Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

MM Anggota Dewan KBB Fraksi Partai Nasdem Komisi II memberikan Hak Jawab 

inpol by inpol
Juni 26, 2025
in Utama
0
Dana Reses Senilai 100 jt Diduga di Sunat oleh Oknum Komisi II DPRD KBB Partai Nasdem

INFOPOLISI.NET | KABUPATEN BANDUNG BARAT – Menanggapi pemberitaan yang telah tayang dengan judul “Oknum Anggota Komisi II DPRD KBB Diduga Selewengkan Dana Reses”. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat dari Fraksi Partai NasDem, menyampaikan HAK JAWAB kepada redaksi, Kamis 26 Juni 2025.

Sebelumnya, awak media telah mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk mengklarifikasi berita yang beredar
tentang Dugaan Penyalahgunaan Dana Reses dan Keterkaitan dengan Kasus PIP. Sayangnya, saat di konfirmasi yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga berita ditayangkan.

Selanjutnya, awak media menghubungi anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat dari Fraksi Partai NasDem melalui WhatsApp dan bersedia memberikan hak jawab.

Berikut isi surat Hak Jawab yang dilayangkan oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat dari Fraksi Partai NasDem

HAK JAWAB TERKAIT PEMBERITAAN RMOLJABAR

*Tentang Dugaan Penyalahgunaan Dana Reses dan keterkaitan dengan kasus PIP*

Kepada Yth.
*Pimpinan Media. infopolisi.net*
di Tempat

Dengan hormat,

Saya, *Metti Melani*, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat dari Fraksi Partai NasDem, dengan ini menyampaikan *hak jawab* atas pemberitaan yang dimuat oleh RMOLJabar terkait dugaan penyalahgunaan dana reses sebesar Rp100 juta yang dikaitkan dengan kegiatan pelatihan produksi makanan ringan dalam anggaran Tahun 2024.

Dengan ini saya menyatakan bahwa *pemberitaan tersebut tidak didasarkan pada sumber fakta yang valid, cenderung menyesatkan, dan tidak mencerminkan prinsip-prinsip jurnalisme yang berimbang dan beretika.* Perlu saya tegaskan bahwa *pada Tahun Anggaran 2024, tidak terdapat kegiatan pelatihan sebagaimana yang dituduhkan atas nama aspirasi saya*, dan hal tersebut dapat diverifikasi langsung pada seluruh dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Terkait mekanisme penganggaran, perlu saya jelaskan bahwa *peran anggota DPRD terbatas pada pengusulan dan pengalokasian anggaran berdasarkan aspirasi masyarakat*. Pelaksanaan teknis kegiatan sepenuhnya menjadi kewenangan dinas terkait. Kami, sebagai anggota DPRD, *tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun pencairan dana tersebut.* Dinas teknis menyusun dan melaksanakan anggaran melalui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), termasuk komponen seperti sewa tempat, narasumber, konsumsi, perlengkapan, serta transportasi peserta.

Dengan demikian, *tuduhan bahwa dana tersebut hanya sebagian kecil diterima oleh peserta sangat tidak berdasar*, dan menyebarkan informasi tersebut tanpa verifikasi dapat dikategorikan sebagai bentuk penyebaran informasi yang menyesatkan. Oleh karena itu, saya dengan tegas *menolak seluruh pernyataan yang berasal dari narasumber anonim sebagaimana termuat dalam pemberitaan tersebut.*

Mengenai perihal Program Indonesia Pintar (PIP), saya perlu menegaskan bahwa *baik secara pribadi maupun sebagai anggota DPRD, saya tidak pernah memiliki keterlibatan apapun dengan program tersebut*, baik yang berkaitan dengan Karang Taruna KBB maupun lembaga lain. Pernyataan saya ini dapat dikonfirmasi langsung kepada pimpinan atau pengurus lembaga terkait. Terlebih lagi, *dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa saya pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung*, padahal *saya sama sekali tidak pernah dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun dalam kapasitas lainnya*.

Informasi tersebut *tidak benar, tidak berdasar, dan sangat merugikan secara pribadi maupun politis*, terlebih karena dikaitkan dengan tuduhan menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum.

Saya menghormati kebebasan pers dan memahami peran penting media dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas publik. Namun demikian, saya juga *menuntut agar RMOLJabar tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalisme yang akurat, berimbang, dan berbasis fakta yang dapat diverifikasi*.

Dengan ini saya *meminta agar hak jawab ini dimuat sepenuhnya* sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang tidak tepat dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Demikian hak jawab ini saya sampaikan. Saya berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih objektif dan proporsional kepada publik.(Red)

Hormat saya,
MM
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat

Fraksi Partai NasDem

Previous Post

Polda Jabar Gelar Lomba Kreatif dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Next Post

Kapolri Keluarkan Telegram Mutasi Pamen, Sejumlah Pejabat Polda Jabar Bergeser

Next Post
Kapolri Keluarkan Telegram Mutasi Pamen, Sejumlah Pejabat Polda Jabar Bergeser

Kapolri Keluarkan Telegram Mutasi Pamen, Sejumlah Pejabat Polda Jabar Bergeser

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Wabub Sukabumi Terima Tim Evaluasi Program Sekolah Rakyat Triwulan I Tahun 2026, Salah Satu Program Asta Cita Presiden

Farhan: Pasien Ditolak, Direktur RS Saya Sikat

Polda Jabar Bongkar Gudang Suntik LPG Subsidi di Kabupaten Bandung, 2 Orang Jadi Tersangka

Polda Jabar Pastikan Proses Identifikasi Jenazah Korban Longsor Cisarua Tetap Berjalan Hingga Selesai

Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Dijerat Pasal UU Migas

LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

  TRENDING
Wabub Sukabumi Terima Tim Evaluasi Program Sekolah Rakyat Triwulan I Tahun 2026, Salah Satu Program Asta Cita Presiden Februari 11, 2026
Farhan: Pasien Ditolak, Direktur RS Saya Sikat Februari 11, 2026
Polda Jabar Bongkar Gudang Suntik LPG Subsidi di Kabupaten Bandung, 2 Orang Jadi Tersangka Februari 11, 2026
Polda Jabar Pastikan Proses Identifikasi Jenazah Korban Longsor Cisarua Tetap Berjalan Hingga Selesai Februari 11, 2026
Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Dijerat Pasal UU Migas Februari 11, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.