INFOPOLISI.NET | BALEENDAH – 11 Mei 2026 – Suasana sejuk pegunungan Pangalengan berubah menjadi lautan perlawanan. Ribuan petani yang tergabung dalam *Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Aliansi Petani Pangalengan* mengepung jalan utama di Baleendah.
Aksi massa ini dipicu oleh *penahanan Asep Heri*. Seorang tokoh penggerak petani lokal, yang dituduh melakukan penguasaan lahan tanpa izin oleh PTPN I Regional 2 (sebelumnya PTPN VIII).Bagi massa aksi, jeruji besi yang mengurung Asep Heri bukan sekadar prosedur hukum, melainkan *upaya sistematis untuk membungkam suara kritis* rakyat dalam sengketa lahan menahun di wilayah tersebut.
*Catatan Hukum*, Kriminalisasi Sebagai Anomali Menanggapi eskalasi ini
pakar sekaligus praktisi hukum, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menegaskan bahwa *”kriminalisasi petani di atas lahan yang diduga telah habis masa Hak Guna Usaha-nya (HGU) merupakan sebuah anomali hukum.”* Secara yuridis, kita harus menguji apakah alas hak PTPN masih hidup atau sudah kedaluwarsa.

Jika HGU telah habis, maka status tanah tersebut kembali menjadi tanah negara, dan rakyat memiliki hak prioritas untuk mengelolanya demi kesejahteraan sesuai mandat Pasal 33 UUD 1945,” ujar Taufik dalam tinjauan hukumnya.
Taufik menekankan bahwa penegakan hukum pidana dalam sengketa agraria seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir. “Memaksakan pasal pidana kepada petani penggarap tanpa menyelesaikan akar sengketa administrasinya adalah langkah yang keliru. Negara, melalui BUMN, tidak boleh bertindak layaknya tuan tanah kolonial. Solusinya adalah dialog dan Reforma Agraria, bukan pemenjaraan,” tambahnya.
Luka Keluarga dan Jeritan Keadilan Di barisan depan massa, istri Asep Heri berdiri dengan wajah duka namun tegar. *”Suami saya bukan penjahat. Dia tidak merampok, dia tidak korupsi. Dia hanya ingin kami tetap bisa menanam sayur agar anak-anak bisa sekolah,” ungkapnya dengan suara bergetar.

Kehadiran keluarga di titik aksi mempertegas bahwa konflik ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan soal keberlangsungan hidup manusia yang terancam oleh klaim korporasi.
Mendesak Audit Transparansi HGUInti dari tuntutan petani adalah transparansi. Mereka meyakini banyak lahan yang diklaim PTPN sebenarnya adalah lahan tidur yang masa HGU-nya telah habis atau ditelantarkan.
Taufik H. Nasution S.H, M.H., MH.Kes mendukung perlunya audit menyeluruh terhadap aset PTPN I Regional 2 di Pangalengan untuk memastikan legalitas dan pemanfaatannya.Hingga berita ini diturunkan, ribuan petani masih bertahan di titik aksi dan melayangkan tiga tuntutan utama:
*Bebaskan Asep Heri tanpa syarat dan hentikan kriminalisasi aktivis agraria.
*Audit Transparansi* HGU PTPN I Regional 2 yang diduga habis masa berlakunya atau terlantar.
*Wujudkan Reforma Agraria Sejati* dengan memberikan legalitas tanah kepada petani penggarap.
Kabut mulai menyelimuti Pangalengan, namun semangat massa tidak surut. Bagi mereka, kebebasan Asep Heri adalah harga mati dan simbol kemenangan keadilan atas kesewenang-wenangan korporasi. (Korwil Jabar)



