INFOPOLISI.NET | KOTA PALEMBANG – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.
Sepanjang 2024, kontribusinya mencapai 23,11 persen dari total pajak daerah.
Melihat potensi strategis ini, Pemerintah Kota Palembang menekankan pentingnya optimalisasi PBB-P2 yang berkeadilan.
Asisten III Setda Kota Palembang, Akhmad Bastari, menyampaikan hal itu saat menghadiri Asistensi Pengenalan Tarif PBB-P2, Assessment Ratio, dan Tarif untuk Lahan Produksi Pangan dan Ternak di Aula Gedung Keuangan Negara, Palembang, Selasa (23/9).
“Optimalisasi PBB-P2 bukan hanya soal meningkatkan penerimaan, tetapi juga memastikan sistem perpajakan adil, transparan, dan tidak membebani masyarakat.
Untuk lahan pertanian dan peternakan, kebijakan harus bijak agar tidak merugikan petani maupun peternak,” kata Bastari.
Berdasarkan Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023, tarif PBB-P2 untuk lahan pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,065 persen.
Kebijakan ini, lanjut Bastari, diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan perlindungan terhadap kelompok kecil yang bergantung pada sektor agraria.
Ia menambahkan, forum asistensi ini bukan sekadar teknis, melainkan ruang untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah sekaligus merumuskan langkah konkret menuju penerimaan PBB-P2 yang berkelanjutan.
“Harapannya, sistem perpajakan kita semakin adil, mampu memperkuat ketahanan fiskal tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dari sisi pemerintah pusat, Ketua Tim Evaluasi Perda/Raperda PDRD DJPK Kementerian Keuangan, Misra Herlambang, menegaskan kebijakan PBB-P2 juga dirancang untuk mendorong pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar mendekati harga pasar.
“Namun pemutakhiran NJOP tetap harus mempertimbangkan kemampuan wajib pajak.
Sinergi pemerintah daerah dengan masyarakat sangat penting agar kebijakan ini bisa diterima tanpa menimbulkan gejolak,” jelas Misra. (Kadim/rillis)