam perkara ini, YMB berperan sebagai pengusaha atau pemodal utama kegiatan PETI. Sementara itu, para tersangka lain yang berperan sebagai operator, pengawas, dan pekerja tambang ilegal milik YMB, telah lebih dahulu diproses, bahkan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).

Terkait klaim YMB yang menuding adanya keterlibatan oknum penyidik, khususnya Kasubdit Tipidter, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak menghalangi proses hukum yang berjalan. Justru, menurut penyidik, YMB merasa kecewa karena tambang ilegal miliknya ditindak tegas.
“Yang bersangkutan kecewa karena aktivitas tambang emas ilegalnya ditertibkan. Namun demikian, setiap tuduhan tetap kami dalami secara profesional. Kapolda Gorontalo telah memerintahkan Propam untuk menelusuri dan mendalami klaim tersebut,” tegas Maruly.
Keberhasilan pengungkapan dan penangkapan YMB menjadi bukti komitmen Polda Gorontalo dalam memberantas pertambangan ilegal serta menegakkan hukum secara adil dan transparan. Kepolisian memastikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku PETI untuk berlindung di balik provokasi, opini publik, maupun intimidasi terhadap aparat penegak hukum. (Mustopa)
Sumber : Polda Gorontalo




