INFOPOLISI.NET | SUKABUMI
Waduh! Semoga bapa aing serta kepala daerah mubarakah dan aparat penegak hukum (APH) menyimak, atas informasi lokasi proyek infrastruktur program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat atau dikenal sebutan *PAMSIMAS* yang bersumber anggaran uang negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) di Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi diduga telah merampas lahan tanah orang lain.
Pasalnya menurut informasi sumber fakta hukum.yang diterima infopolisi.net, program pembangunan Pamsimas PUPR yang menempati lahan tanah orang lain tersebut diduga kuat atas ulah pelaku Mafia tanah melakukan koloborasi permufakatan jahat dengan pihak oknum kepentingan proyek sesat.
Diketahui, program pamsimas ini merupakan platform pembangunan air minum dan sanitasi perdesaan yang dilaksanakan dengan pendekatan berbasis harapan masyarakat. Program tersebut memiliki tujuan sederhana, yaitu memenuhi ketersediaan air minum dan sanitasi layak untuk masyarakat di daerah perdesaan.
Program ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan.
Tetapi yang terjadi kali ini, lokasi pembangunan program Pamsima PUPR di daerah perdesaan Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, kini di persoalkan oleh pihak yang mengklaim selaku pemilik lahan tanah.
Sebagaimana informasi yang dihimpun infopolisi.net, pemilik tanah yang dimaksud merasa tempat miliknya terampas atau digelapkan oleh kepentingan proyek pamsimas tersebut.
Selain itu, bahwa status tempat lahan tanah yang di klaim miliknya berdasarkan catatan dukumen dalam surat PPAT akte jual beli (AJB) no. 012 / 2020 antara pihak petama Penjual Tanah atas nama (IAH), kepada pihak kedua Pembeli Tanah atas nama (LLK). Juga dilengkapi dengan berkas tata ruang atau gambar lokasi ukuran luas tempat lahan tanah tersebut berikut dokumen lainnya.
Selanjutnya dalam kasus ini, infopolisi.net melakukan konfirmasi terhadap pihak penerima maanfaat program pamsimas PUPR tersebut kepala Desa Babakan, Ace Abudin mengatakan bahwa pembangunan program pamsimas yang dimaksud sudah selesai dilaksanakan. Sebelum lokasi tersebut dilakukan pembangunan kontruksi, saya terlebihdahulu melihat gambar ukuran luas lahan tanah yang terlampir dalam Sertifikat?
“Jadi, kalau sekarang lokasi tanah tersebut di klaim oleh pemilik yang lain silahkan datang ke desa. Saya juga sudah printahkan kepada yang bersangkutan, agar disertakan dengan bukti kepemilikan tanah,” Ujar Ace. Jumat (2 Mei 2025).
Ditambahkan, jika mana nanti benar atau salah dalam pembuktian dokumen lokasi lahan tanah tersebut selaku pemilik agar dilakukan pengukuran ulang bersama.
Lebih lanjut, setelah usai melakukan konfirmasi kepada penerima manfaat program pamsimas perdesaan tersebut dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu yang lalu. Kini, pada hari ini Rabu (21 Mei 2025) sumber informasi kembali menyampaikan bahwa pihak yang mengklaim lahan miliknya atas nama LLK, merasa tempatnya terampas atau digelapkan oleh adanya keberadaan proyek pembangunan Pamsimas PUPR di Desa Babakan.
Selaku pemilik lahan atas nama LLK, sesudah mendatangi lokasi dengan disertai membawa sejumlah dokumen kepemilikan tempat yang salah satunya berupa kwetansi pembelian tanah, dan juga Sertifikat maupun lainnya. Kemudian, mereka sama-sama melakukan pengukuran ulang di lokasi luas tanah tersebut yang kini telah berdirinya bangunan pamsimas bernilai ratusan juta rupiah.
Terungkap fakta, hasil pengkuran ulang bersama dilokasi tanah tersebut ternyata ada selisih ukuran luas kurang lebih 250 meter, tidak sama dengan yang tercatat dalam dukumen kwetansi pembelian tanah AJB dan Sertifikat atas nama LLK.
Seharusnya ukuran luas tanah dalam dokumen yang tercatat 517 meter, tetapi fakta yang terjadi terbukti hanya luas.250 meter.
Setelah terungkap pengukuran ulang tanah yang dimaksud disebut bahwa pihak pertama penjual tanah, kemudian dimintai klarifikasi atas hasil pengukuran ulang bersama dilokasi lahan tersebut. Lalu, pengakuannya secara lisan seolah-olah berkilah bahwa tanah yang di jual hanya 400 meter.
Tetapi pembuktian sebaliknya bagi pihak kedua selaku Pembeli tanah atas nama (LLK), disebutkan bahwa dokumen kepemilikan tanah yang di klaim miliknya telah lengkap ditandatangani oleh pihak pertama penjual tanah.
Dengan demikan atas informasi kasus yang terjadi, diduga pihak pelaksana atau pengelola program pembangunan Pamsimas PUPR yang menempati lokasi lahan dimaksud turut membeli tanah tersebut senilai (satu juta rupiah) Rp. 1 juta per/meter.
Sedangkan, menurut informasi yang terhimpun harga tanah disekitar wilayah pembangunan pamsimas tersebut hanya (seratus lima puluh ribu) Rp. 150 ribu per/meter.
Kemudian, walau sekarang permasalahan tanah yang dimaksud tersebut dikatakan sudah selesai di musyawarahkan dan dianggap tidak ada masalah. BERSAMBUNG …
(Erick)