INFOPOLISI.NET | KABUPATEN BANDUNG — Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai dugaan pelanggaran pembangunan perumahan di lahan sawah dilindungi (LP2B) kembali mencuat setelah Komisi C DPRD Kabupaten Bandung menggelar pembahasan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Antara lain PUTR, Disperkimtan, Pertanian, Satpol PP, Anggota Komisi A, Camat Bojongsoang, Kepala Desa Bojongsari, serta perwakilan Paguyuban Satria Kiansantang Barisan Reformasi (Paskibar) Kabupaten Bandung. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi C H. Tarya Witarsa di ruang Badan Musyawarah DPRD, Jumat (5/12/2025).
RDP ini digelar menindaklanjuti temuan di lapangan Paskibar terkait pembangunan sejumlah perumahan yang diduga berada di atas lahan LP2B di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang. Kabupaten Bandung
Paskibar Ungkap Temuan: Pembangunan Diduga Masuk Lahan Dilindungi
Ketua DPD Paskibar Kabupaten Bandung, Danny Ruswandi, membuka pertemuan dengan menjelaskan bahwa Paskibar telah melakukan investigasi terhadap beberapa proyek perumahan yang dinilai tidak sesuai tata ruang, khususnya terkait lahan pertanian.

Paskibar menilai alih fungsi lahan ini bertentangan dengan semangat ketahanan pangan nasional sebagaimana Astacita Presiden Prabowo dalam program swasembada pangan.
“Kami hadir untuk menyampaikan fakta lapangan agar ada kejelasan. Ini demi menjaga lahan pangan yang dilindungi negara,” ujar Danny
Kepala Desa Bojongsari: Tidak Dilibatkan dalam Penyusunan Siteplan
Kepala Desa Bojongsari, Asep Sunandar, mengungkapkan bahwa perkembangan pembangunan perumahan terjadi tanpa melibatkan pemerintah desa dalam perencanaan.
Asep menyebut adanya perumahan yang hadir sebelum izin lengkap, dan desa hanya bisa memberikan informasi tanpa kewenangan menghentikan kegiatan karena regulasi perizinan kini terpusat di OSS melalui UU Cipta Kerja.
“Kami panggil pengembang, mereka menyampaikan izinnya sedang diproses. Kami menunggu, namun setelah berbulan-bulan belum rampung juga,” jelasnya.
Asep juga menyebutkan bahwa wilayah Desa Bojongsari memiliki 185 hektare lahan sawah dilindungi yang seharusnya tidak bisa dialihfungsikan begitu saja.

Camat Bojongsoang: Sudah Ada 16 Perumahan Serupa dan 3 Caffe
Camat Bojongsoang Kankan Taufik menambahkan bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Arjuna Land. Tercatat ada 16 perumahan dan 3 kafe yang diduga tidak sesuai aturan tata ruang.
Camat menilai kondisi semakin kompleks karena sebagian perumahan sudah dihuni ratusan warga.
“Bagaimana mengembalikan lahan yang sudah berdiri bangunan dan sudah dihuni? Itu tidak mudah,” ujarnya.
Camat mendorong adanya solusi komprehensif agar persoalan tidak berulang di masa depan.
PUTR: Ada Potensi Pelanggaran, Sanksi Bisa Dijatuhkan
Perwakilan Dinas PUTR menjelaskan posisi regulasi dan proses verifikasi lahan. PUTR menyebut pembangunan Arjuna Land dimulai sejak 2022, setelah perubahan tata ruang dilakukan.
PUTR menegaskan mekanisme alih fungsi lahan hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan dapat dikenakan sanksi administratif termasuk denda berdasarkan potensi kerugian produksi pangan.
“Kami perlu bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap tata ruang,” kata perwakilan PUTR.
Dinas Pertanian: Pengawasan Kewalahan
Dinas Pertanian mengakui kendala dalam pengawasan alih fungsi lahan. Kami dikejar target produksi, namun di lapangan terjadi alih fungsi tanpa pemberitahuan. Kami sangat terbantu oleh laporan masyarakat,” jelasnya.
Satpol PP: Penertiban Bergantung Pelimpahan OPD Teknis
Satpol PP menjelaskan bahwa kewenangan mereka bergantung pada pelimpahan dari OPD sesuai aturan Perda dan SOP yang berlaku.
“Kami bisa menutup proyek atau memberikan tindakan hanya setelah ada rekomendasi dari OPD teknis,” ujar perwakilan Satpol PP.
Komisi C DPRD: Minta Penegakan Tegas dan Moratorium Perumahan
Anggota Komisi C DPRD menilai persoalan alih fungsi lahan sudah berlarut dan perlu penanganan tegas
dan mengusulkan moratorium pembangunan perumahan di Kabupaten Bandung hingga mekanisme pengawasan dan kepastian hukum diperkuat.
“Arjuna Land dinilai melanggar aturan. Tidak boleh lagi ada kompromi yang melegitimasi pelanggaran,” tegas anggota Komisi C.
Lebih lanjut anggota Komisi A : LP2B Butuh Kepastian Hukum, Pemerintah Harus tegas bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum terkait status LP2B, terutama setelah revisi Perda LP2B.

