Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Beredarnya Informasi Buku Nikah Palsu Begini Penjelasan Kepala KUA Cimahi Selatan

Redaktur IT by Redaktur IT
April 23, 2025
in Peristiwa
0
Beredarnya Informasi Buku Nikah Palsu Begini Penjelasan Kepala KUA Cimahi Selatan

Foto/Dok: Kepala KUA Kecamatan  Cimahi Selatan DRS. Agus Budiman memberikan klarifikasi, Rabu 23 April 2025

 

INFOPOLISI.NET | CIMAHI – Terkait pemberitaan dengan judul “Banyak Buku Nikah Palsu Beredar di Cimahi Selatan”, Kepala KUA Cimahi Selatan Drs. Agus Budiman memberikan hak jawab kepada awak media.

Sebelumnya, Taufik (58) seorang warga Cijerah II, Cimahi Selatan yang akan melegalisir surat nikahnya di KUA (Kantor Urusan Agama) Cimahi Selatan pada Senin (21/4/2025) lalu mendapat pelayanan kurang baik dari Anna selaku petugas bagian legalisir KUA Cimahi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Cimahi Selatan Drs. Agus Budiman menyampaikan permohonan maaf atas prilaku dan ucapan salah satu staffnya sehingga menimbulkan ketidak nyamanan.

 

“Perlu saya sampaikan bahwa terkait adanya pemberitaan tentang Buku Nikah palsu itu tidak benar karena yang benar adalah tercatat dan tidak tercatat,” ungkap Kepala KUA Cimahi Selatan yang akrab disapa Pak Agus diruang kerjanya, Rabu 23 April 2025.

“Adapun permohonan Sdr. Taufik (58) yang ingin melegalisir buku nikah kami langsung mengecek dan hasilnya adalah Buku Nikah atas nama Drs Taufik Mulyawan dan Dra Lisdisah itu Asli serta Tercatat di KUA Kec. Cimahi Selatan,” jelasnya.

“Namun demikian, Jika buku nikah terdeteksi palsu, KUA akan melakukan verifikasi dan
penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku. KUA juga akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali buku nikah asli dan bahaya pemalsuan dokumen nikah,” tambahnya

Respons KUA terhadap buku nikah palsu:

1. Verifikasi Keaslian:
KUA akan melakukan pengecekan terhadap buku nikah yang dilaporkan palsu dengan
membandingkannya dengan data yang ada di sistem dan berkas yang valid.

2. Penegakan Hukum:
Jika terbukti palsu, KUA akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindak pelaku pemalsuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

3. Sosialisasi:
KUA akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan dokumen nikah yang sah dan cara mengenali buku nikah palsu.

4. Pencegahan:
KUA akan meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap proses penerbitan buku nikah untuk mencegah praktik pemalsuan.

5. Penanganan Korban:
KUA juga akan membantu korban pemalsuan buku nikah untuk mendapatkan penanganan dan pemulihan hak-hak mereka, misalnya dengan membantu proses pembatalan pernikahan atau penggantian buku nikah.

Selain itu, lanjutnya, “KUA juga akan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai cara mengecek keaslian buku nikah, misalnya dengan mengunjungi website Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag,” kata Agus.

“Bahkan, KUA juga dapat membantu masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019 untuk melakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait”.

“Dengan adanya informasi ini tentunya kami ucapkan Terimakasih dan tentunya laporan ini akan kami tindaklanjuti melalui pembinaan sesuai dengan peraturan yang
berlaku, adapun dengan pelayan yang dilakukan pegawai atau karyawan dari KUA Kec. Cimahi Selatan saya atas nama pimpinan memohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami,
insya Allah hal ini akan menjadi bahan perbaikan di kemudian hari,” paparnya.

“Sekali lagi kami merespon laporan atau pemberitaan ini dan trimakasih kepada seluruh elemen dan komponen masyarakat yang telah sama-sama menjaga existensi KUA dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Anna selaku Staff Pelaksana menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

“Secara pribadi saya ucapkan permohonan maaf kepada Bapak Taufik atas prilaku dan ucapan saya sehingga membuat tidak nyaman. Hal ini merupakan kesalahan saya dan kedepan akan menjadi pembelajaran,” ucapnya singkat.(Mustopa)

Previous Post

Kejati Jabar Akan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Rekontruksi Jalan di Kab. Garut

Next Post

Bupati Muba Usulkan RSUD Sekayu Siap Menjadi Rujukan Layanan Kanker

Next Post

Bupati Muba Usulkan RSUD Sekayu Siap Menjadi Rujukan Layanan Kanker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri

Kapolda Jabar Tinjau Langsung Pelayanan dan Pengamanan Markas Komando Polda Jabar

Sinergi Tanpa Batas, Kapolda Jabar Silaturahmi Hangat Bersama Pangdam III/Siliwangi

RW 07 Sukahaji Gelar Gerakan Ketahanan Pangan, Paket Ayam Mulai Rp10 Ribu Diserbu Warga

MKD DPR RI Apresiasi Polresta Bandung atas Keberhasilan dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum

Kanwil Kemenag Jabar Perkuat SDM Kehumasan, Humas Kota dan Kabupaten Dibekali Jurnalistik Digital

  TRENDING
Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Juli 16, 2026
Kapolda Jabar Tinjau Langsung Pelayanan dan Pengamanan Markas Komando Polda Jabar Juli 16, 2026
Sinergi Tanpa Batas, Kapolda Jabar Silaturahmi Hangat Bersama Pangdam III/Siliwangi Juli 16, 2026
RW 07 Sukahaji Gelar Gerakan Ketahanan Pangan, Paket Ayam Mulai Rp10 Ribu Diserbu Warga Juli 17, 2026
MKD DPR RI Apresiasi Polresta Bandung atas Keberhasilan dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum Juli 15, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.