INFOPOLISI.NET | KABUPATEN BANDUNG BARAT – Menanggapi pemberitaan yang telah tayang dengan judul “Oknum Anggota Komisi II DPRD KBB Diduga Selewengkan Dana Reses”. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat dari Fraksi Partai NasDem, menyampaikan HAK JAWAB kepada redaksi, Kamis 26 Juni 2025.
Sebelumnya, awak media telah mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk mengklarifikasi berita yang beredar
tentang Dugaan Penyalahgunaan Dana Reses dan Keterkaitan dengan Kasus PIP. Sayangnya, saat di konfirmasi yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga berita ditayangkan.
Selanjutnya, awak media menghubungi anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat dari Fraksi Partai NasDem melalui WhatsApp dan bersedia memberikan hak jawab.
Berikut isi surat Hak Jawab yang dilayangkan oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat dari Fraksi Partai NasDem
HAK JAWAB TERKAIT PEMBERITAAN RMOLJABAR
*Tentang Dugaan Penyalahgunaan Dana Reses dan keterkaitan dengan kasus PIP*
Kepada Yth.
*Pimpinan Media. infopolisi.net*
di Tempat
Dengan hormat,
Saya, *Metti Melani*, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat dari Fraksi Partai NasDem, dengan ini menyampaikan *hak jawab* atas pemberitaan yang dimuat oleh RMOLJabar terkait dugaan penyalahgunaan dana reses sebesar Rp100 juta yang dikaitkan dengan kegiatan pelatihan produksi makanan ringan dalam anggaran Tahun 2024.
Dengan ini saya menyatakan bahwa *pemberitaan tersebut tidak didasarkan pada sumber fakta yang valid, cenderung menyesatkan, dan tidak mencerminkan prinsip-prinsip jurnalisme yang berimbang dan beretika.* Perlu saya tegaskan bahwa *pada Tahun Anggaran 2024, tidak terdapat kegiatan pelatihan sebagaimana yang dituduhkan atas nama aspirasi saya*, dan hal tersebut dapat diverifikasi langsung pada seluruh dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Terkait mekanisme penganggaran, perlu saya jelaskan bahwa *peran anggota DPRD terbatas pada pengusulan dan pengalokasian anggaran berdasarkan aspirasi masyarakat*. Pelaksanaan teknis kegiatan sepenuhnya menjadi kewenangan dinas terkait. Kami, sebagai anggota DPRD, *tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun pencairan dana tersebut.* Dinas teknis menyusun dan melaksanakan anggaran melalui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), termasuk komponen seperti sewa tempat, narasumber, konsumsi, perlengkapan, serta transportasi peserta.
Dengan demikian, *tuduhan bahwa dana tersebut hanya sebagian kecil diterima oleh peserta sangat tidak berdasar*, dan menyebarkan informasi tersebut tanpa verifikasi dapat dikategorikan sebagai bentuk penyebaran informasi yang menyesatkan. Oleh karena itu, saya dengan tegas *menolak seluruh pernyataan yang berasal dari narasumber anonim sebagaimana termuat dalam pemberitaan tersebut.*
Mengenai perihal Program Indonesia Pintar (PIP), saya perlu menegaskan bahwa *baik secara pribadi maupun sebagai anggota DPRD, saya tidak pernah memiliki keterlibatan apapun dengan program tersebut*, baik yang berkaitan dengan Karang Taruna KBB maupun lembaga lain. Pernyataan saya ini dapat dikonfirmasi langsung kepada pimpinan atau pengurus lembaga terkait. Terlebih lagi, *dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa saya pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung*, padahal *saya sama sekali tidak pernah dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun dalam kapasitas lainnya*.
Informasi tersebut *tidak benar, tidak berdasar, dan sangat merugikan secara pribadi maupun politis*, terlebih karena dikaitkan dengan tuduhan menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum.
Saya menghormati kebebasan pers dan memahami peran penting media dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas publik. Namun demikian, saya juga *menuntut agar RMOLJabar tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalisme yang akurat, berimbang, dan berbasis fakta yang dapat diverifikasi*.
Dengan ini saya *meminta agar hak jawab ini dimuat sepenuhnya* sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang tidak tepat dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Demikian hak jawab ini saya sampaikan. Saya berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih objektif dan proporsional kepada publik.(Red)
Hormat saya,
MM
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat
Fraksi Partai NasDem