Skip to main content

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Direskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka RA ke Kejati, Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Masuki Tahap Penuntutan

Redaktur IT by Redaktur IT
Desember 24, 2025
in TNI/POLRI
0
Direskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka RA ke Kejati, Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Masuki Tahap Penuntutan

INFOPOLISI.NET | GORONTALO – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan Jalan Nani Wartabone terus menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyerahkan tersangka RA beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam proses Tahap II, Rabu (24/12/2025).

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Dengan demikian, perkara dugaan korupsi tersebut kini resmi memasuki tahap penuntutan, sekaligus menandai selesainya proses penyidikan di tingkat kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH, saat ditemui di Mapolda Gorontalo, membenarkan proses penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik bergerak cepat setelah menerima pemberitahuan resmi dari kejaksaan.

“Kemarin, Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, penyidik menerima pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka RA telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sehingga hari ini, Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Gorontalo,” jelasnya.

Menurut Maruly, percepatan penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan anggaran infrastruktur publik. Jalan Nani Wartabone sendiri diketahui merupakan salah satu ruas jalan strategis yang memiliki peran penting bagi mobilitas dan perekonomian masyarakat.

Dugaan Korupsi Infrastruktur Jadi Sorotan Publik Kasus dugaan korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat. Dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan jalan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan.

Meski demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Status tersangka RA masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Polda Gorontalo memastikan seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Tinggi Gorontalo selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius dalam menindak praktik korupsi, terutama pada sektor pembangunan infrastruktur yang selama ini rawan disalahgunakan.

Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan, sekaligus mempercayakan penanganan perkara kepada institusi penegak hukum agar dapat berjalan adil, transparan, dan bebas dari intervensi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara akuntabel, karena setiap rupiah yang diselewengkan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat atas pembangunan yang layak. (Mustopa)

 

Sumber: Polda Gorontalo

Previous Post

Sapaan Hangat Kapolda Jabar kepada Para Pemudik Operasi Lilin Lodaya di Rest Area Tol Cipali

Next Post

Kepala KUA Andir: Touring Bakti Sosial HAB ke-80 Jadi Wujud Kepedulian dan Kebersamaan ASN Kemenag Kota Bandung

Next Post
Kepala KUA Andir: Touring Bakti Sosial HAB ke-80 Jadi Wujud Kepedulian dan Kebersamaan ASN Kemenag Kota Bandung

Kepala KUA Andir: Touring Bakti Sosial HAB ke-80 Jadi Wujud Kepedulian dan Kebersamaan ASN Kemenag Kota Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Pendaftaran SPMB Ditutup, Operator SMPN 02 Jatireja SEBUT Hanya Dinas Pendidikan yang Berwenang Membuka Kembali Sistem

Wakil Wali Kota Bandung Hadiri Pelantikan Forum RW se-Kecamatan Babakan Ciparay, Perkuat Sinergi Warga dan Pemerintah

PENGUKUHAN SEKDA, BUPATI TEGASKAN KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN BERDASARKAN SISTEM MERIT, KOMPETENSI DAN KINERJA

Tokoh Masyarakat Haji Njang Nurjaman Ajak Kader dan Simpatisan Nursidik Menir Jaga Sikap Ramah dan Santun

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 664 Gram Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap

Akrobatik Brigade Motor Mojang Lodaya Polda Jabar Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80

  TRENDING
Pendaftaran SPMB Ditutup, Operator SMPN 02 Jatireja SEBUT Hanya Dinas Pendidikan yang Berwenang Membuka Kembali Sistem Juli 2, 2026
Wakil Wali Kota Bandung Hadiri Pelantikan Forum RW se-Kecamatan Babakan Ciparay, Perkuat Sinergi Warga dan Pemerintah Juli 2, 2026
PENGUKUHAN SEKDA, BUPATI TEGASKAN KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN BERDASARKAN SISTEM MERIT, KOMPETENSI DAN KINERJA Juli 2, 2026
Tokoh Masyarakat Haji Njang Nurjaman Ajak Kader dan Simpatisan Nursidik Menir Jaga Sikap Ramah dan Santun Juli 1, 2026
Polda Jabar Gagalkan Peredaran 664 Gram Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap Juli 1, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.