Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Sidang Lanjutan Skandal Bisnis Properti Bodong Rp.2,5 Miliar! Uang Lenyap, Rumah Tak Dibangun

inpol by inpol
April 9, 2025
in Pidana
0
Sidang Lanjutan Skandal Bisnis Properti Bodong Rp.2,5 Miliar! Uang Lenyap, Rumah Tak Dibangun

Foto/Dok: Sidang Lanjutan penipuan dan penggelapan dalam proyek properti Bodong terdakwa Rafferty Renfreed Robinson, pimpinan PT. Rafferty Property Prosperity di Pengadilan Negeri Klas I Bandung

 

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek properti Bodong senilai Rp. 2,5 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (9/4/2025).

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Casmaya S.H menghadirkan tiga saksi utama: Irfan, Weli Rosalina, dan Iis Sutinah, yang merupakan anak dan istri dari korban.

Kasus ini menyeret terdakwa Rafferty Renfreed Robinson, pimpinan PT. Rafferty Property Prosperity, yang didakwa telah menipu korban Dr. Isa Mansyur.,MM, dengan janji pembangunan rumah di Cluster Magnolia IV No. 21, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Modus Licik Berkedok Desain Rumah Mewah Kasus bermula pada Agustus 2022 ketika korban dan beberapa saksi, termasuk Irfan Azhari, SE, MM, mulai membahas desain rumah dan spesifikasi bangunan bersama terdakwa. Setelah negosiasi yang tampak profesional, korban sepakat membeli tanah kavling berikut bangunan dengan harga total Rp. 2,5 miliar.

Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan DP 20 dan transfer pertama sebesar Rp.2 milyar pada 10 Agustus 2022, disusul Rp.1 miliar setelah penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dan sisa Rp.1,48 miliar dibayarkan secara bertahap berdasarkan progres pembangunan.

Namun, pembangunan tak kunjung dimulai hingga akhir bulan Nopember. Sertifikat Fiktif dan Janji Palsu yg dilontarkan terdakwa.

Masalah ini mencuat ketika korban mempertanyakan kejelasan nomor sertifikat tanah yang ternyata kosong dalam dokumen PPJB.

Terdakwa berkelit bahwa sertifikat tersebut sedang diproses dan akan dilengkapi kemudian. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tanah yang dijanjikan bukan milik terdakwa, melainkan milik sah SHM dari Tedi Suharja dan istrinya Marlina Kesuma, yang tidak pernah memberikan kuasa jual kepada siapa pun.

Uang Lenyap, rumah tak Ada dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru dialihkan ke berbagai pembayaran tidak relevan, seperti fee marketing, supervisor, dan biaya operasional kantor. Parahnya, hanya Rp.100 juta yang digunakan untuk pembayaran DP tanah ke agen properti, sedangkan sisanya lenyap tanpa kejelasan.

Pada 23 Mei 2023, terdakwa menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang senilai Rp 2,5 miliar. Ia bahkan memberikan cek Bank Mandiri, namun saat dicairkan pada 15 Agustus, ternyata saldo tidak mencukupi.

Aksi tersebut pun dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Jerat Hukum Menanti
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Jaksa Penuntut Umum Ikwan Ratusudy, S.H. menegaskan bahwa kerugian korban mencapai total Rp. 2,5 miliar akibat rumah tak dibangun dan sertifikat tanah fiktif. (ES)

Previous Post

Kapolda Kalteng Pimpin Sertijab 3 Pejabat Utama dan 7 Kapolres Resmi Berganti

Next Post

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, Kasdam II/Sriwijaya Hadiri Panen Padi Serentak di Kabupaten OKI

Next Post

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, Kasdam II/Sriwijaya Hadiri Panen Padi Serentak di Kabupaten OKI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direskrimsus Polda Gorontalo

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Bupati Lotim Dorong Percepatan Penguatan Pariwisata dan UMKM di Sembalun

Kebakaran Pasar Oinlasi, 3 Orang Meninggal Dunia

Polisi Evakuasi Korban Longsor di Megamendung dan Cisarua

Bulan Purnama Picu Banjir Rob: 18 Wilayah Pesisir NTB Siaga hingga 16 Juli

Perilaku Oknum Wartawan Mengaku Kontraktor Proyek Dispora Kabupaten Bekasi

Anggota DPRD Kota Bandung Monitoring Padat Karya di Kecamatan Bojongloa Kaler

  TRENDING
Bupati Lotim Dorong Percepatan Penguatan Pariwisata dan UMKM di Sembalun Juli 8, 2025
Kebakaran Pasar Oinlasi, 3 Orang Meninggal Dunia Juli 8, 2025
Polisi Evakuasi Korban Longsor di Megamendung dan Cisarua Juli 7, 2025
Bulan Purnama Picu Banjir Rob: 18 Wilayah Pesisir NTB Siaga hingga 16 Juli Juli 7, 2025
Perilaku Oknum Wartawan Mengaku Kontraktor Proyek Dispora Kabupaten Bekasi Juli 7, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.