INFOPOLISI.NET | JAMBI — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi 12 kilogram yang merugikan konsumen. Dalam praktik ilegal tersebut, isi tabung dikurangi hingga dua kilogram sebelum diedarkan ke pasaran.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Mapolda Jambi, Selasa (10/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan takaran gas LPG di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
“Berdasarkan laporan tersebut, personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang pelaku yang tengah memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus ini dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ujar Erlan.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) di Jalan Lintas Jambi–Tempino KM 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 224 tabung LPG non-subsidi 12 kilogram
- 1 alat suntik besi sepanjang 13 sentimeter
- 1 unit timbangan
- 1 unit truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan
- Dokumen pembelian dari SPPBE
“Dari total tabung yang diamankan, sebanyak 24 tabung terbukti telah mengalami pengurangan isi melalui metode penyuntikan. Praktik ini jelas melanggar standar dan sangat merugikan konsumen,” tegas Erlan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, pelengkapan berkas administrasi, serta persiapan gelar perkara lanjutan.
Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan distribusi LPG, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam melindungi hak konsumen dan menjaga distribusi energi agar tetap adil dan sesuai ketentuan. (BN / Korwil Jambi)




