Foto/dDok : Sidang Ke-3 perkara Aset di Jalan Pelajar Pejuang No 110 di Pengadilan Negeri klas I Khusus Bandung (2/6)
INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pelajar Pejuang No.110 kini memasuki sidang yang ke-3 (tiga) kalinya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 2 Juni 2025.
Sidang atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut diketahui menggugat sebanyak 9 (sembilan) tergugat dan turut tergugat diantaranya;
1. Irma Herlina (tergugat I)
2. PT. bank Sahabat Sampoerna (tergugat II)
3. Ibu Hj. Euis Masitoh (tergugat III)
4. Koperasi Simpan Pinjam Artha Mas Makmur Sejahtera (tergugat IV)
5. PT. Makmur Capital Investama (tergugat V)
6. Notaris dan PPAT Dr. Yenny Yunithawati Rukmana (turut tergugat VI)
7. Notaris dan PPAT Iswan Bangsawan, S.H (turut tergugat VII)
8. Pemerintah Republik Indonesia (RI) cq., Kementrian Keuangan (RI) cq., Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN cq kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Barat ., cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Bandung (turut tergugat VIII)
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bandung Wilayah Jawa Barat (turut tergugat IV).
Sebelumnya, sidang pertama (24/4) )tidak dihadiri para tergugat. Sementara di sidang ke-2 (20/5) hanya dihadiri 2 pihak diantaranya Tergugat II (dua) dari PT. bank Sahabat Sampoerna dan tergugat V (lima) dari PT. Makmur Capital Investama.
Dalam sidang yang ke-3 (tiga) kali ini, kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum ROYAL LAW OFFICE dihadiri oleh Adv. Alexander Aritonang, S.H., M.H., dan Adv. Bambang Irawan., S.H., C.SN. Sementara dari 9 (sembilan) pihak yang digugat dan turut tergugat hanya dihadiri oleh 4 (empat) pihak diantaranya, tergugat II, turut tergugat V, turut tergugat VI dan turut tergugat VIII.
Saat persidangan, Majelis Hakim memeriksa legal standing tergugat dan turut tergugat serta mempertanyakan terkait kesiapan Mediator dari para pihak yang mana Majelis Hakim memutuskan dan menetapkan akan menyiapkan Mediator serta menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan setelah ada keputusan dari mediator.
Usai persidangan, Adv. Alexander Aritonang, S.H., M.H., didampingi Adv. Bambang Irawan., S.H., C.SN., mengatakan, “Sidang kali ini kita masih dalam agenda pemeriksaan legal-standing tergugat maupun turut tergugat,” katanya.
“Sidang kali ini kita sudah masuk ke Agenda mediasi yang mana akan dijadwalkan pada tanggal 11 Juni 2025 mendatang. Jadi kita menunggu hasil proses mediasi dan jika tidak ada kesepakatan maka sidang akan dilanjutkan,” paparnya.
“Harapan kita pada hari ini sebenarnya adalah supaya semua pihak baik Tergugat ataupun pihak turut tergugat memberikan legalitas yang sah. Dan tadi pihak turut tergugat II tidak membawa legalitas
perubahan yang asli tapi foto copy yang telah dilegalisir sehingga kami tim kuasa hukum ada rencana untuk kroscek,” ucap pengacara yang akrab disapa Bang Alex.
Ditempat yang sama, Adv. Bambang Irawan., S.H., C.SN., menambahkan bahwa proses mediasi merupakan salah satu upaya dalam menyelesaikan perkara diluar pengadilan.
“Wewenang dari pihak pengadilan bahwa mediasi ini hanya diberi waktu selama 30 hari. Apabila dalam proses mediasi kedua belah pihak ada kesepakatan tentu ini menjadi pertimbangan kita. Namun dengan jangka waktu 30 hari sampai 10 hari perpanjangan tidak ditemukan kesepakatan maka akan kembali kepada pokok permasalahan yaitu kita kembali untuk kelas tanding di persidangan,” ujarnya.
“Kami berharap semua pihak dapat mencapai keadilan sebagaimana harapan kami sebagai penggugat,” ucapnya mengakhiri.(Mustopa)