INFOPOLISI.NET | SUKABUMI
•
Bapa Aing, Minal’Aidin! Jelang hari kemenangan tahun ini terkesan tidak mubarakah atau pun jabar istimewa, tetapi yang terjadi kali ini kemenangan bagi para oknum Pemerintah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, diduga melakukan permufakatan jahat terhadap hak umat! Pasalnya, tunjangan hari raya (THR) bagi ribuan tenaga kesehatan (nakes) P3K, ASN golongan 4 hingga nakes Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dinkes Kab Sukabumi di sunat ratusan ribu sampai jutaan rupiah.
Informasi tersebut yang dikeluhkan oleh para pegawai tenaga kesehatan, juga salahsatu ASN golongan 4 nakes Kabupaten Sukabumi yang tidak mengijinkan namanya disebutkan, mengatakan “Saya dan rekan-rekan nakes lainnya merasa keberatan, atas pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai hak kami dengan kisaran Jutaan rupiah, khususnya saya pribadi selaku tenaga kesehatan P3K.
“Selain yang dirasakan oleh kami selaku tenaga kesehatan P3K, hal yang sama dikeluhkan oleh salah satu ASN nakes inisial (MUBARAKAH) merasa keberatan jika potongan THR tersebut dengan kisaran kurang lebih Rp. 900 ribu”. Kalau seandainya potongan THR tersebut dikalikan seluruh pegawai nakes se-Kabupaten, kira-kira kebayang gak jumlah totalnya? Anehnya, perwakilan kami selaku nakes sempat meminta klarifikasi dari pihak Dinas atas pemotongan tersebut mengatakan katanya tidak tau, bahwa pihak BANK yang memotong”, ungkapnya. Rabu, (26 Maret 2025)
‘
Lanjut, dikatakan potongan THR ini menimbulkan pertanyaan bagi semua para tenaga kesehatan nakes karena hal itu berbeda tidak sama dengan pegawai atau ASN di Dinas Kabupaten Sukabumi lainnya, khususnya yang menerima THR sesuai dengan notifikasi dari ketetapan aturan pemerintah.
Sedangkan informasi ketetapan aturan yang berlaku terkait tunjangan hari raya (THR) tersebut seperti dikutip dari berbagai sumber, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa THR untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100%. “Tidak ada potongan atau iuran tambahan, dan pajaknya ditanggung pemerintah,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kemenkeu pada (17/03/25).
‘
Atas pernyataan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Regulasi ini menegaskan bahwa THR harus diberikan secara utuh sesuai dengan hak yang telah ditetapkan.
‘
Lebih lanjut, ditempat terpisah salahsatu keluarga tenaga kesehatan atas pemotongan THR tersebut turut menyesalkan yang secara kebetulan ia selaku social kontrol pemerhati kebijakan publik dan praktisi hukum inisial (AJ) mengatakan, “Apa yang dikeluhkan oleh para tenaga kesehatan itu, sama halnya yang dirasakan oleh kami sebagai keluarga.
“Atas terjadinya pemotongan THR tenaga kesehatan Kabupaten Sukabumi tersebut, kami menduga ada permufakatan jahat atau pengondisian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk oknum-oknum aparat dalam mengamankan kasus laporan perkara hukum terhadap Dinkes Kabupaten Sukabumi dari sejumlah lembaga masyarakat yang selama ini kita ketahui di berbagai media social”, Ujar AJ.
‘
Informasi berita pemotongan THR para tenaga kesehatan Kabupaten Sukabumi yang ditayangkan, hingga kini infopolisi.net belum dapat pernyataan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
‘
BERSAMBUNG…
•
(Red/Erick)