INFOPOLISI.NET | BANDUNG — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, kembali menyita perhatian masyarakat. Bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, majelis hakim kembali mendengarkan kesaksian sembilan saksi, mulai dari konsultan perencana, konsultan pengawas, bagian pengadaan Disdik Jabar, hingga pihak kontraktor.
Kasus ini menimbulkan sorotan luas karena pembangunan sekolah senilai lebih dari Rp 2,7 miliar tersebut — yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat — berakhir menjadi bangunan tidak layak pakai.
Dugaan Penyimpangan Mulai Terlihat: Perencanaan Tak Diikuti, Pelaksanaan Menyimpang
Dalam persidangan, saksi dari pihak konsultan perencana PT Uta Engineering Consultant mengungkapkan bahwa desain awal telah sesuai standar. Namun, pelaksanaan di lapangan disebut jauh berbeda dari perencanaan.
“Anggaran awal sekitar Rp 3,7 miliar, lalu dilelang menjadi Rp 2,6 miliar. Dengan kondisi lahan yang butuh perbaikan ‘cut and fill’, kebutuhan logisnya sekitar 10 miliar,” ujar saksi ketika ditanya hakim.
Proses cut and fill — pengerjaan tanah untuk meratakan kontur — menjadi isu utama karena lahan hibah disebut memiliki elevasi ekstrem dan dikelilingi jurang. Tanpa kajian geoteknik, hidrologi, maupun lingkungan, bangunan akhirnya dinyatakan tidak memenuhi aspek kelayakan struktur.
Saksi Lempar Tanggung Jawab “Proyek Ini Seperti Dipaksakan”
Ketua Umum LSM Penjara PN, Koko, yang hadir mengikuti persidangan, menilai adanya indikasi lemahnya koordinasi antarpihak terkait.
“Semua saling lempar tanggung jawab. Keterangan saksi tidak sinkron. Ada dugaan kuat bahwa perencanaan dan pengawasan tidak dilakukan serius,” ujarnya.
Publik juga mempertanyakan absennya komunikasi antara KPA, PPK, konsultan, dan kontraktor. Bahkan beberapa saksi mengaku tidak membaca detail dokumen sebelum menandatangani berita acara.
Majelis hakim menegur keras salah satu saksi dari bagian pengadaan Disdik Jabar karena menandatangani dokumen tanpa memahami isinya.
Jaksa: Negara Rugi Rp 2,7 Miliar, Bangunan Tidak Dapat Difungsikan
Jaksa Penuntut Umum Herris Priyadi, SH., MH., menjelaskan bahwa sejumlah pihak menerima pembayaran meski pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 2.771.391.000 berdasarkan audit BPKP Jawa Barat. Nilai tersebut ditetapkan karena seluruh bangunan tidak dapat difungsikan.
JPU mendakwa para terdakwa menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 15 UU Tipikor, yang menjerat setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.
Lahan Hibah Disebut Tidak Layak, Siswa Sudah Diterima Sebelum Bangunan Ada
Sisi lain yang menjadi sorotan publik adalah proses hibah lahan seluas 1 hektare dari keluarga mantan pejabat H. Elih Sudiapermana. Lahan disebut berisiko tinggi karena berada di area curam dan kontur tidak ideal.
Lebih jauh lagi, masyarakat mempertanyakan pembukaan penerimaan siswa baru sebelum bangunan sekolah berdiri. Sebanyak 31 siswa bahkan telah dicatatkan ke Dapodik dan dititipkan ke sekolah lain.
“Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa pembangunan tetap dipaksakan padahal risiko sudah terlihat sejak awal?” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Bandung.
Peran PA, KPA, dan PPK Disorot: Ada Dugaan Kelalaian Kolektif
Kasus ini membuka diskusi publik mengenai fungsi PA (Pengguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Ketiganya memiliki fungsi vital dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan.
Namun dalam kasus USB SMKN 1 Cijeungjing, JPU menilai fungsi-fungsi ini tidak berjalan. PPK disebut tidak melakukan pemeriksaan memadai, sementara KPA dinilai kurang melakukan pengawasan progres proyek.
Majelis hakim juga meminta agar saksi KPA, pemberi hibah lahan, hingga pejabat lain yang terkait dipanggil kembali untuk memperjelas alur perencanaan hingga pelaksanaan.
Majelis Hakim Soroti Pelaksanaan, “Lahan Tidak Layak Kok Dibangun?”
Pertanyaan paling tajam justru datang dari majelis hakim. Saat memeriksa saksi, hakim berkali-kali mempertanyakan alasan pemilihan lokasi yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan.
Hakim bahkan menegur saksi yang tampak gugup dan tidak mampu menjelaskan prosedur pengadaan secara benar.
Situasi persidangan ini menimbulkan diskusi di masyarakat mengenai apakah ada pihak yang lebih berwenang yang perlu ikut dimintai keterangan.
Tuntutan Publik: Transparansi dan Penegakan Hukum yang Menyeluruh
LSM Penjara PN mendesak agar pejabat yang terlibat sejak tahap usulan, perencanaan, hingga penerimaan hibah turut dimintai keterangan. Menurut mereka, kasus tidak hanya berhenti pada kontraktor dan konsultan.
“Untuk transparansi, semua pejabat yang terkait pengambilan keputusan harus dihadirkan. Ini bukan soal satu dua orang, tapi sistem yang diduga bermasalah,” ujar Koko.
Persidangan Berlanjut, Menunggu Sikap Tegas Aparat Hukum
Hingga kini baru 16 dari 27 saksi yang didengar keterangannya. Persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengar saksi tambahan.
Masyarakat berharap sidang USB SMKN 1 Cijeungjing tidak berhenti sebagai kasus teknis pembangunan, tetapi dapat membuka terang seluruh proses dari awal usulan hingga proyek gagal berfungsi.
Kasus ini terus menjadi sorotan karena menyangkut masa depan pendidikan, penggunaan uang negara, dan integritas pejabat publik.
Sidang akan dilanjutkan kembali minggu depan sesuai agenda persidangan
(Mustopa)




