INFOPOLISI.NET | GORONTALO — Memperingati momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021. Setelah sebelumnya melimpahkan dua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik kini menetapkan dua tersangka tambahan.
Dua pihak yang baru ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RA, selaku pemberi jaminan pelaksanaan, dan MTL, sebagai konsultan pengawas proyek. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai memenuhi unsur pasal pidana yang disangkakan.
Menurut hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan perbuatan RA mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.207.812.413,58. Sementara itu, peran MTL dalam pengawasan proyek disebut menimbulkan kerugian sebesar Rp659.775.934,00.
Dengan masuknya dua tersangka baru, total sudah empat orang yang diproses dalam perkara ini. Dua tersangka sebelumnya berasal dari unsur Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak pelaksana pekerjaan yang telah lebih dahulu dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo menegaskan bahwa pengungkapan lanjutan ini menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang diduga memainkan anggaran negara. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai prinsip praduga tak bersalah.
“Berkas perkara kedua tersangka baru ini sedang dilengkapi. Harapannya segera dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar pejabat penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polda Gorontalo memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk menuntaskan perkara tersebut secara menyeluruh. Aparat juga membuka ruang klarifikasi dan pembelaan hukum bagi para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sesuai ketentuan hukum acara pidana. (Mustopa)




