INFOPOLISI.NET | GORONTALO – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan Jalan Nani Wartabone terus menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyerahkan tersangka RA beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam proses Tahap II, Rabu (24/12/2025).
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Dengan demikian, perkara dugaan korupsi tersebut kini resmi memasuki tahap penuntutan, sekaligus menandai selesainya proses penyidikan di tingkat kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH, saat ditemui di Mapolda Gorontalo, membenarkan proses penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik bergerak cepat setelah menerima pemberitahuan resmi dari kejaksaan.
“Kemarin, Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, penyidik menerima pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka RA telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sehingga hari ini, Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Gorontalo,” jelasnya.

Menurut Maruly, percepatan penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan anggaran infrastruktur publik. Jalan Nani Wartabone sendiri diketahui merupakan salah satu ruas jalan strategis yang memiliki peran penting bagi mobilitas dan perekonomian masyarakat.
Dugaan Korupsi Infrastruktur Jadi Sorotan Publik Kasus dugaan korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat. Dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan jalan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan.
Meski demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Status tersangka RA masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Polda Gorontalo memastikan seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Tinggi Gorontalo selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius dalam menindak praktik korupsi, terutama pada sektor pembangunan infrastruktur yang selama ini rawan disalahgunakan.
Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan, sekaligus mempercayakan penanganan perkara kepada institusi penegak hukum agar dapat berjalan adil, transparan, dan bebas dari intervensi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara akuntabel, karena setiap rupiah yang diselewengkan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat atas pembangunan yang layak. (Mustopa)
Sumber: Polda Gorontalo




