
INFOPOLISI.NET | SUKABUMI
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan persiapan pra pelaksanaan pembahasan pengupahan, bertempat di Aula Disnakertrans, Jalan Pelabuhan II, Lembursitu, Kota Sukabumi, Rabu (26/11/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, beberapa organisasi buruh, unsur Polresta Sukabumi, Polres Sukabumi, Kesbangpol, Satpol PP, Apindo dan stakeholder lainnya.
Penetapan UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2026 menjadi langkah penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja, sekaligus mempertimbangkan daya saing dunia usaha.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengatakan kegiatan yang digelar, belum masuk pada substansi penentuan besaran upah, melainkan membahas rencana berkaitan tempat dan jumlah perwakilan yang nanti akan hadir dari anggota serikat pekerja/buruh.
“Kegiatan yang hari ini digelar belum masuk ke substansi. Tapi lebih kepada bagaimana dan dimana proses pembahasan akan dilaksanakan. Kita mendengarkan masukan dari serikat pekerja dan stakeholder,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan dengan digelarnya rapat pra pelaksanaan akan diperoleh informasi. Adapun pelaksanaannya nanti setelah ada arahan dari pemerintah pusat dan provinsi.
“Semoga pada waktunya nanti pembahasan pengupahan dan penetapan UMK Kabupaten Sukabumi berjalan lancar dan kondusif,” harapnya.
Sementara itu, ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon, mengatakan kehadirannya untuk memastikan ada pengawalan dari proses penentuan UMK mulai dari perencanaan sampai pembahasan.
“Walaupun hari ini memang belum ada pembahasan apa-apa, tapi kami kawal. Karena semua proses pembahasan, tahapan dan kebijakan lainnya terkait UMK ini harus kita ketahui dari awal, sehingga tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, Popon, mengatakan ia akan terus melakukan pengawalan sambil menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan disahkan.
“Sampai hari ini RPP pengupahan belum disahkan oleh pemerintah. Tapi yang jelas sebelum tanggal 10 Desember harus sudah keluar, karena UMP itu dikeluarkan minimal tanggal 10 Desember dan UMK tanggal 15 Desember,” pungkasnya.
(121ck)








