Foto/Dok: Kepala KUA Kecamatan Cimahi Selatan DRS. Agus Budiman memberikan klarifikasi, Rabu 23 April 2025
INFOPOLISI.NET | CIMAHI – Terkait pemberitaan dengan judul “Banyak Buku Nikah Palsu Beredar di Cimahi Selatan”, Kepala KUA Cimahi Selatan Drs. Agus Budiman memberikan hak jawab kepada awak media.
Sebelumnya, Taufik (58) seorang warga Cijerah II, Cimahi Selatan yang akan melegalisir surat nikahnya di KUA (Kantor Urusan Agama) Cimahi Selatan pada Senin (21/4/2025) lalu mendapat pelayanan kurang baik dari Anna selaku petugas bagian legalisir KUA Cimahi Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Cimahi Selatan Drs. Agus Budiman menyampaikan permohonan maaf atas prilaku dan ucapan salah satu staffnya sehingga menimbulkan ketidak nyamanan.
“Perlu saya sampaikan bahwa terkait adanya pemberitaan tentang Buku Nikah palsu itu tidak benar karena yang benar adalah tercatat dan tidak tercatat,” ungkap Kepala KUA Cimahi Selatan yang akrab disapa Pak Agus diruang kerjanya, Rabu 23 April 2025.
“Adapun permohonan Sdr. Taufik (58) yang ingin melegalisir buku nikah kami langsung mengecek dan hasilnya adalah Buku Nikah atas nama Drs Taufik Mulyawan dan Dra Lisdisah itu Asli serta Tercatat di KUA Kec. Cimahi Selatan,” jelasnya.
“Namun demikian, Jika buku nikah terdeteksi palsu, KUA akan melakukan verifikasi dan
penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku. KUA juga akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali buku nikah asli dan bahaya pemalsuan dokumen nikah,” tambahnya
Respons KUA terhadap buku nikah palsu:
1. Verifikasi Keaslian:
KUA akan melakukan pengecekan terhadap buku nikah yang dilaporkan palsu dengan
membandingkannya dengan data yang ada di sistem dan berkas yang valid.
2. Penegakan Hukum:
Jika terbukti palsu, KUA akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindak pelaku pemalsuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
3. Sosialisasi:
KUA akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan dokumen nikah yang sah dan cara mengenali buku nikah palsu.
4. Pencegahan:
KUA akan meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap proses penerbitan buku nikah untuk mencegah praktik pemalsuan.
5. Penanganan Korban:
KUA juga akan membantu korban pemalsuan buku nikah untuk mendapatkan penanganan dan pemulihan hak-hak mereka, misalnya dengan membantu proses pembatalan pernikahan atau penggantian buku nikah.
Selain itu, lanjutnya, “KUA juga akan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai cara mengecek keaslian buku nikah, misalnya dengan mengunjungi website Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag,” kata Agus.
“Bahkan, KUA juga dapat membantu masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019 untuk melakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait”.
“Dengan adanya informasi ini tentunya kami ucapkan Terimakasih dan tentunya laporan ini akan kami tindaklanjuti melalui pembinaan sesuai dengan peraturan yang
berlaku, adapun dengan pelayan yang dilakukan pegawai atau karyawan dari KUA Kec. Cimahi Selatan saya atas nama pimpinan memohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami,
insya Allah hal ini akan menjadi bahan perbaikan di kemudian hari,” paparnya.
“Sekali lagi kami merespon laporan atau pemberitaan ini dan trimakasih kepada seluruh elemen dan komponen masyarakat yang telah sama-sama menjaga existensi KUA dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Anna selaku Staff Pelaksana menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
“Secara pribadi saya ucapkan permohonan maaf kepada Bapak Taufik atas prilaku dan ucapan saya sehingga membuat tidak nyaman. Hal ini merupakan kesalahan saya dan kedepan akan menjadi pembelajaran,” ucapnya singkat.(Mustopa)