Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Tinjauan Yuridis Konflik Agraria Pangalengan: Menguji Legalitas HGU PTPN I Regional 2 dan Urgensi Penerapan Reforma Agraria Sejati

mustopa salim by mustopa salim
Mei 11, 2026
in Sorotan
0
Tinjauan Yuridis Konflik Agraria Pangalengan: Menguji Legalitas HGU PTPN I Regional 2 dan Urgensi Penerapan Reforma Agraria Sejati

INFOPOLISI.NET | BALEENDAH – 11 Mei 2026 – Suasana sejuk pegunungan Pangalengan berubah menjadi lautan perlawanan. Ribuan petani yang tergabung dalam *Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Aliansi Petani Pangalengan* mengepung jalan utama di Baleendah.

Aksi massa ini dipicu oleh *penahanan Asep Heri*. Seorang tokoh penggerak petani lokal, yang dituduh melakukan penguasaan lahan tanpa izin oleh PTPN I Regional 2 (sebelumnya PTPN VIII).Bagi massa aksi, jeruji besi yang mengurung Asep Heri bukan sekadar prosedur hukum, melainkan *upaya sistematis untuk membungkam suara kritis* rakyat dalam sengketa lahan menahun di wilayah tersebut.

*Catatan Hukum*, Kriminalisasi Sebagai Anomali Menanggapi eskalasi ini

pakar sekaligus praktisi hukum, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menegaskan bahwa *”kriminalisasi petani di atas lahan yang diduga telah habis masa Hak Guna Usaha-nya (HGU) merupakan sebuah anomali hukum.”* Secara yuridis, kita harus menguji apakah alas hak PTPN masih hidup atau sudah kedaluwarsa.

Jika HGU telah habis, maka status tanah tersebut kembali menjadi tanah negara, dan rakyat memiliki hak prioritas untuk mengelolanya demi kesejahteraan sesuai mandat Pasal 33 UUD 1945,” ujar Taufik dalam tinjauan hukumnya.

Taufik menekankan bahwa penegakan hukum pidana dalam sengketa agraria seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir. “Memaksakan pasal pidana kepada petani penggarap tanpa menyelesaikan akar sengketa administrasinya adalah langkah yang keliru. Negara, melalui BUMN, tidak boleh bertindak layaknya tuan tanah kolonial. Solusinya adalah dialog dan Reforma Agraria, bukan pemenjaraan,” tambahnya.

Luka Keluarga dan Jeritan Keadilan Di barisan depan massa, istri Asep Heri berdiri dengan wajah duka namun tegar. *”Suami saya bukan penjahat. Dia tidak merampok, dia tidak korupsi. Dia hanya ingin kami tetap bisa menanam sayur agar anak-anak bisa sekolah,” ungkapnya dengan suara bergetar.

Kehadiran keluarga di titik aksi mempertegas bahwa konflik ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan soal keberlangsungan hidup manusia yang terancam oleh klaim korporasi.

Mendesak Audit Transparansi HGUInti dari tuntutan petani adalah transparansi. Mereka meyakini banyak lahan yang diklaim PTPN sebenarnya adalah lahan tidur yang masa HGU-nya telah habis atau ditelantarkan.

Taufik H. Nasution S.H, M.H., MH.Kes mendukung perlunya audit menyeluruh terhadap aset PTPN I Regional 2 di Pangalengan untuk memastikan legalitas dan pemanfaatannya.Hingga berita ini diturunkan, ribuan petani masih bertahan di titik aksi dan melayangkan tiga tuntutan utama:

*Bebaskan Asep Heri tanpa syarat dan hentikan kriminalisasi aktivis agraria.

*Audit Transparansi* HGU PTPN I Regional 2 yang diduga habis masa berlakunya atau terlantar.

*Wujudkan Reforma Agraria Sejati* dengan memberikan legalitas tanah kepada petani penggarap.

Kabut mulai menyelimuti Pangalengan, namun semangat massa tidak surut. Bagi mereka, kebebasan Asep Heri adalah harga mati dan simbol kemenangan keadilan atas kesewenang-wenangan korporasi. (Korwil Jabar)

Previous Post

BOGORUN 2026: Bupati Rudy Susmanto Lari Pagi Bersama Ribuan Warga di Sentul, Tandai Gebyar HJB ke-544

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Tinjauan Yuridis Konflik Agraria Pangalengan: Menguji Legalitas HGU PTPN I Regional 2 dan Urgensi Penerapan Reforma Agraria Sejati

BOGORUN 2026: Bupati Rudy Susmanto Lari Pagi Bersama Ribuan Warga di Sentul, Tandai Gebyar HJB ke-544

Mubarakah, 449 Guru Terima SK Kenaikan Pangkat Jabatan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

Tak Hanya Polri, Presiden Minta Reformasi Total Seluruh Penegakan Hukum

DUGAAN PENGONDISIAN PROYEK DI DINAS CIPTA KARYA: KETERANGAN KABID TEKNIS DAN STRATEGI DAKWAAN DELIK OMISI JADI SOROTAN

Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Polri Jerat Ratusan WNA dengan Pasal Berlapis dan Pemberatan

  TRENDING
Tinjauan Yuridis Konflik Agraria Pangalengan: Menguji Legalitas HGU PTPN I Regional 2 dan Urgensi Penerapan Reforma Agraria Sejati Mei 11, 2026
BOGORUN 2026: Bupati Rudy Susmanto Lari Pagi Bersama Ribuan Warga di Sentul, Tandai Gebyar HJB ke-544 Mei 11, 2026
Mubarakah, 449 Guru Terima SK Kenaikan Pangkat Jabatan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Mei 10, 2026
Tak Hanya Polri, Presiden Minta Reformasi Total Seluruh Penegakan Hukum Mei 9, 2026
DUGAAN PENGONDISIAN PROYEK DI DINAS CIPTA KARYA: KETERANGAN KABID TEKNIS DAN STRATEGI DAKWAAN DELIK OMISI JADI SOROTAN Mei 9, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.