Foto/Dok: Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., bersama Ketua Umum Lembaga Perlindungan Pendidikan dan Pencemaran Industry (LP3I) Hasanudin di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa 22 April 2025.
INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Terkait laporan aduan (lapdu) tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi atas Proyek Rekontruksi di jalan Cihurip – Ciparay Kabupaten Garut, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Pendidikan dan Pencemaran Industry (LP3I) Hasanudin mendatangi Kejati Jabar, Selasa 22 April 2025.
Sebelumnya, Ketua LP3I Hasanudin telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi atas Proyek Rekontruksi di jalan Cihurip – Ciparay Kabupaten Garut dengan nilai Rp. 6.707.251.700,- kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dirinya berharap pihak kejati Jabar bersama pihak DPK maupun Inspektorat dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Harapan kami tentunya pihak kejaksaan Tinggi Jawa Barat dapat segera menindaklanjuti serta membuktikan kebenaran laporan kami tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi atas proyek Rekontruksi di jalan Cihurip – Ciparay Kabupaten Garut,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., mengucapkan terimakasih atas laporan aduan (lapdu) dari Ketua Lembaga Pemantau Pendidikan dan Pencemaran Industri (LP3I) tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi atas Proyek Rekontruksi di jalan Cihurip – Ciparay Kabupaten Garut.

“Semua proses itu akan cepat kalau kita komunikasinya baik diantaranya, dengan mengkonfirmasi kembali surat yang sudah masuk. Kami juga mengakui walaupun SDM kurang, tapi kami akan tetap bekerja agar rekan-rekan Ormas/Okp maupun warga masyarakat yang membuat laporan aduan (Lapdu) sangat puas dengan kinerja kami Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” katanya mengakhiri. (Mustopa)