“Sekretaris Paskibar Kabupaten Bandung, Abah Aminudin, menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil langkah tegas dan terukur dalam menangani dugaan pelanggaran pembangunan di atas lahan LP2B. Ia menilai, berdasarkan seluruh paparan dalam RDP, penyelesaian yang paling realistis terhadap bangunan yang jelas-jelas melanggar aturan adalah pembongkaran, dan tindakan itu tidak boleh ditunda terlalu lama.
“Harus ada ketegasan dan efek jera. Saya kira perlu di-resume secara jelas tindakan tegas seperti apa yang akan diambil,” ujarnya. Abah menekankan bahwa bangunan yang melanggar, baik di kawasan Foresil maupun Arjuna Land, harus ditindak tegas, bahkan bila perlu diproses secara pidana untuk memberikan kepastian hukum. Ia juga mengusulkan moratorium sebagai upaya pencegahan agar praktik pelanggaran serupa tidak terus berulang.
Abah menyentil keberadaan oknum-oknum yang diduga bermain dalam proses perizinan dan meminta agar praktik “kongkalikong” dihentikan. “Kami dari Paskibar Kabupaten Bandung hanya ingin memberikan kedamaian dan kenyamanan bagi masyarakat,” tegasnya.
Paskibar Soroti Dugaan Penyimpangan Proses KKPR
Wakil Ketua Investigasi Paskibar Jawa Barat Asep Marshal menegaskan, bahwa laporan masyarakat dan temuan lapangan menjadi dasar kuat pihaknya mengajukan RDP kepada DPRD.
Menurutnya, sejumlah kompleks perumahan, termasuk Arjuna Land, diduga dibangun di atas lahan sawah dilindungi tanpa proses perizinan lengkap.
Asep menyoroti munculnya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menurut Paskibar perlu ditelusuri ulang. Ada kemungkinan pelaku usaha hanya mengecek lokasi secara digital di OSS, lalu otomatis keluar KKPR. Tidak ada survei lapangan. Dalam kondisi seperti itu memungkinkan terjadi rekayasa data, bahkan dugaan penyuapan,” ujarnya.

Asep menekankan bahwa pernyataan tersebut masih berupa dugaan berdasarkan informasi awal dari masyarakat serta sejumlah pengembang. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat pengawas untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh agar tidak muncul spekulasi.
mengungkapkan bahwa di Arjuna Land, terdapat ratusan unit perumahan yang sudah berdiri. “Jika benar 400 rumah dibangun tanpa satu pun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka itu berpotensi melanggar Undang-Undang Bangunan Gedung dan PP 16 Tahun 2021,” tegasnya.
Selain itu, Asep menyebut pembangunan tersebut sekaligus berpotensi melanggar: UU Tata Ruang No. 26 Tahun 2007, UU LP2B No. 41 Tahun 2009
UU Lingkungan Hidup
Asep Marshal menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mengharapkan tindakan tegas dari pemerintah daerah. Jika terbukti melanggar LP2B dan tata ruang, maka sanksi pembongkaran harus dipertimbangkan sebagai efek jera. Bila tidak ada langkah konkret, kami siap melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan,” katanya.
Asep menyayangkan lemahnya pengawasan instansi terkait. Menurutnya, tanpa laporan Paskibar, banyak pelanggaran ini tidak diketahui masyarakat maupun DPRD.
“Pertemuan hari ini membuat kami bertanya: selama ini dinas bekerja seperti apa? Kalau Satgas Optimalisasi Penertiban tidak bekerja, kami sepakat dengan pendapat Komisi C bahwa satgas seperti itu lebih baik dibubarkan,” tegasnya.
H. Tarya Witarsa, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, menyampaikan sikap tegas terkait temuan dan laporan Paskibar dan Taryo tegaskan Arjuna Land dibangun di LP2B
Berdasarkan hasil paparan OPD dan klarifikasi awal, H. Tarya menegaskan bahwa Arjuna Land diketahui dibangun di atas lahan sawah dilindungi, sementara sejumlah izin dari OSS dinyatakan belum lengkap. Mereka baru mengantongi izin dari OSS. Izin lainnya belum dimiliki. Tetapi pembangunan dan transaksi penjualan sudah dilakukan,” jelasnya.

“Kami merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku, ia menambahkan bahwa DPRD akan memantau proses ini secara berkala dan melakukan koordinasi lanjutan dengan OPD teknis.
Menanggapi informasi dari Paskibar soal dugaan suap dalam proses terbitnya KKPR, Tarya menyatakan bahwa DPRD membutuhkan bukti dan keterangan lebih rinci.
“Saya berharap OPD tidak melakukan hal-hal di luar aturan. Dugaan seperti ini tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi,” tegasnya.
Tarya menegaskan bahwa penegakan aturan bukan hanya untuk menindak pengembang, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang sudah terlanjur membeli rumah.
“Kami ingin menyelamatkan LP2B sekaligus memastikan hak masyarakat terlindungi. Tidak boleh ada warga yang dirugikan,” ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Tarya memberikan apresiasi terhadap Paskibar yang telah membuka persoalan ini, Paskibar sudah membantu pemerintah daerah. Temuan mereka menjadi pegangan penting dalam penegakan aturan ke depan, tarya memastikan pihaknya akan mengawal proses penegakan hingga tuntas. Pungkasnya.(Mustopa)




