INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Proyek pemeliharaan dan rehabilitasi Gedung Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Pekerjaan dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp179.701.230. Apakah sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan yang telah ditetapkan, dan apakah sesuai dengan RAB.

PROYEK KILAT 14 HARI
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, proyek ini memiliki jangka waktu pelaksanaan hanya 14 hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

ANGGARAN DAN HPS NYARIS SAMA
Menariknya, dalam dokumen perencanaan tercatat pagu anggaran Rp179.701.230 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp179.465.789, selisih yang sangat tipis. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas perencanaan dan potensi pengkondisian tender.


Menurut Edi, dana tersebut dialokasikan untuk empat item pekerjaan, yakni perbaikan empat toilet, rehab dapur dan furnitur, pembangunan gudang, serta pembuatan papan nama kecamatan (satu blok). “Jadi, anggaran Rp160 juta bukan hanya untuk satu item saja,” ujarnya kepada wartawan.
Namun, penjelasan itu dinilai belum cukup. Karena awak media masih menunggu Rencana Anggaran Biaya (RAB) agar bisa dipublikasikan secara terbuka. karena keterbukaan dokumen RAB sangat penting untuk memastikan apakah proyek benar-benar sesuai spesifikasi atau justru rawan dipertanyakan.

Awak media masih menunggu data RAB dari pihak kecamatan, serta penjelasan dari pihak ketiga selaku pelaksana pekerjaan. Publik pun mendesak agar proses rehab ini tidak berhenti pada klaim semata, melainkan dibuktikan dengan transparansi dokumen dan hasil kerja nyata.
Kritik muncul karena proyek yang dibiayai dengan uang rakyat sejatinya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Tanpa transparansi, anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah rawan menimbulkan dugaan penyimpangan. (MS)
Bersambung?









