Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Pengadilan Negeri Kls I Khusus Bandung Gelar Sidang PMH, Majelis Hakim Agendakan Mediasi 

inpol by inpol
Juni 2, 2025
in Perdata
0
Pengadilan Negeri Kls I Khusus Bandung Gelar Sidang PMH, Majelis Hakim Agendakan Mediasi 

Foto/dDok : Sidang Ke-3 perkara Aset di Jalan Pelajar Pejuang No 110 di Pengadilan Negeri klas I Khusus Bandung (2/6)

 

‎INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pelajar Pejuang No.110 kini memasuki sidang yang ke-3 (tiga) kalinya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 2 Juni 2025.

Sidang atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut diketahui menggugat sebanyak 9 (sembilan) tergugat dan turut tergugat diantaranya;

‎1. Irma Herlina (tergugat I)

2. PT. bank Sahabat Sampoerna (tergugat II)

‎3. Ibu Hj. Euis Masitoh (tergugat III)

‎4. Koperasi Simpan Pinjam Artha Mas Makmur Sejahtera (tergugat IV)

5. PT. Makmur Capital Investama (tergugat V)

6. Notaris dan PPAT Dr. Yenny Yunithawati Rukmana (turut tergugat VI)

‎7. Notaris dan PPAT Iswan Bangsawan, S.H (turut tergugat VII)

8. Pemerintah Republik Indonesia (RI) cq., Kementrian Keuangan (RI) cq., Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN cq kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Barat ., cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Bandung (turut tergugat VIII)

‎9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bandung Wilayah Jawa Barat (turut tergugat IV).

Sebelumnya, sidang pertama (24/4) )tidak dihadiri para tergugat. Sementara di sidang ke-2 (20/5) hanya dihadiri 2 pihak diantaranya Tergugat II (dua) dari PT. bank Sahabat Sampoerna dan tergugat V (lima) dari PT. Makmur Capital Investama.

Dalam sidang yang ke-3 (tiga) kali ini, kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum ROYAL LAW OFFICE dihadiri oleh Adv. Alexander Aritonang, S.H., M.H., dan Adv. Bambang Irawan., S.H., C.SN. Sementara dari 9 (sembilan) pihak yang digugat dan turut tergugat hanya dihadiri oleh 4 (empat) pihak diantaranya, tergugat II, turut tergugat V, turut tergugat VI dan turut tergugat VIII.

Saat persidangan, Majelis Hakim memeriksa legal standing tergugat dan turut tergugat serta mempertanyakan terkait kesiapan Mediator dari para pihak yang mana Majelis Hakim memutuskan dan menetapkan akan menyiapkan Mediator serta menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan setelah ada keputusan dari mediator.

Usai persidangan, Adv. Alexander Aritonang, S.H., M.H., didampingi Adv. Bambang Irawan., S.H., C.SN., mengatakan, “Sidang kali ini kita masih dalam agenda pemeriksaan legal-standing tergugat maupun turut tergugat,” katanya.

“Sidang kali ini kita sudah masuk ke Agenda mediasi yang mana akan dijadwalkan pada tanggal 11 Juni 2025 mendatang. Jadi kita menunggu hasil proses mediasi dan jika tidak ada kesepakatan maka sidang akan dilanjutkan,” paparnya.

“Harapan kita pada hari ini sebenarnya adalah supaya semua pihak baik Tergugat ataupun pihak turut tergugat memberikan legalitas yang sah. Dan tadi pihak turut tergugat II tidak membawa legalitas

perubahan yang asli tapi foto copy yang telah dilegalisir sehingga kami tim kuasa hukum ada rencana untuk kroscek,” ucap pengacara yang akrab disapa Bang Alex.

Ditempat yang sama, Adv. Bambang Irawan., S.H., C.SN., menambahkan bahwa proses mediasi merupakan salah satu upaya dalam menyelesaikan perkara diluar pengadilan.

“Wewenang dari pihak pengadilan bahwa mediasi ini hanya diberi waktu selama 30 hari. Apabila dalam proses mediasi kedua belah pihak ada kesepakatan tentu ini menjadi pertimbangan kita. Namun dengan jangka waktu 30 hari sampai 10 hari perpanjangan tidak ditemukan kesepakatan maka akan kembali kepada pokok permasalahan yaitu kita kembali untuk kelas tanding di persidangan,” ujarnya.

“Kami berharap semua pihak dapat mencapai keadilan sebagaimana harapan kami sebagai penggugat,” ucapnya mengakhiri.(Mustopa)

Previous Post

TNI AL Tegakkan Kedaulatan Laut: Gagalkan Penyelundupan Lobster Rp29,970 Miliar di Merak

Next Post

‎KOMNAS UKM Kota Bandung Gelar Rapat Kerja Maksimalkan Program Produk UMKM

Next Post
‎KOMNAS UKM Kota Bandung Gelar Rapat Kerja Maksimalkan Program Produk UMKM

‎KOMNAS UKM Kota Bandung Gelar Rapat Kerja Maksimalkan Program Produk UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direskrimsus Polda Gorontalo

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

DPMD dan BKAD Gelar Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Se-Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi Mubarakah

Polisi Amankan Pengedar OKT Asal Kecamatan Panguragan

Anjangsana Penuh Kehangatan, Kabid TIK Polda Jabar Sambangi Irjen Pol (Purn) Anis Angkawijaya

Dir Samapta Polda Jabar Laksanakan Kunjungan Anjangsana dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Direktur PT Migas Utama Jabar, Dkk Dibekuk Kejari Kota Bandung

Lembaga Bela Negara Soroti Praktik Penimbunan Praktik BBM Ilegal

  TRENDING
DPMD dan BKAD Gelar Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Se-Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi Mubarakah Juni 21, 2025
Polisi Amankan Pengedar OKT Asal Kecamatan Panguragan Juni 21, 2025
Anjangsana Penuh Kehangatan, Kabid TIK Polda Jabar Sambangi Irjen Pol (Purn) Anis Angkawijaya Juni 21, 2025
Dir Samapta Polda Jabar Laksanakan Kunjungan Anjangsana dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Juni 21, 2025
Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Direktur PT Migas Utama Jabar, Dkk Dibekuk Kejari Kota Bandung Juni 20, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.