Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polda Jambi Bongkar Kecurangan LPG 12 Kg, Isi Tabung Dikurangi hingga 2 Kilogram

Redaktur IT by Redaktur IT
Februari 10, 2026
in Pidana, TNI/POLRI, Utama
0
Polda Jambi Bongkar Kecurangan LPG 12 Kg, Isi Tabung Dikurangi hingga 2 Kilogram

INFOPOLISI.NET | JAMBI — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi 12 kilogram yang merugikan konsumen. Dalam praktik ilegal tersebut, isi tabung dikurangi hingga dua kilogram sebelum diedarkan ke pasaran.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Mapolda Jambi, Selasa (10/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan takaran gas LPG di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

“Berdasarkan laporan tersebut, personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang pelaku yang tengah memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus ini dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ujar Erlan.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) di Jalan Lintas Jambi–Tempino KM 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 224 tabung LPG non-subsidi 12 kilogram
  • 1 alat suntik besi sepanjang 13 sentimeter
  • 1 unit timbangan
  • 1 unit truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan
  • Dokumen pembelian dari SPPBE

“Dari total tabung yang diamankan, sebanyak 24 tabung terbukti telah mengalami pengurangan isi melalui metode penyuntikan. Praktik ini jelas melanggar standar dan sangat merugikan konsumen,” tegas Erlan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, pelengkapan berkas administrasi, serta persiapan gelar perkara lanjutan.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan distribusi LPG, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam melindungi hak konsumen dan menjaga distribusi energi agar tetap adil dan sesuai ketentuan. (BN / Korwil Jambi)

 

Previous Post

Indonesia Strengthens Global Arbitration Cooperation Through MoU with the Arbitration Court of the Polish Chamber of Commerce

Next Post

Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Bukan Pencemaran Nama Baik Melainkan Penghinaan

Next Post
Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Bukan Pencemaran Nama Baik Melainkan Penghinaan

Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Bukan Pencemaran Nama Baik Melainkan Penghinaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali

Polda Jabar Imbau Warga Tidak Membakar Sampah Sembarangan

Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

Konflik HGB 70 dan 71 Sanur Memanas, Pura Adat Dibongkar: ATR/BPN Diminta Buka Terang Alas Hak

Berita Duka: Mayjen TNI (Purn.) H. Syamsir Siregar, Mantan Kepala BIN, Wafat

Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al- Turmudzi: KH. Muhtarul Anam (Gus Anam) dan Ustadz Abdul Latif Sampaikan Pesan Keumatan

  TRENDING
Patroli Dini Hari, Polisi Amankan Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali Agustus 26, 2026
Polda Jabar Imbau Warga Tidak Membakar Sampah Sembarangan Agustus 26, 2026
Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain Agustus 26, 2026
Konflik HGB 70 dan 71 Sanur Memanas, Pura Adat Dibongkar: ATR/BPN Diminta Buka Terang Alas Hak Agustus 26, 2026
Berita Duka: Mayjen TNI (Purn.) H. Syamsir Siregar, Mantan Kepala BIN, Wafat Agustus 26, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.