INFOPOLISI.NET | SUKABUMI
Bapa Aing, Lapor! Proses sistem penerimaan murid baru (SPMB) Tahun 2025 masih banyak dikeluhkan oleh para calon Orangtua murid baru, khususnya di Kota Sukabumi, Jawa Barat Istimewa.
Seperti halnya informasi dari berbagai sumber yang dihimpun, persoalan penerimaan murid baru diberbagai daerah hingga kini masih banyak kendala yang dihadapinya. Proses demi proses yang dilakukan dan banyak juga menyimpan cerita suka duka dari para orangtua, maupun calon peserta didik baru.
Adanya berbagai jalur seleksi seperti domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi memberikan kesempatan lebih luas bagi calon murid. Tapi nyatanya dari hasil pantauan dilapangan, banyak Orangtua atau calon peserta didik baru mungkin merasa kebingungan dengan alur pendaftaran, terutama dengan adanya perbedaan kebijakan di setiap daerahnya.
Potensi masalah verifikasi data, terutama KK, bisa menjadi sumber masalah jika tidak dilakukan dengan benar perlu diantisipasi dan diatasi agar SPMB dapat berjalan lancar, dan adil bagi semua pihak.
Ketua Forum Jurnalis Independen Sukabumi (FJIS) Hary Akbar menyampaikan kepada infopolisi.net, Sistem seleksi penerimaan murid baru (SPMB) 2025 masih banyak celah. Ya diskriminatif, ambigu, bahkan penuh kecurangan. Sistem ini cuma bikin sibuk rebutan kursi, dan melupakan masalah utama dalam pendidikan.
“Saya sudah memiliki data mengenai sekolah menengah pertama yang diduga melakukan praktek pungli. Saya bersama jajaran FJIS, ranah ini akan kami bawa ke Dinas terkait untuk menggelar audensi atau konfirmasi, dan kami publikasikan agar ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” Ucap Hary Ketua FJIS.
Lanjut dijelaskan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus menggaungkan program “Pendidikan Bermutu untuk Semua”.
Tujuannya, adalah untuk memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, daerah tempat tinggal, atau kondisi lainnya memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
“Kita menilai bahwa program tersebut cuma sebatas omon-omon alias retorika saja. Sistem SPMB 2025 masih diskriminatif dan belum sepenuhnya memenuhi prinsip perlindungan ‘hak semua anak’ atas pendidikan,” Tutur Hary.
Jadi, kenapa harus semua anak? Jelas ini adalah hak dasar setiap warga negara dan dijamin pula oleh UUD 1945 pasal 31 ayat 1,” Tutupnya.
(Erick)