Skip to main content

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

YMB Alias Ateng Buronan PETI Lima Bulan Dibekum Polda Gorontalo di Manado

Redaktur IT by Redaktur IT
Desember 26, 2025
in TNI/POLRI
0
YMB Alias Ateng Buronan PETI Lima Bulan Dibekum Polda Gorontalo di Manado

INFOPOLISI.NET | GORONTALO – Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Gorontalo kembali membuahkan hasil. Setelah lima bulan buron dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Yosi Marten Basuar (YMB) alias Ateng akhirnya berhasil diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada 24 Desember 2025.

Penangkapan YMB menepis anggapan seolah-olah pelaku PETI kebal hukum. Selama ini, YMB dikenal aktif di media sosial dengan berbagai pernyataan provokatif, termasuk menantang aparat kepolisian untuk menangkapnya. Ia juga kerap mengomentari isu PETI di Gorontalo, padahal dirinya diduga kuat merupakan pengusaha dan pemodal utama tambang emas ilegal di wilayah Pohuwato, Boalemo, serta sejumlah daerah lainnya.

Kasus YMB sempat menjadi sorotan publik pada pertengahan 2025 lalu, saat yang bersangkutan secara terbuka menantang Kapolres Boalemo yang tengah melakukan penegakan hukum terhadap tambang ilegal miliknya. Alih-alih kooperatif, YMB justru menghalangi petugas di lokasi tambang, mendatangi Polres Boalemo, dan terlibat perdebatan terbuka dengan Kapolres yang disiarkan secara langsung melalui media sosial pribadinya. Sikap tersebut sempat memunculkan persepsi di masyarakat bahwa YMB seolah berada di atas hukum.

Namun, fakta hukum menunjukkan hal sebaliknya. YMB tercatat dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Gorontalo dan Polres Boalemo. Upaya pencarian di alamat domisili maupun sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya tidak membuahkan hasil. Dalam pelariannya, YMB justru terus berpindah-pindah kota dan aktif mengunggah tantangan kepada aparat penegak hukum, disertai tudingan adanya oknum penyidik yang disebut-sebut menjadi backing aktivitas PETI miliknya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Jumat (26/12/2025) pukul 14.30 WITA, menjelaskan bahwa penangkapan YMB merupakan hasil kerja keras dan penelusuran intensif tim penyidik.

“Benar, Yosi Marten Basuar alias Ateng telah diamankan penyidik pada 24 Desember 2025 di Kota Manado. Selama ini yang bersangkutan mangkir dua kali dari panggilan penyidik dan selalu berpindah-pindah tempat,” ujar Maruly di hadapan awak media.

Menurutnya, penyidik melakukan penelusuran mendalam, termasuk melalui manifest penerbangan. Dari hasil penelusuran tersebut, YMB terdeteksi berpindah-pindah lokasi mulai dari Jakarta, Banjarmasin, Ternate, Makassar, hingga akhirnya teridentifikasi berada di Manado.

“Perpindahan yang terus-menerus inilah yang membuat proses penangkapan membutuhkan waktu. Namun berkat kerja tim yang solid, yang bersangkutan berhasil kami amankan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maruly mengungkapkan bahwa YMB merupakan residivis yang telah beberapa kali berhadapan dengan hukum di sejumlah daerah, seperti Timika, Sorong, dan Ternate. Modusnya pun dinilai serupa, yakni melakukan tindak pidana di suatu wilayah, kemudian berpindah ke kota lain untuk menghindari proses hukum.

Saat ini, YMB telah dibawa dan diamankan di Polda Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Dalam perkara ini, YMB berperan sebagai pengusaha atau pemodal utama kegiatan PETI. Sementara itu, para tersangka lain yang berperan sebagai operator, pengawas, dan pekerja tambang ilegal milik YMB, telah lebih dahulu diproses, bahkan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).

Terkait klaim YMB yang menuding adanya keterlibatan oknum penyidik, khususnya Kasubdit Tipidter, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak menghalangi proses hukum yang berjalan. Justru, menurut penyidik, YMB merasa kecewa karena tambang ilegal miliknya ditindak tegas.

“Yang bersangkutan kecewa karena aktivitas tambang emas ilegalnya ditertibkan. Namun demikian, setiap tuduhan tetap kami dalami secara profesional. Kapolda Gorontalo telah memerintahkan Propam untuk menelusuri dan mendalami klaim tersebut,” tegas Maruly.

 

Keberhasilan pengungkapan dan penangkapan YMB menjadi bukti komitmen Polda Gorontalo dalam memberantas pertambangan ilegal serta menegakkan hukum secara adil dan transparan. Kepolisian memastikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku PETI untuk berlindung di balik provokasi, opini publik, maupun intimidasi terhadap aparat penegak hukum. (Mustopa)

 

Sumber : Polda Gorontalo

 

Previous Post

Diduga Motif Meras! Kades dan Masyarakat Kabandungan Diancam Bandar Narkoba Resmi Dilaporkan ke Polres Sukabumi

Next Post

Polda Jabar Gerak Cepat Evakuasi Korban Laka Lantas di Tol Cipali, Saat Libur Nataru

Next Post
Polda Jabar Gerak Cepat Evakuasi Korban Laka Lantas di Tol Cipali, Saat Libur Nataru

Polda Jabar Gerak Cepat Evakuasi Korban Laka Lantas di Tol Cipali, Saat Libur Nataru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

PENGUKUHAN SEKDA, BUPATI TEGASKAN KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN BERDASARKAN SISTEM MERIT, KOMPETENSI DAN KINERJA

Tokoh Masyarakat Haji Njang Nurjaman Ajak Kader dan Simpatisan Nursidik Menir Jaga Sikap Ramah dan Santun

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 664 Gram Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap

Akrobatik Brigade Motor Mojang Lodaya Polda Jabar Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80

MEDIA INFOPOLISI.NET Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Polri Semakin Profesional dan Semakin Humanis

MEDIA INFOPOLISI.NET Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Polri Semakin Profesional dan Semakin Humanis

  TRENDING
PENGUKUHAN SEKDA, BUPATI TEGASKAN KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN BERDASARKAN SISTEM MERIT, KOMPETENSI DAN KINERJA Juli 2, 2026
Tokoh Masyarakat Haji Njang Nurjaman Ajak Kader dan Simpatisan Nursidik Menir Jaga Sikap Ramah dan Santun Juli 1, 2026
Polda Jabar Gagalkan Peredaran 664 Gram Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap Juli 1, 2026
Akrobatik Brigade Motor Mojang Lodaya Polda Jabar Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Juli 1, 2026
MEDIA INFOPOLISI.NET Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Polri Semakin Profesional dan Semakin Humanis Juli 1, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.