Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Beredarnya Informasi Buku Nikah Palsu Begini Penjelasan Kepala KUA Cimahi Selatan

inpol by inpol
April 23, 2025
in Peristiwa
0
Beredarnya Informasi Buku Nikah Palsu Begini Penjelasan Kepala KUA Cimahi Selatan

Foto/Dok: Kepala KUA Kecamatan  Cimahi Selatan DRS. Agus Budiman memberikan klarifikasi, Rabu 23 April 2025

 

INFOPOLISI.NET | CIMAHI – Terkait pemberitaan dengan judul “Banyak Buku Nikah Palsu Beredar di Cimahi Selatan”, Kepala KUA Cimahi Selatan Drs. Agus Budiman memberikan hak jawab kepada awak media.

Sebelumnya, Taufik (58) seorang warga Cijerah II, Cimahi Selatan yang akan melegalisir surat nikahnya di KUA (Kantor Urusan Agama) Cimahi Selatan pada Senin (21/4/2025) lalu mendapat pelayanan kurang baik dari Anna selaku petugas bagian legalisir KUA Cimahi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Cimahi Selatan Drs. Agus Budiman menyampaikan permohonan maaf atas prilaku dan ucapan salah satu staffnya sehingga menimbulkan ketidak nyamanan.

 

“Perlu saya sampaikan bahwa terkait adanya pemberitaan tentang Buku Nikah palsu itu tidak benar karena yang benar adalah tercatat dan tidak tercatat,” ungkap Kepala KUA Cimahi Selatan yang akrab disapa Pak Agus diruang kerjanya, Rabu 23 April 2025.

“Adapun permohonan Sdr. Taufik (58) yang ingin melegalisir buku nikah kami langsung mengecek dan hasilnya adalah Buku Nikah atas nama Drs Taufik Mulyawan dan Dra Lisdisah itu Asli serta Tercatat di KUA Kec. Cimahi Selatan,” jelasnya.

“Namun demikian, Jika buku nikah terdeteksi palsu, KUA akan melakukan verifikasi dan
penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku. KUA juga akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali buku nikah asli dan bahaya pemalsuan dokumen nikah,” tambahnya

Respons KUA terhadap buku nikah palsu:

1. Verifikasi Keaslian:
KUA akan melakukan pengecekan terhadap buku nikah yang dilaporkan palsu dengan
membandingkannya dengan data yang ada di sistem dan berkas yang valid.

2. Penegakan Hukum:
Jika terbukti palsu, KUA akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindak pelaku pemalsuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

3. Sosialisasi:
KUA akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan dokumen nikah yang sah dan cara mengenali buku nikah palsu.

4. Pencegahan:
KUA akan meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap proses penerbitan buku nikah untuk mencegah praktik pemalsuan.

5. Penanganan Korban:
KUA juga akan membantu korban pemalsuan buku nikah untuk mendapatkan penanganan dan pemulihan hak-hak mereka, misalnya dengan membantu proses pembatalan pernikahan atau penggantian buku nikah.

Selain itu, lanjutnya, “KUA juga akan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai cara mengecek keaslian buku nikah, misalnya dengan mengunjungi website Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag,” kata Agus.

“Bahkan, KUA juga dapat membantu masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019 untuk melakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait”.

“Dengan adanya informasi ini tentunya kami ucapkan Terimakasih dan tentunya laporan ini akan kami tindaklanjuti melalui pembinaan sesuai dengan peraturan yang
berlaku, adapun dengan pelayan yang dilakukan pegawai atau karyawan dari KUA Kec. Cimahi Selatan saya atas nama pimpinan memohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami,
insya Allah hal ini akan menjadi bahan perbaikan di kemudian hari,” paparnya.

“Sekali lagi kami merespon laporan atau pemberitaan ini dan trimakasih kepada seluruh elemen dan komponen masyarakat yang telah sama-sama menjaga existensi KUA dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Anna selaku Staff Pelaksana menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

“Secara pribadi saya ucapkan permohonan maaf kepada Bapak Taufik atas prilaku dan ucapan saya sehingga membuat tidak nyaman. Hal ini merupakan kesalahan saya dan kedepan akan menjadi pembelajaran,” ucapnya singkat.(Mustopa)

Previous Post

Kejati Jabar Akan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Rekontruksi Jalan di Kab. Garut

Next Post

Bupati Muba Usulkan RSUD Sekayu Siap Menjadi Rujukan Layanan Kanker

Next Post

Bupati Muba Usulkan RSUD Sekayu Siap Menjadi Rujukan Layanan Kanker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direskrimsus Polda Gorontalo

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Gubenur Jabar Turut Berduka Atas Tragedi Pemusnahan Bahan Peledak Kadaluarsa di Garut

Tim Puma Polda NTB Sikat Lima Debt Collector Gadungan di Lombok Timur

Dari Pemeriksaan TGB dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset NCC, Kejati NTB Temukan Fakta Baru

Kakanwil Kemenag Sumsel Lepas Kloter 4, Titip Pesan Penting untuk Jemaah Haji

Polres Ogan Ilir Cegah Karhutla Lewat Siaran Radio, Sampaikan Himbauan dan Edukasi Bahaya Lingkungan

Feby Deru Kembangkan Kreatifitas Anak Muda Melalui Gelaran Fashion Incubation

  TRENDING
Gubenur Jabar Turut Berduka Atas Tragedi Pemusnahan Bahan Peledak Kadaluarsa di Garut Mei 12, 2025
Tim Puma Polda NTB Sikat Lima Debt Collector Gadungan di Lombok Timur Mei 12, 2025
Dari Pemeriksaan TGB dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset NCC, Kejati NTB Temukan Fakta Baru Mei 11, 2025
Kakanwil Kemenag Sumsel Lepas Kloter 4, Titip Pesan Penting untuk Jemaah Haji Mei 11, 2025
Polres Ogan Ilir Cegah Karhutla Lewat Siaran Radio, Sampaikan Himbauan dan Edukasi Bahaya Lingkungan Mei 11, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.