INFOPOLISI.NET | BALEENDAH, KAB. BANDUNG – Suasana sejuk pegunungan Pangalengan berubah menjadi lautan amarah yang tertahan. Ribuan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Aliansi Petani Pangalengan tumpah ruah ke jalanan utama.
Mereka hadir bukan untuk mengolah tanah, melainkan untuk menuntut kembalinya martabat rekan mereka, Asep Heri, yang dianggap menjadi korban terbaru dari mesin kriminalisasi korporasi negara.
Asep Heri, seorang tokoh penggerak petani lokal, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah dilaporkan oleh pihak PTPN I Regional 2 (sebelumnya PTPN VIII). Ia dituduh melakukan penguasaan lahan tanpa izin di wilayah yang diklaim sebagai aset perkebunan.

Namun bagi massa aksi, jeruji besi itu bukan sekadar prosedur hukum, melainkan upaya paksa membungkam suara kritis rakyat atas sengketa lahan yang telah menahun.
Jerit Hati Keluarga: “Suami Saya Bukan Penjahat”
Di tengah kepulan debu dan teriakan orator, terselip wajah-wajah lelah yang menyimpan duka mendalam. *Istri Asep Heri, yang berdiri tegak di barisan depan dengan mata sembab, menjadi simbol luka dari konflik agraria ini.
“Anak-anak setiap malam bertanya, ‘Bapak kapan pulang?. Saya hanya bisa menjawab Bapak sedang memperjuangkan masa depan mereka,” ujarnya dengan suara bergetar dan air mata yang jatuh di pipinya yang legam terbakar matahari.

Dengan suara yang menusuk nurani, ia melanjutkan, “Suami saya bukan penjahat, dia tidak merampok, dia tidak korupsi.” Dia hanya ingin kami tetap bisa menanam sayur di tanah ini supaya anak-anak bisa sekolah. Jika menanam untuk bertahan hidup dianggap kejahatan, lalu di mana letak keadilan bagi orang kecil seperti kami?
Akar Konflik:
HGU yang Dipertanyakan Ketajaman isu ini terletak pada legalitas lahan yang menjadi sumbu konflik. Petani meyakini bahwa banyak lahan garapan masyarakat berada di atas blok-blok lahan yang masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah habis.
Namun, alih-alih mengedepankan redistribusi lahan melalui program Reforma Agraria, PTPN dianggap lebih memilih jalur represif. “Kriminalisasi ini adalah pola lama yang dipoles kembali.”
Setiap kali petani menuntut hak atas tanah warisan leluhurnya, “hukum dijadikan alat pukul untuk mengintimidasi,” tegas salah satu koordinator aksi dari SPP dalam orasinya di atas mobil komando.

Tuntutan Harga Mati Dalam aksi ini, Aliansi Petani Pangalengan melayangkan tiga tuntutan keras kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
Segera bebaskan Asep Heri tanpa syarat dan hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pejuang agraria.
Audit dan Evaluasi HGU PTPN I Regional 2 di Pangalengan yang telah habis masa berlakunya atau diterlantarkan.
Wujudkan Reforma Agraria Sejati dengan memberikan legalitas tanah kepada petani penggarap demi keberlangsungan hidup rakyat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di titik aksi, mengancam tidak akan membubarkan diri hingga ada kejelasan nasib bagi Asep Heri.
Kabut tipis mulai turun menyelimuti Pangalengan, namun semangat perlawanan ribuan petani ini seolah tak kunjung padam. Bagi mereka, kebebasan Asep Heri adalah simbol kemenangan keadilan atas kesewenang-wenangan.(Taufik Nasution)



