Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Sidang PMH di PN Bandung, Kuasa Hukum Penggugat Siapkan Tambahan Bukti Untuk Perkuat Gugatan

inpol by inpol
Oktober 2, 2025
in Perdata
0
Sidang PMH di PN Bandung, Kuasa Hukum Penggugat Siapkan Tambahan Bukti Untuk Perkuat Gugatan

INFOPOLISI.NET BANDUNG – Sidang terbuka sengketa hukum terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas aset di Jalan Pelajar Pejuang No. 110, Kota Bandung kembali digelar diruang sidang V Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 2 Oktober 2025.

Dalam persidangan kali ini sebanyak 3 tergugat diantaranya turut tergugat 1, tergugat 2 dan 5 menghadiri jalannya persidangan, sementara yang lainnya tidak hadir dalam persidangan yang kini memasuki tahap agenda pembuktian.

Saat persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Agus Komarudin, S.H., bersama hakim anggota Dr. Yogi Arsono, S.H., K.N., M.H., dan Novian Saputra, S.H., M.Hum, serta Panitera Pengganti Nok Rohayati, S.H, memeriksa bukti bukti dari para pihak dan memutuskan sidang ditunda pada Selasa 7 Oktober dengan agenda penambahan bukti bukti.

Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menyerahkan 12 bukti surat (P1–P12), sementara pihak tergugat juga mengajukan dokumen meski jadwal pembuktiannya baru diagendakan minggu depan.

Saat persidangan Kuasa hukum penggugat, E. Alex Aritonang, S.H., M.H., menyampaikan keberatan atas langkah tergugat yang mempercepat penyerahan bukti.

“Agenda sidang seharusnya pembuktian dari pihak penggugat. Tapi tergugat ikut mengajukan bukti lebih awal. Saya tidak tahu apa alasannya, mungkin ingin mempercepat proses. Hakim juga tidak keberatan sehingga bukti dari tergugat diterima,” ujar Alex usai sidang.

Alex juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menambahkan tiga bukti tambahan pada sidang mendatang. Sementara itu, ia menolak kehadiran kuasa dari notaris yang berstatus turut tergugat karena surat kuasa yang dibawa belum terdaftar di pengadilan.

“Kami menolak karena surat kuasa tersebut belum teregister. Hakim mengabulkan keberatan kami, sehingga bukti dari turut tergugat ditolak,” tegasnya.

Bukti Tergugat Dinilai Perkuat Gugatan

Kuasa hukum penggugat lainnya, Adv. Bambang Irawan, S.H., C.SAP., C.SN., CAIC., CLA., menekankan bahwa seluruh bukti yang diajukan harus relevan dan meyakinkan dalam mengurai substansi sengketa.

“Bukti yang diajukan harus sah dan relevan. Kami yakin bukti-bukti yang kami hadirkan memperkuat klaim klien kami,” jelasnya.

Bambang juga bahkan menilai dokumen yang diajukan tergugat justru memperkuat posisi penggugat.

“Kontrak yang mereka ajukan tidak memiliki tanda tangan klien kami. Hal itu menguatkan dalil gugatan bahwa klien kami tidak pernah dilibatkan dalam perjanjian tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum tergugat PT Makmur Capital Investama Marvin Louhenapessy, S.H., menegaskan bahwa objek lelang telah sah beralih kepemilikan sejak Juli 2024 atas nama PT Makmur Capital Investama. Pihaknya pun sudah mengantongi penetapan dari PN Bandung terkait armaning (teguran), peletakan sita, hingga penetapan pengosongan aset.

“Ia juga menerangkan bahwa Perkara dengan nomor 121 ini tercatat sebagai gugatan keempat, setelah sebelumnya gugatan dengan nomor 373 dan 390 dinyatakan ditolak oleh majelis hakim hingga tingkat banding. ” ujarnya

“Sertifikat sudah balik nama atas PT Makmur Capital Investama. Kami juga sudah punya penetapan armaning dan pengosongan dari PN Bandung. Jadi secara administrasi, semua sudah sah dan terpenuhi,” tegasnya.

Meski demikian, pihak penggugat tetap bersikeras mempertahankan klaim kepemilikan berdasarkan sertifikat lama. Kuasa hukum tergugat menilai klaim tersebut lemah karena tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Terkait tudingan adanya ketidaksesuaian administrasi, kuasa hukum menyebut perbedaan alamat atau data bukanlah bukti pelanggaran. Menurutnya, hal itu wajar terjadi karena berbagai faktor diantaranya akibat pemekaran wilayah atau perubahan kebijakan pemerintahan setempat.

Namun ia menyoroti adanya dugaan perbuatan pidana ketika salah satu pihak justru melibatkan orang tuanya sendiri sebagai pihak terbuka dalam perkara.

“Kalau administratif, semua kewajiban sudah terpenuhi. Pajak dibayar, lelang sah, dan prosesnya sesuai aturan. Tapi kalau ada perbuatan orang tua kepada anaknya yang justru dipermasalahkan, itu sudah masuk ranah pidana, bukan perdata,” jelasnya.

Sidang dijadwalkan kembali Selasa 7 Oktober 2025 pekan depan dengan agenda penambahan bukti dari pihak penggugat. (Mustopa)

Previous Post

Optimalisasi Fungsi Pakem, Kejari Bandung Ajak Masyarakat & Forum Lintas Agama Guna Pencegahan Konflik Agama

Next Post

H. Deni Nursani, S. Pd.I Anggota DPRD Fraksi PKS: Apresiasi PASKIBAR Lestarikan Budaya Pencak Silat

Next Post
H. Deni Nursani, S. Pd.I Anggota DPRD Fraksi PKS: Apresiasi PASKIBAR Lestarikan Budaya Pencak Silat

H. Deni Nursani, S. Pd.I Anggota DPRD Fraksi PKS: Apresiasi PASKIBAR Lestarikan Budaya Pencak Silat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Wabub Sukabumi Terima Tim Evaluasi Program Sekolah Rakyat Triwulan I Tahun 2026, Salah Satu Program Asta Cita Presiden

Farhan: Pasien Ditolak, Direktur RS Saya Sikat

Polda Jabar Bongkar Gudang Suntik LPG Subsidi di Kabupaten Bandung, 2 Orang Jadi Tersangka

Polda Jabar Pastikan Proses Identifikasi Jenazah Korban Longsor Cisarua Tetap Berjalan Hingga Selesai

Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Dijerat Pasal UU Migas

LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

  TRENDING
Wabub Sukabumi Terima Tim Evaluasi Program Sekolah Rakyat Triwulan I Tahun 2026, Salah Satu Program Asta Cita Presiden Februari 11, 2026
Farhan: Pasien Ditolak, Direktur RS Saya Sikat Februari 11, 2026
Polda Jabar Bongkar Gudang Suntik LPG Subsidi di Kabupaten Bandung, 2 Orang Jadi Tersangka Februari 11, 2026
Polda Jabar Pastikan Proses Identifikasi Jenazah Korban Longsor Cisarua Tetap Berjalan Hingga Selesai Februari 11, 2026
Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Dijerat Pasal UU Migas Februari 11, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.