INFOPOLISI.NET I MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi pada unjuk rasa besar di Mataram, 30 Agustus 2025 lalu. Aksi demonstrasi yang berujung pada pengerusakan fasilitas Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB di Command Center, Gedung Presisi Mapolda NTB, pada Rabu (17/09/2025).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam, termasuk pengumpulan barang bukti dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Kami telah mengidentifikasi dan menetapkan 20 orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengerusakan dan penjarahan saat aksi unjuk rasa. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kombes Artanto.
Dalam kericuhan yang terjadi pada 30 Agustus, massa aksi dilaporkan sempat memaksa masuk ke area Mapolda dan Gedung DPRD, merusak fasilitas umum, serta melakukan penjarahan terhadap sejumlah barang milik institusi.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar (hoaks), terutama yang beredar di media sosial.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan mempercayakan penegakan hukum kepada aparat kepolisian,” tambahnya.
Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda NTB. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, seiring dengan berkembangnya penyidikan.
Polda NTB juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perusakan yang mengganggu stabilitas keamanan di wilayah tersebut, tanpa pandang bulu.(M.D.N)




